Search
Close this search box.

Terlempar Lebih Jauh, Jatuh Lebih Dalam: Penelitian Geografis Relokasi Pabrik Garmen

Tulisan Ketua Umum FSBPI-KPBI, Dian Septi Trisnanti, ini dipresentasikan pada Konferensi Internasional di AIFIS MSU conference, Michigan University, new York, 23 Juli 2023

A. Geografi Produksi : Relokasi Pabrik di KBN Cakung, Kawasan Industri Tua di JakartaKawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT. KBN (Persero) merupakan kawasan industri tua yang berdiri pada tahun 1986. Awalnya bernama PT. Bonden Warehousing Indonesia didirikan pada tahun 1976 setelah PT. Yado Warehousing dilikuidasi. PT. KBN (Persero) berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 1986 yang menyatakan  pembentukan perusahaan baru hasil  penggabungan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero yaitu PT Bonded Warehouses Indonesia dan PT. Sasana Bhanda. PT. Sasana Bhanda adalah perusahaan pergudangan lini satu yang berdiri pada tahun 1983 yang berlokasi di Cakung. Selanjutnya, PT. KBN melakukan beberapa kali proses penggabungan dengan PT Pusat Perkayuan Marunda (Persero) di tahun 1990 dan pada tahun 1994 kembali melakukan penggabungan dengan PT. Pengelola Kawasan Berikat Indonesia (Persero) (PKBI) yang sebelumnya sudah dilikuidasi. Sejak saat itu pemegang saham PT. KBN (Persero) terdiri dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.[1] KBN Cakung berada  di Jalan Raya Cakung-Cilincing (sekitar 5 km dari pelabuhan utama Tanjung Priok, Jakarta Utara), kawasan ini memiliki luas 176,7 hektar.

Dalam website resminya, PT. KBN menawarkan pelayanan satu pintu  (one stop service) yang memberikan pelayanan pemberian izin untuk kegiatan usaha para investor yang langsung diterbitkan oleh PT. KBN sebagai pengelola kawasan. Dengan demikian, para investor tidak perlu mengurus izin usahanya di instansi – instansi terkait yang tentu saja menguras waktu.  Kawasan berikat berbasis ekspor (Export Processing Zone) menjadi pilihan pemerintah Indonesia, sekaligus penanda peralihan kebijakan ekonomi dari substitusi impor ke orientasi ekspor seiring dengan trend ekonomi dunia, dimana kawasan berikat berbasis ekspor menjadi alat utama guna menarik investor asing di negara berkembang, seperti Indonesia. Berbagai kemudahan pun diberikan pemerintah melalui kawasan berikat seperti yang dilakukan  KBN Cakung, mulai dari tenaga kerja terampil dan murah, layanan satu pintu, keringanan pajak, hingga jaringan infrastruktur yang menghubungkannya dengan pelabuhan, daerah industri lain, sehingga proses produksi, logistik, distribusi bisa berlangsung lancar dan efisien. Selain itu, KBN Cakung menerima pasokan air, listrik, jaringan jalan, pembuangan limbah dan telekomunikasi dari negara.  PLN menyediakan pasokan listrik 233 KVA per unit pabrik untuk seluruh kawasan yang dikelola PT KBN. PDAM menyediakan pasokan air bersih sebanyak 23.000 m3 per bulan untuk keperluan di pabrik maupun rumah tangga.[2]

Menurut Dennis Arnold, kawasan berikat berbasis ekspor atau kawasan ekonomi khusus, menyediakan berbagai keuntungan bagi investor untuk mengkapitalisasi ekonominya dengan mengkonsentrasikan produksi dan pabrik  secara geografis di dalam satu wilayah perdagangan.[3] Secara ekonomi, pemerintah mempromosikan pembangunan kawasan berikat berbasis ekspor sebagai pembukaan lapangan pekerjaan. Secara eksternal, buruh di kawasan ini dipromosikan sebagai buruh yang terampil dan berbiaya murah. Mayoritas buruhnya adalah perempuan dengan basis industri garment tekstil dan berorientasi ekspor, menghasilkan berbagai produk dengan merk terkenal seperti Nike, Adidas, GAP, H&M, ZARA, EXPRESS, dan lain lain.

Berdasarkan keterangan yang dilansir di website resmi KBN, tercatat terdapat 104 pelanggan pengolahan (produsen) yang 78 diantaranya adalah pelanggan asing serta 15 perusahaan pergudangan dan 34 usaha jasa lainnya. Mayoritas investor di KBN Cakung adalah Korea Selatan dan bergerak di sektor garment. Berdasarkan pantauan serikat pekerja (FBLP sekarang bernama FSBPI; Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia), kawasan ini bisa menampung sekitar 130 pabrik dan tercatat lebih dari 90 pabrik beroperasi dengan 70.000 buruh (90% perempuan).

