Search
Close this search box.

Apa Manfaat Berserikat?

Masih banyak di kalangan teman-teman kita yang masih awam tentang Serikat Buruh. Berdasarkan catatan ILO, hanya 15 persen buruh yang berserikat dari keseluruhan jumlah buruh di Indonesia (46 juta). Artinya masih ada 85% buruh yang belum berserikat.

Hal ini terlihat dari  Minimnya informasi soal Serikat Buruh, ditambah intimidasi dari pihak perusahaan untuk berserikat yang membuat teman-teman kita justru menjauh dari serikat buruh. Citra negatif yang dilekatkan pada gerakan buruh turut memperburuk kondisi ini.

Situasi di atas adalah tantangan bagi Serikat Buruh dalam mengorganisir buruh untuk berserikat dan memahami pentingnya dan manfaat berserikat. Berikut adalah beberapa manfaat bagi kita bila berserikat:

  1. Membuka wawasan dan cara berpikir buruh

Dengan berserikat, kita akan memahami bahwa selama ini pengusaha membodohi kita, sekaligus memahami pola pengusaha melakukan pembodohan pada buruhnya.

 

  1. Mengerti cara berjuang

Dengan berserikat, kita belajar berjuang bersama dan berbagi tugas sebagai tim. Bagaimana saling bersolidaritas, menyatukan kekuatan sebagai buruh dalam merebut hak.

 

  1. Banyak pengetahuan dan pengalaman yang kita miliki baik secara personal maupun bersama – sama.
  • Dengan berserikat, kita menjadi tahu bagaimana membangun serikat di perusahaan dan mengatasi kesulitan serta kesukarannya secara bersama-sama.
  • Dengan berserikat, kita bisa mengenal perundang-undangan yang mengatur soal ketenagakerjaan.
  • Pengalaman menuntut hak di tempat kerja, pengalaman juang demonstrasi hingga pemogokan menguatkan pribadi dan mental kita sebagai manusia dan sebagai kolektif

 

  1. Merubah cara pandang kita tentang siapa kawan, siapa lawan

Dengan berserikat, kita belajar menyusun taktik dan strategi melawan perusahaan yang terus berupaya memangkas hak dan membrangus serikat. Sehingga kita jadi bisa memetakan mana kawan dan lawan dalam perjuangan, siapa penindas kita di pabrik/perusahaan, bagaimana pengusaha memeras tenaga kerja kita, bagaimana upah kita dirampas, belajar mengorganisir teman sesama buruh, bertemu dengan banyak birokrasi pemerintahan untuk bernegosiasi, serta bagaimana bersolidaritas.

Kebebasan berserikatpun dijamin dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, sehingga kita tak perlu takut berserikat. Ganjaran bagi pegusaha yang membrangus serikat buruh juga tertuang pada UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, pasal 43 yang menyebutkan:

  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),

 

  1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Bila kita ditindas maka kita wajib melawan secara bersama-sama dengan menggalang kekuatan yang diwadahi dalam bentuk Serikat Buruh. Banyak tantangan, tapi itulah yang memicu kita untuk terus maju dengan semangat selalu baru.

 ditulis oleh Adon, 

penyiar marsinah fm, mau kenal lebih jauh cek di http://dev.marsinah.id/union/

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

TOLONG

Tolong   Biasanya aku datang sebulan sekali Tapi kadang telat Kadang sebulan dua kali Kadang gakjelas Kalian pasti kenal siapa aku   Nama panggilanku Upah

Di Balik Lagu Basi “Resesi Global” Pemilik Modal

“Saat krisis terjadi pasti perusahaan melakukan restrukturisasi pada aspek ketenagakerjaan atau pekerja dengan berbagai cara atau dengan cara membuat peraturan-peraturan yang merugikan buruh dengan alasan krisis tanpa menyiapkan mekanisme perlindungan sosial yang baik atau tepat serta tanpa memikirkan keberlanjutan hak dan perlindungan pekerja, termasuk perliungan sosial,” terang Risma Umar.

Sebuah Janji Bersama untuk Media Buruh

Awan gelap menggelayut di atap langit, mengiringi kehadiranmu. Kau datang lebih awal dengan sisa kelelahan di hari itu. Kau bilang esok adalah Konferensi Nasional Media

Makna Skor (skorsing) di KBN Cakung

KBN (persero) adalah kawasan milik pemerintah yang sudah berdiri kurang lebih 29 tahun, namun sejumlah pelanggaran UU Ketenagakerjaan No.13/2003 masih saja ditemukan. Terutama yang marak

Denda 10 Galon Untuk Sri

Tidak Hadir di Pertandingan Voly, Sri Didenda 10 Galon Oleh Perusahaan Sri Winarti tidak menyangka ia akan dikenai denda sebanyak 10 galon, yang artinya adalah