Memaknai kemenangan Kasus Pekerja PT. Pahala Exspress

Banyak pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Pahala Express kepada para pekerja. Di antaranya pembayaran upah dibawah UMK, tidak jelasnya hubungan kerja dan PHK sepihak serta acap kali manajemen perusahaan melanggar aturan Standar Operasional Prosedur yang mereka buat sendiri.

Memaknai kemenangan Kasus Pekerja PT. Pahala Exspress

Tahun 2019 adalah tahun awal wabah pandemi Covid-19 serta malapetaka bagi pekerja PT Pahala Express. Perusahaan yang bergerak di bidang industri pengiriman barang (ekspedisi) merupakan anak perusahaan dari grup ternama di sektor transportasi, Pahala Kencana Group. PO. Pahala Kencana adalah anggotanya yang paling terkenal. Ternyata, besarnya usaha yang mereka miliki tidak dibarengi dengan kondisi ketenagakerjaan yang adil dan layak.

Banyak pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Pahala Express kepada para pekerja. Di antaranya pembayaran upah dibawah UMK, tidak jelasnya hubungan kerja dan PHK sepihak serta acap kali manajemen perusahaan melanggar aturan Standar Operasional Prosedur yang mereka buat sendiri. Setelah berserikat, Departemen Advokasi Basis PT Pahala Exspress membulatkan tekad untuk melanjutkan proses advokasi ini sampai tuntas dengan keyakinan usaha yang dilakukan kawan-kawan selama ini akan membuahkan hasil.

Setelah melalui beberapa langkah advokasi litigasi maupun non litigasi, pekerja PTPahala Exspress membuahkan hasil dengan dikabulkanya gugatan pekerja PT. Pahala Exspress oleh Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Departemen Advokasi Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) mengungkapkan bahwasanya ini adalah hasil capaian yang cukup maksimal dan luar biasa serta bisa menjadikan contoh bahwa usaha tidak akan mengkhianati hasil atau proses tidak akan mengkhianati hasil itu benar adanya.

Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran seperti diatas apakah pemerintah, dinas-dinas atau instansi terkait menutup mata akan terjadinya masalah ketenagakerjaan seperti ini? Dengan jargon pemerintah yang pro akan investasi apakah bisa menjamin hak-hak para pekerja terpenuhi? atau jangan-jangan Pemerintah sudah mengetahui tetapi mereka pura-pura tidak mengetahui akan Banyaknya pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh para Pengusaha diluar sana seperti pelanggaran yang dialami para pekerja PT. Pahala Exspress. Padahal, apabila hak-hak pekerja tidak terpenuhi maka jargon yang dipakai pemerintah selama ini, yang pro investasi akan sia-sia karena tujuan awal investasi menurut pemerintah adalah agar terbukanya lapangan pekerjaan baru untuk bisa memenuhi kebutuhan para pekerja angkatan muda maupun tua. Apakah bisa pekerja memenuhi kebutuhanya sedangkan hak-hak pekerja didalam perusahaan tidak diberikan atau dilanggar?

Departemen Advokasi Basis PT. Pahala Exspress juga memberi pesan bahwasanya, “Jangan pernah pernah takut untuk mengambil hak yang seharusnya hak itu milik kalian dan segeralah berserikat atau ikut serta dalam organisasi buruh guna memperjuangkan hak kalian serta sebagai alat perjuangan bagi buruh guna mempertahankan haknya”.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Aku juga Indonesia

gambar diambil dari http://stefanikristina.blogspot.co.id/2017/05/tionghoa-aku-indonesia.html “Ci tolong ambil kan air untuk bapakmu, ibu sedang masak” teriak ibu ku dari dapur “iya bu sebentar “ “Cici” adalah nama

Penyalin Cahaya, Kisah Korban Mencari Keadilan

Penyalin Cahaya adalah sebuah film berdurasi sekitar dua jam yang mengisahkan tentang Suryani, seorang mahasiswi dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah yang harus berjuang melalui jalur beasiswa untuk kuliah. Dengan berbekal beasiswa, Suryani berhasil menempuh pendidikan tinggi tanpa perlu merepotkan kedua orang tuanya yang hidup dari usaha warteg (warung tegal).

Penangguhan Upah, Insentif Cuti Haid dan Jam Kerja

http://foto.okezone.com/view/2013/11/17/1/12100/tolak-penangguhan-upa Gubernur DKI, Ahok, memang sudah menolak penangguhan upah yang diajukan pengusaha. Namun, bukan berarti penangguhan upah tidak terjadi di lapangan. Berdasarkan pengaduan dari buruh

KOPERASI SEJAHTERA FBLP

4 tahun usiamu berlalu, Tertatih menapaki kehidupan, Memberi makna untuk sesama, Kemanusiaan manusia. Melaju berlari dan terpelanting, Terseok untuk berdiri tegak, Di caci, di hina

Demokrasi dan Ruang Setara Suara Ibu

Demokrasi tidak lahir dari suara yang besar, akan tetapi dari keberanian untuk mendengarkan suara yang beragam seperti suara ibu, suara perempuan, suara kaum muda, dan suara kelompok marjinal yang sering kali diabaikan dan bahkan tenggelam.

Puluhan Buruh PT Graha Fortuna Purnama Gelar Aksi di Jakarta, Tuntut Keadilan atas PHK Sepihak

Ketua SBB-FSBKU-KSN, Endang Muhidin, yang telah bekerja selama 40 tahun di PT GFP, menyatakan kekecewaannya terhadap perusahaan. Meskipun telah bekerja selama puluhan tahun, para buruh hanya diberikan pesangon sebesar Rp25 juta, jauh di bawah ketentuan Undang-undang. “Lebih dari separuh usia kami dihabiskan untuk membesarkan perusahaan ini, tetapi kami dibuang begitu saja dengan alasan rugi,” ujar Endang dengan nada kecewa.