Kondisi kerja buruh di KBN Cakung terhitung buruk, mulai dari kebijakan upah murah, lembur tidak dibayar (skors),  jam kerja panjang, kekerasan verbal, kekerasan seksual (terdokumentasi dalam film dokumenter Angka Jadi Suara/ The Days The Voices Raised, https://youtu.be/wX54cYgqr1g) dan lapisan kekerasan lainnya. Buruknya kondisi kerja dan upah murah mendorong konsolidasi gerakan buruh yang bermuara menjadi pemogokan kawasan pada 2010, berlanjut pada praktek grebek pabrik (direct action), pendudukan jalan tol dan pada tahun 2011 di area jabodetabek, hingga pemogokan nasional 2012, 2013, 2015). Rangkaian perlawanan buruh ini kemudian menghasilkan kenaikan upah sebesar 44% pada tahun 2013 dan pengangkatan buruh kontrak atau harian lepas menjadi buruh tetap dalam jumlah massal di pabrik yang menjadi sasaran grebek pabrik.

Kenaikan upah minimum DKI dan radikalisasi gerakan buruh kemudian menjadi alasan investor melakukan relokasi ke Jawa Tengah, Jawa Barat dan wilayah lain yang berupah murah dan berpenduduk padat, dengan jaminan pembebasan lahan yang lebih murah dan efisien. Berdasarkan temuan FBLP, pada 2014,  jumlah pabrik di PT. KBN Cakung, saat ini tersisa 27 perusahaan. Sementara menurut  pernyataan APINDO  terdapat 90 pabrik dari kawasan industri di Jabodetabek memutuskan relokasi ke Jawa Tengah pada tahun 2013. Di sisi lain,  data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada tahun 2015  menyebutkan, 47 pabrik dari wilayah Jawa Barat dan Banten melakukan relokasi ke daerah Jawa Tengah. Pada 2016, ada 5 perusahaan padat karya pindah dari Gresik ke Lamongan. Data terakhir dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), total ada 120 perusahaan yang melakukan relokasi dari wilayah Jawa Barat ke wilayah lain selama kurun waktu tahun 2012 hingga saat ini.[4]

Faktanya, kenaikan UMP DKI dan lebih murahnya  UMP Jateng dan Jawa Barat sebagai sasaran relokasi, bukanlah satu – satunya alasan di balik  relokasi pabrik di KBN Cakung.  Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia, telah diprediksi mengalami kerusakan lingkungan yang parah sehingga tidak memungkinkan terjadinya  pemaksimalan kapital. Kondisi Jakarta, misalnya diprediksi bakal tenggelam pada tahun 2050 oleh World Economic Forum, dengan permukaan tanah yang terus menurun hingga 6,7 inci per tahun akibat pemompaan air tanah yang berlebihan. Banjir besar menjadi problem klasik yang tak kunjung terselesaikan. Banjir besar pernah melanda Jakarta pada 2002, 2007 (80 jiwa melayang dan 320 jiwa mengungsi) dan di 2020, banjir kembali melanda Jakarta. Fenomena banjir tersebut tak urung juga melanda KBN Cakung yang berujung pada kerugian, meski alat pemompa selalu siap sedia menguras banjir dan mengalihkannya ke wilayah sekitar KBN Cakung. Banjir pada tahun 2015 misalnya, menimbulkan kerugian pelaku usaha di KBN Cakung hingga Rp 25 Miliar.[5] Kaum buruh pun tetap harus bekerja di tengah banjir dengan resiko yang terbilang tidak kecil, mulai dari mengalami keguguran hingga tersetrum. Tanpa perlu tekanan eksternal sekalipun, modal memang perlu bergerak supaya bisa terus terakumulasi di ruang baru, geografi baru untuk berproduksi dan di waktu yang sama merekonstruksi kembali kelas pekerja. Tentu saja sasaran relokasi tak lepas dari pertimbangan populasi tenaga kerja murah, pembebasan lahan yang efisien dan murah, ketersediaan listrik dan air, serta dukungan fasilitas pemerintah.

