Mahasiswa Universitas Patria Artha, Kalimantan Utara Dikeluarkan tanpa Alasan Jelas

Dalam surat tersebut, sembilan mahasiswa dinyatakan tidak berhak lagi menerima beasiswa dan tidak dapat melanjutkan perkuliahan di kampus tersebut. Beberapa ketentuan juga menyebutkan bahwa dokumen hasil studi hanya akan diberikan satu kali setelah mereka menyelesaikan kewajiban administrasi.

Oleh Nisa

Makassar, 23 Oktober 2024— Sebanyak sembilan mahasiswa asal Kalimantan Utara di Universitas Patria Artha, Gowa/Makassar, menghadapi keputusan pemberhentian oleh rektor universitas tanpa alasan yang jelas. Beasiswa yang diberikan kepada para mahasiswa ini oleh pemerintah Kalimantan Utara terancam dicabut setelah dikeluarkan oleh pihak universitas. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran nomor: KEP.2170/UPA/099/IX/2024 yang dikeluarkan pada 23 September 2024.

Dalam surat tersebut, sembilan mahasiswa dinyatakan tidak berhak lagi menerima beasiswa dan tidak dapat melanjutkan perkuliahan di kampus tersebut. Beberapa ketentuan juga menyebutkan bahwa dokumen hasil studi hanya akan diberikan satu kali setelah mereka menyelesaikan kewajiban administrasi.

Tuntutan Mahasiswa

Pemberhentian ini memicu protes dari para mahasiswa yang terlibat dalam gerakan “Mahasiswa Tolak Penindasan” (MATOPE). Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan kampus pada 14 Oktober 2024 untuk menuntut enam isu utama:

1. Menolak SK pemberhentian yang diduga cacat prosedur.

2. Menghentikan komersialisasi pendidikan di Universitas Patria Artha.

3. Menghentikan upaya pembungkaman ruang demokrasi.

4. Menuntut transparansi anggaran beasiswa Kalimantan Utara.

5. Meminta keterbukaan informasi publik di kampus.

6. Menuntut pemberian kartu tanda mahasiswa kepada seluruh mahasiswa.

Sembilan mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari Andi Bin Masdar, Muhammad Fhadil, Apriliani, Muh. Barly Yusup, Kahar Rudinsah, Muhammad Aizam Saifuddin, Muh. Al Hafiz Bin Abdul Basir, Muhammad Andika Saputra, dan Mikot, yang sebagian besar berasal dari jurusan Teknik.

Reaksi Mahasiswa

Keputusan ini dianggap merugikan mahasiswa yang sudah menerima beasiswa sejak tahun 2022 dan menjadi sorotan terkait dugaan komersialisasi pendidikan serta kurangnya transparansi di Universitas Patria Artha. Para mahasiswa mendesak pihak kampus untuk membuka ruang dialog dan mencari solusi bersama agar hak-hak mereka sebagai penerima beasiswa dapat dipulihkan.

Aksi ini menyoroti permasalahan mendasar dalam sistem pendidikan dan pengelolaan beasiswa di universitas tersebut. Sampai saat ini, pihak universitas belum memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

KEADILAN YANG BUTA

Oleh : Thin Koesna   Ketika berdemontrasi Tak satupun pihak pemerintah dan aparat yang membela kita Pemerintah menindas dan menjajah rakyat Rakyat sengsara hingga kini

Manipulasi atau Insanity Defense? Mengurai Kontroversi Penembakan Polisi di Solok Selatan

Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa penerapan insanity defense membutuhkan pembuktian yang sangat ketat. Menurutnya, seseorang hanya dapat dianggap tidak bertanggung jawab secara hukum jika benar-benar tidak mampu memahami atau mengendalikan tindakannya akibat gangguan mental berat. “Klaim ini harus didasarkan pada evaluasi objektif dan mendalam agar tidak menjadi celah manipulasi hukum,” ujar Maidina

Being Marsinah

Judul tulisan ini terinspirasi film “Being John Malkovitch.” Kayaknya dia aktor papan atas negeri manca ya? Kenapa juga saya tidak menuliskan tentang being Marsinah? Wanita

Menyegarkan Pergerakan Bersama Kafe Kobar

Kelompok Belajar Perburuhan (Kobar), sebuah kelompok belajar yang diinisiasi oleh Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), mengadakan Pendidikan Singkat Ekonomi-Politik untuk Kaum Muda pada Jumat hingga

JUMAT MILITAN

Tentang Sebuah Gerakan tadinya aku pengen bilang aku butuh rumah tapi lantas kuganti dengan kalimat: setiap orang butuh tanah ingat: setiap orang! aku berpikir tentang