Pasca relokasi, KBN Cakung kini tidak seramai dulu.  Berdasarkan pantauan FSBPI, tersisa setidaknya 29 perusahaan dengan jumlah buruh yang jauh berkurang. Sementara, ribuan kos – kosan yang sebelumnya ramai oleh penghuni buruh yang bekerja di KBN Cakung kini banyak yang kosong dan terlantar. Bila awalnya pada 1986 di kawasan KBN Cakung, menampung sekitar 84.000 pekerja industri garmen, maka hanya tertinggal kurang dari 10% (sepuluh persen).[6]

Daftar 29 perusahaan yang masih beroperasi  di KBN Cakung, Jakarta Utara (Dari 104 perusahaan, berkurang menjadi 29 perusahaan)

  1. PT. Doosan Cipta Busana Jaya | perusahaan garment (apparel & fashion),
  2. PT. Star Camtex | produsen celana pria,
  3. PT. Tainan Enterprises Indonesia | industri garment, (satu gedung sudah relokasi)
  4. PT BNA Indonesia | konveksi pakaian wanita,
  5. PT Visionland Indonesia, perusahaan garment
  6. PT. Pan Pacific Jakarta | industri manufaktur pakaian jadi,
  7. PT Kaho Indah Citra Garment, perusahaan garment
  8. PT. Gunung Abadi, Pabrik garment
  9. PT. GG Indonesia Jaya Garments, perusahaan garment
  10. PT. Sinar Harapan International, Pabrik pakaian
  11. PT. Dragon Forever | perusahaan manufaktur dibidang garment,
  12. PT Amos Indah Indonesia | perusahaan konveksi baju. (proses relokasi)
  13. PT. Dayup Indo | produsen sarung tangan sport,
  14. PT Global Trims Creator | produksi elastic band / karet untuk pakaian,
  15. PT Misung Indonesia | produsen wig / rambut palsu,
  16. PT. Dalim Fideta Kornesia | exportir wig,  (proses relokasi)
  17. PT Youngil Indonesia | Perusahaan penyamakan kulit bahan sepatu, tas, jaket dll,
  18. PT. Gema Nawagraha Sejati | Perusahaan logistik & peti kemas,
  19. PT. Bintang Citra International (BCI) | Jual & sewa container,
  20. PT. Green Source Indonesia | alluminium foil packaging manufacture,
  21. PT Fucolor | Perusahaan Chemical Industry,
  22. PT. Komatsu Indonesia KBN Plant | manufaktur komponen mesin alat berat,
  23. PT. Dwi Tunggal Ekatama | Retester tabung gas LPG,
  24. PT. Seo Kyung Indonesia | perusahaan jasa percetakan,
  25. PT. Trans Pratama logistik | Jasa pengiriman kargo,
  26.  ICDX Logistik Berikat | Perusahaan jasa logistik,
  27. PT.KHI, perusahaan tusuk gigi
  28. PT. Kang International, perusahaan tusuk gigi
  29. PT. Uni Kyungsung Internasional, perusahaan garment  (proses relokasi)

 

B. Geografi Buruh: Dampak Relokasi dan Cerita Perpindahan Buruh

Saat terjadi relokasi, bukan hanya kapital atau uang saja yang berpindah, namun juga buruh dan relasi sosial yang tercipta dari sistem produksi di ruang baru. Buruh yang berpindah, mungkin tidak lagi secara langsung ditundukkan oleh kapital yang berpindah, namun oleh pasar tenaga kerja yang dipengaruhi oleh perpindahan kapital. Relokasi pabrik yang terjadi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir di KBN Cakung telah berdampak pada buruh dan keluarga yang ditinggalkannya. Setidaknya, cerita dari empat buruh pasca relokasi di KBN Cakung menggambarkan bagaimana relokasi membawa mereka pada perubahan kehidupan dan relasi sosialnya dengan sistem produksi yang berjalan di area baru.

Empat buruh perempuan ini terlempar di pasar kerja baru pasca relokasi ke wilayah baru dan secara bersamaan mengalami informalisasi tenaga kerja, yang artinya mengalami degradasi taraf hidup yaitu sistem pengupahan yang sama sekali berbeda dan lebih murah, hilangnya hak dasar atau normatif sebagai pekerja, terpencarnya seluruh anggota keluarga sesuai lokasi kerja baru, hingga ketidakpastian kerja serta masa depan yang kian akut. Diantara mereka, ada yang terlempar ke Jawa Barat menjadi pekerja rumahan atau berakhir menjadi pekerja konveksi dengan sistem borongan, sebagian berakhir bekerja sebagai TKI, sebagian lagi mengikuti perusahaan berelokasi ke daerah baru yang sama sekali asing dan lainnya pulang ke kampung halaman, mengambil peran reproduksi sosial atau ibu rumah tangga.

Di geografi baru, buruh dipaksa beradaptasi demi bertahan hidup dengan kondisi yang jauh lebih rentan, tanpa perlindungan sosial. Meski sebelumnya, saat bekerja di pabrik garmen, pun sudah mengalami informalisasi dengan hadirnya sistem kerja kontrak dan harian lepas.

Sebut saja, Sundari (40 tahun), satu dari sekian banyak buruh yang tersingkir dari ruang produksi lama. Berbekal dengan kompensasi yang tidak seberapa, ia membuka usaha berupa jahit permakan dan dagang pulsa kecil – kecilan. Namun sayang, keberuntungan belum berpihak padanya. Usahanya bangkrut. Sebelumnya, Sundari adalah buruh kontrak di PT. Hansae 3, KBN Cakung yang mengalami penutupan pabrik pada 2018. Usut punya usut ternyata pabrik tersebut relokasi ke Jepara, Jawa Tengah. Dengan alasan efisiensi dan kerugian, PT. Hansae 3 menutup pabrik. Sebagai bentuk perlawanan, buruh  melakukan pemogokan dan  pendudukan di depan pabrik kurang lebih selama 3 bulan supaya mendapatkan hak. Pesangon bagi buruh tetap dan kompensasi bagi buruh kontrak. Sebagai buruh kontrak, Sundari ia hanya memperoleh kompensasi tak seberapa. Uang kompensasi itulah yang ia gunakan untuk membuka usaha kecil – kecilan dan berujung kegagalan.

KBN Cakung tidak seramai dulu. Banyak perusahaan telah hengkang, dan sedikit saja yang bertahan. Akibatnya, lapangan kerja semakin sempit dan hanya buruh berusia muda saja yang punya kesempatan mendapat pekerjaan. Begitulah Sundari tersingkir dari pasar tenaga kerja di KBN Cakung dan nasib akhirnya membawanya ke Garut, sebuah kota kecil Jawa Barat. Bermula dari selebaran yang dibagikan di KBN Cakung dan atas saran temannya, Sundari berangkat ke Garut dan bekerja di perusahaan garment berorientasi ekspor. Di kota itu, ia bekerja sebagai buruh kontrak, dengan sistem kerja Senin – Sabtu dan upah sebesar Rp 4 Juta. Namun, Sundari bekerja dari jam 07:00 WIB – 20:00 WIB (12 jam kerja, 1 jam istirahat), tanpa upah lembur.  Kondisi kerja itu berbeda dengan saat  ia bekerja di KBN Cakung, yang menerapkan sistem kerja  Senin – Jumat, 8 jam/ hari, serta upah lembur bila bekerja lebih dari 8 jam. Pun, ia dan buruh lainnya tidak disertakan menjadi anggota BPJS. Artinya, Sundari bekerja dalam kondisi yang jauh lebih rentan, yaitu jam kerja panjang, tanpa upah lembur, tanpa jaminan sosial (BPJS), dengan status kerja kontrak (tanpa kepastian kerja).

Bekerja dalam kondisi kerja yang buruk membuat Sundari tidak betah. Tak sampai setahun, ia memutuskan mengundurkan diri dan memulai kerja di rumah sebagai penjahit. Sebagai pekerja rumahan, Sundari dibekali oleh bosnya satu mesin jahit untuk menjahit ragam pesanan dan diupah berdasarkan satuan produksi. Saat pandemi tiba pada tahun 2020, Sundari menerima banyak pesanan masker kain dari bosnya. Satu hari, ia bisa menghasilkan 130 pcs dengan penghasilan Rp 150,000/ hari dan dijual di situs perbelanjaan online seperti Lazada dan Shopee, tidak berorientasi ekspor sehingga sistem kerjanya pun berbeda.  Sundari diupah berdasarkan satuan hasil produksi,  harga 1 masker adalah sekitar Rp 1,153, dengan sistem pengupahan setiap minggu sekali, tanpa patokan UMP. Hal ini berbeda dengan sistem pengupahan di KBN Cakung yang menerapkan sistem pengupahan bulanan sesuai UMP DKI.  Hidup Sundari, bergantung pada kerja harian yang dilakukannya, bila ia tidak bekerja maka ia tidak akan memperoleh penghasilan. Demikianlah sistem borongan atau  satuan hasil satuan upah bekerja atau kita mengenalnya dengan sistem  no work no pay yang juga diterapkan di industri padat karya. Bekerja di sektor informal artinya bekerja  tanpa hak normatif sebagai pekerja, termasuk perlindungan sosial.

Keharusan untuk bertahan hidup, mendorong Sundari bermigrasi ke Jawa Barat dan memasuki sistem kerja baru yang ‘non formal’, dengan sistem kerja borongan dan sistem pengupahan yang sangat berbeda dengan sektor formal,  tempat sebelumnya ia bekerja. Meski, sebenarnya pabrik tempatnya bekerja di KBN Cakung,  tak bisa dikatakan sebagai formal sepenuhnya, akibat hadirnya sistem kerja kontrak yang menimbulkan ketidakpastian kerja. Sistem kerja kontrak, dengan kata lain merupakan bagian informalisasi di sektor pekerjaan formal. Seperti yang disampaikan Dae Oup Chang dalam artikelnya, ‘Informalising Labour in Asia’s Global Factory’, proses informalisasi tenaga kerja juga berlangsung di sektor formal melalui penerapan sistem kerja kontrak, outsourcing dan harian lepas. Pun, banyak buruh yang di PHK dari sektor kerja formal, harus terlempar ke pekerjaan yang diinformalkan dan seringkali tidak bisa kembali ke sektor kerja formal. Mereka, para pekerja itu berakhir menjadi pekerja mandiri (self employed), dan sektor kerja informal lainnya.[7]

Kini, Sundari berpindah ke kota Bandung, di sebuah industri konveksi dengan sistem upah borongan. Perpindahan Sundari seiring dengan pulihnya situasi pandemi yang berdampak pada berkurangnya order masker kain. Bekerja di industri konveksi dengan 5 cabang di Bandung,  Sundari disediakan mes (asrama buruh), per minggu ia bisa memproduksi setidaknya 60pcs/ minggu dengan harga Rp 15,000/pcs untuk model baju yang relatif sukar. Ia menerima upah mingguan setidaknya Rp 700,000 dan mengirimkan Rp 500,000 untuk sang ibu di kampung halaman. Sundari mengaku tidak pernah melakukan aktivitas di luar mes untuk sekedar bergaul atau nongkron. Sisa penghasilan sebesar Rp 200,000, murni ia habiskan untuk makan dan merokok selama seminggu. Sementara, ia tak perlu mengeluarkan  biaya tempat tinggal dan kuota internet karena tingagl di mes dengan fasilitas wifi.

Dampak relokasi juga dirasakan Komariah dan Hesti. Keduanya bekerja di perusahaan yang berbeda, meski sama – sama di KBN Cakung, Perusahaan tempat keduanya bekerja mengalami relokasi hingga akhirnya mencoba peruntungan dengan menjadi buruh migran di Singapura. Setelah perusahaan tempatnya bekerja berelokasi ke Jawa Tengah, Hesti memutuskan menjadi buruh migran lewat sebuah agen di Jakarta Utara pada tahun 2019. Hesti tidak mengeluarkan biaya satu sen pun saat mendaftar ke agen dan tinggal di mes Tanjung Priuk maupun di Batam. Tak memakan waktu lama, Hesti mendapatkan pekerjaan di seorang warga Singapura dengan upah $ 650/ bulan. Ia bekerja sejak pukul 07:00 – 23:00 waktu setempat sebagai PRT (Pekerja Rumah Tangga) dan berhak memperoleh libur selama 4 hari dalam sebulan. Upah yang diperoleh sepenuhnya diserahkan ke agen selama 6 bulan sebagai bentuk pembayaran selama proses pemberangkatan dari Jakarta ke Singapura dan pencarian kerja. Alhasil, Hesti hanya mengandalkan upah bonus untuk pegangan. Selain bekerja sebagai PRT, Hesti aktif ikut arisan di komunitas migran tempat ia bernaung sebagai bentuk tabungan. Sebagai seorang ibu tunggal, Hesti mengirim uang untuk si buah hati yang kini sudah lulus SMA. Lima tahun bekerja sebagai buruh migran di Singapura, membuat Hesti mampu menyekolahkan anaknya hingga lulus SMA.

Mendengar cerita Hesti sebagai buruh migran di Singapura, Komaria kemudian punya  keinginan serupa dalam benaknya. Ia pun memutuskan mendaftar di agen yang sama, setelah berkali – kali mencoba melamar kerja di KBN Cakung pasca pabriknya relokasi ke Semarang, Jawa Tengah. Sebenarnya, Komaria sempat bekerja di sebuah perusahaan garmen di KBN Cakung, namun karena kendala usia, ia hanya dikontrak 3 bulan dan tidak diperpanjang. Pun, ia mencoba berdagang namun pandemi di tahun 2020, membuat ia dan suaminya gulung tikar akibat penerapan pembatasan sosial. Menjadi buruh migran, adalah pilihan paling memungkinkan saat itu, meski di saat yang sama ia didiagnosa menderita sakit kanker payudara. Namun, kebutuhan hidup serta tanggung jawab menafkahi 4 anak, membuat Komaria tidak punya banyak pilihan.

Supaya tidak terkendala, pihak agen memintanya merahasiakan sakit kanker payudara yang ia derita. Akibat pandemi, proses pemberangkatan Komaria tak semulus Hesti. Selama dua minggu, ia bertahan di mess Tanjung Priuk, lalu diberangkatkan ke Batam. Baik di Priuk maupun di Batam, Komaria dan dua kawan lainnya tidak diperbolehkan keluar mess. Hingga akhirnya ia tiba gilirannya diberangkatkan ke Singapura dari kota Batam. Sebagaimana Hesti, Komaria tidak perlu membayar satu sen pun selama proses pemberangkatan. Agen menjanjikan pengembalian paspor yang selama ini depegang agen  dan diberikan surat ijin tinggal bila sudah memperoleh pemberi kerja. Namun hingga selesai masa kerjanya, ia tak pernah memegang paspor maupun ijin tinggal. Singkat kata, Komaria akhirnya mendapatkan pekerjaan sebagai tukang jahit di sebuah butik. Awalnya, ia bekerja sebagai PRT, baik membersihkan rumah maupun mengasuh bayi. Namun, karena ia bisa menjahit, pemberi kerja (seorang perempuan muda) memintanya bekerja di butik sekaligus tinggal di tempat itu. Butik itu memproduksi baju untuk  binatang peliharaan dengan gaji Rp 6 juta, karena Komaria dianggap belum berpengalaman. Komaria bekerja dari jam 08:00 –  16:00 waktu setempat,  dengan target 20 pcs – 25 pcs/ hari dengan harga 1 pcs adalah  $50, dimana upah dari menjahit ini berbeda dengan upah bulanan yang sudah ia terima. Total pendapatan Komaria pun menjadi Rp 8 – 9 juta, namun karena harus dipotong oleh agen sebesar Rp 4 juta, ia hanya memperoleh Rp 5 juta. Pemotongan oleh agen ini untuk membayar biaya selama proses pemberangkatan. Sayang, sebelum kontrak selesai (setahun), Komaria jatuh sakit. Kanker payudara yang ia derita tak memungkinkannya bekerja berbasis target. Pemberi kerja yang akhirnya mengetahui Komaria menderita sakit kanker payudara, memutus kontrak setelah 4 bulan bekerja. Akibatnya, Komaria dikembalikan kepada agen dan masih punya utang dengan agen. Akhirnya, Komaria diberikan paspor untuk diterbangkan ke Batam. Tanpa uang, tanpa telpon genggam, Komaria kembali terlempar ke tempat asing tanpa perlindungan apapun. Berbekal kemampuan bertahan hidup, Komaria memberanikan diri bekerja apa saja di sebuah kedai makan, hingga kini ia membuka kedai makannya sendiri di Batam.

Seperti Sundari, baik Hesti dan Komaria adalah korban relokasi yang terlempar dalam pasar baru (informalisasi) di ruang baru, dengan kompetisi dan sistem kerja yang berbeda. Menjadi buruh migran di negeri lain, relasi kerja keduanya berbeda dengan Sundari. Melalui agen, keduanya tak memiliki kendali atas dirinya, termasuk identitas, ruang gerak dan keputusan lainnya. Tingkat kerentanannya pun berbeda, meski sama – sama terinformalisasi. Sistem target antara Sundari dan Komaria, mungkin bisa saja sama, namun ruang baru antara keduanya jelas berbeda. Komaria, terenggut ruang geraknya akibat tidak punya kuasa atas identitasnya (tidak memegang paspor) dan ijin tinggal. Terbatasnya ruang gerak Komaria di dalam ruang jahit butik tidak memungkinkannya menjangkau layanan perlindungan bila dibutuhkan. Demikian pula akses informasi dan pengetahuan yang memungkinkan seseorang berdaya. Di sisi lain, Hesti meski bekerja dalam durasi yang panjang sebagai PRT, punya kesempatan libur 4 hari dalam sebulan. PRT (Pekerja Rumah Tangga) baik di dalam negeri maupun luar negeri, memiliki kerentanan yang sama, dengan standar upah yang jauh berbeda dengan sektor formal. Bekerja sebagai PRT selama 16 jam/ hari dengan upah $ 650, setara Rp 7,300.150 ($ 1 = Rp 11,231), sementara pekerja di luar profesi  PRT di Singapura memperoleh penghasilan rata – rata sekitar $ 2.089, setara Rp 23,461,559.[8] Gaji PRT, adalah gaji terendah dibandingkan profesi lainnya di Singapura. Perbedaan sistem produksi dan pasar antara negara menentukan perbedaan relasi produksi termasuk sistem pengupahan dan standar perburuhan. Namun, informalisasi tenaga kerja terjadi secara global baik di negara maju maupun negara miskin atau berkembang.

Meski sama – sama bekerja sebagai buruh migran di Singapura dengan agen yang sama, Komaria tidak mendapatkan hak ijin tinggal karena menderita kanker payudara. Ketiadaan perlindungan sosial termasuk kesehatan membuatnya terpaksa tersingkir kembali dan menjadi pekerja mandiri atau self employed di Batam hingga sekarang. Terpisah dari keempat anak dan suaminya. Hingga kini, ia menolak membayar sisa utang kepada agen, berbekal kemampuan negosiasi yang didapatnya saat masih berserikat di KBN Cakung.

Selain menjadi buruh migran, pilihan yang tak jarang terhampar di depan mata buruh adalah mengikuti perusahaan relokasi ke daerah sasaran relokasi. Pilihan itu diambil Sri, seorang buruh di pabrik wig, yang berlokasi di KBN Cakung. Berbeda dengan Komaria, Hesti dan Sundari, pabrik tempatnya bekerja belum tutup meski sedang dalam proses relokasi ke Pemalang, Jawa Tengah. Semua buruh ditawari pengunduran diri dengan pesangon yang sebenarnya tak sesuai UU Ketenagakerjaan. Satu per satu mulai mengundurkan diri demi pesangon untuk bertahan hidup. Proses hukum yang berbelit untuk memperjuangkan pesangon sesuai hukum ketenagakerjaan di PHI terbilang berbelit dan memakan waktu tidak sebentar. Realita itu mendorong buruh memilih mengundurkan diri meski pesangon tidak sesuai. Sementara, Sri adalah seorang buruh berstatus kontrak. Ketika masa kontrak sudah habis, ia ditawari untuk bekerja di pabrik sasaran relokasi yang terletak di Pemalang, Jawa Tengah, dengan gaji standar UMP Jakarta 2022, sebesar RP 4,9 juta. Sri tidak keberatan, meninggalkan suami di Jakarta, sementara dua anaknya yang lain di kampung halaman (Lampung) bersama sang ibu. Anak ke empat, bungsu, yang belum berusia setahun turut serta dengannya hijrah ke Pemalang. Maka, terberailah satu anggota keluarga di tiga kota berbeda, demi menafkahi keluarga. Sementara, suami masih bekejra di KBN Cakung sebagai satpam. Kesempatan berkumpul hanya diperoleh saat libur lebaran yang tak seberapa. Berpindah mengikuti relokasi pabrik, tak membuat status kerja Sri berubah, ia masih berstatus kerja kontrak meski upahnya standar UMP DKI. Sri mengaku, ia bertugas untuk mentransfer keahlian ke buruh lokal yang bekerja di pabrik itu. Perlu dicatat, UMR Pemalang adalah Rp 2,081,782 di tahun 2023, peringkat 23 di Jawa Tengah.[9] Fakta ini menunjukkan bagaimana kapital bergerak ke ruang baru dengan standar upah yang lebih rendah yang telah dijamin oleh pemerintah daerah maupun nasional. Sri sudah meneken kontrak setahun bekerja di Pemalang, setelahnya, ia tidak tahu lagi kemana arah hidup membawanya, seiring dengan arus  perubahan ekonomi politik. Ia hanya perlu mengalir demi bertahan hidup.


C. Kesimpulan

Perpindahan sistem produksi atau relokasi merupakan keniscayaan karena kapital membutuhkan ruang baru untuk berakumulasi. Sehingga, perlawanan buruh akibat kondisi kerja yang buruk dan upah rendah bukan satu – satunya faktor. Dalam konteks relokasi industri tua seperti KBN Cakung, Jakarta Utara, ada beragam faktor yang melingkupinya seperti lingkungan alam yang kian rusak, mulai dari prediksi menurunnya permukaan tanah hingga 6,7 inci/ tahun akibat pemompaan tanah yang berlebihan, hingga tradisi banjir yang kerap menimbulkan kerugian atau polusi dan macet yang tak kunjung terselesaikan. Sasaran relokasi industri padat karya ke Jawa Tengah dan Jawa Barat merupakan peluang bagi kapital untuk berakumulasi mengingat fasilitas pemerintah yang menggaransi upah murah, pembebasan tanah yang murah serta efisien, dan populasi yang padat sebagai sumber tenaga kerja.

Kini, tersisa sekitar 29 perusahaan (sebagian non garment) di KBN Cakung dengan jumlah pekerja jauh dari 70 ribu buruh, berkisar 10 ribu buruh. Deretan kos yang dulu padat kini mulai kosong dan mempengaruhi ekonomi masyarakat sekitar yang menggantungkan penghasilan dari mengontrakkan kos – kosan. Buruh – buruh tersebut bermigrasi seiring dengan perpindahan kapital dan memasuki ruang produksi baru yang mendegradasi taraf hidupnya, akibat tingkat kompetisi dan pasar yang berbeda. Para buruh ini terlempar dalam sektor kerja informal di ruang geografis baru dan asing. Sebagian besar kesulitan kembali ke sektor kerja formal. Informalisasi kerja, berarti menjadi lebih rentan karena kehilangan hak dasar atau normatif, sistem pengupahan yang berbeda dan lebih rendah dibanding sektor kerja formal karena tidak berpatok pada UMP, serta ketiadaan perlindungan sosial dan ragam kerentanan lainnya.

Meski demikian, proses informalisasi sudah terjadi sejak relokasi belum terjadi, dengan hadirnya sistem kerja kontrak, outsourcing dan perubahan sistem pengupahan secara nasional (PP 78/2015, UU Cipta Kerja). Artinya, informalisasi kerja terjadi melampaui batasan antara sektor formal dan informal serta berlaku secara global baik di negara berkembang atau miskin maupun negara maju. Kaum buruh, pada akhirnya dipaksa tersingkir di tengah arus perpindahan kapital, terdegradasi taraf hidupnya.

References:

Harvey, David (2001), Globalization and teh “Spatial Fix”

Arnold, Dennis (2018) Labour geographies in a globalizing world, in R. Kloosterman, V. Mamadouh and P. Terhorst (Eds.) Handbook on the Geographies of Globalizations. Cheltenham: Edward Elgar, pp. 187-196.

https://majalahsedane.org/relokasi-memburu-air-melimpah-tanah-murah-dan-buruh-patuh/,

Chang, Dae Oup (2009), ‘Informalising Labour in Asia’s Global Factory’, Journal of Contemporary Asia, Vol. 39, No. 2, pp. 161-179.

 

 

[1] http://kbn.co.id/article/sejarah-singkat-OA==, diakses pada 7 Juli 2023

[2]https://majalahsedane.org/relokasi-memburu-air-melimpah-tanah-murah-dan-buruh-patuh/, diakses pada 7 Juli 2023

[3] Arnold, Dennis (2017) “Export Processing Zones”, in Richardson, D. (Ed.) International Encyclopedia of Geography: People, the Earth, Environment, and Technology. Wiley Blackwell and Association of American Geographers.

[4]https://spn.or.id/dibalik-istilah-relokasi-pabrik-bagian-2/

[5]https://nasional.sindonews.com/berita/965450/149/usai-banjir-kbn-klaim-rugi-rp525-miliar, diakses pada 7 Juli 2023

[6]http://www.wartalogistik.com/2019/01/tutupnya-perusahaan-garmen-di-kbn.html?m=1, diakses 7 Juli 2023

[7] Chang, Dae Oup (2009), ‘Informalising Labour in Asia’s Global Factory’, Journal of Contemporary Asia, Vol. 39, No. 2, pp. 161-179.

[8] https://gajiterbaru.com/gaji-tki-di-singapura/ diakses 8 Juli 2023

[9]https://money.kompas.com/read/2023/01/30/145942926/gaji-umr-pemalang-2023-dan-eks-karesidenan-pekalongan-lainnya, diakses 8 Juli 2023

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Men – Perempuan (sebuah puisi)

Oleh Upik Melayu   MeN-Perempuan Kalau aku benih – Aku tidak ingin jadi bunga. Aku akan tumbuh menjadi Sialang Raya – Pohon paling besar, kokoh

Bukan Hari Ibu Biasa

Boleh dibilang, glorifikasi terhadap peran ibu, sebagaimana ideologi “ibuisme” yang terus dikampanyekan Orde Baru melalui perayaan Hari Ibu, tak lain adalah upaya mengembalikan perempuan di ranah domestik.

“Aku, Mamak dan Pak Lekku”

Begonia 203 : Hari ke-4 (30 maret 2016) menemani mamak yang terbaring sakit di Rumah Sakit, akibat tumor otak di kepalanya. Pak Lek datang bersama

Beban Lembur dan Jam Kerja Panjang

Buruh perempuan lebih diminati oleh pengusaha khususnya di sektor padat karya ( garment –  textil dll) , sektor padat karya adalah sektor yang paling banyak

“KDRT Berujung Femisida, Bagaimana Melawannya?” 

Femisida atau pembunuhan atas dasar kebencian pada perempuan terjadi karena tingginya ketimpangan relasi kuasa antara laki laki dan perempuan. Dalam hal ini, banyak kasus femisida terjadi dengan diawali KDRT. Namun, adanya kecenderungan masyarakat menganggap KDRT sebagai “masalah rumah tangga masing-masing” dan bahkan “aib dalam rumah tangga” menyebabkan banyak kasus femisida tak dapat dicegah. Tingginya pengabaian akan peringatan KDRT yang dapat berdampak lebih jauh pada terbunuhnya perempuan menjadi salah satu penyebabnya.