Berikut Poin -Poin Dialog Sosial RPP UPAH di Kemenaker

Jakarta – Pada Selasa, 13 Oktober 2015, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan Dialog Sosial yang mengundang perwakilan dari berbagai serikat buruh, tentang akan diterbitkannya RPP Pengupahan, besok, Kamis 15 Oktober 2015. Berdasarkan dialog sosial tersebut, terdapat beberapa poin yang bisa disimpulkan sebagai berikut:

1. Secara substansi, RPP pengupahan merupakan alat untuk melegalkan kenaikan upah rata-rata di bawah 10%, tidak lebih. Karenanya diaturlah formula penetapan kenaikan upah dengan rumusan KHL + (inflasi + pertumbuhan ekonomi) = Upah Minimum

2. Penetapan kenaikan upah tetap 1 (satu) tahun sekali, namun peninjauan kenaikan KHL dilakukan 5 (lima) tahun sekali. Artinya, pun jika tiap tahun upah naik, kenaikan tersebut hanya secara nominal saja, yang prosentase kenaikannya tidak lebih dari 10%. Namun, secara kualitas, upah sebenarnya tidak mengalami kenaikan, karena kualitas KHL tidak berubah selama 5 tahun, padahal harga barang dan kualitas barang tetap naik tiap tahunnya. Ini artinya sama saja, upah buruh mengalami defisit selama 5 tahun

3. RPP pengupahan ini didorong dalam rangka untuk menyelamatkan krisis Kapitalisme, dan masuk dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah Jokowi JK jilid IV. Hal ini menurut pemerintah, untuk menjaga kestabilan invenstasi dan dunia usaha yang sedang lesu (krisis). Bagi kaum buruh, kebijakan ini merupakan bagian kebijakan ekonomi neoliberal, yang selalu melindungi kepentingan kaum pemodal, dibanding kaum buruh.

4. Hampir semua serikat, federasi dan konfederasi yang hadir (75 orang) telah menyatakan sikap menolak RPP pengupahan ini. Namun, menteri ketenagakerjaan menegaskan bahwa forum dialog sosial ini tidak bisa mengambil keputusan apapun. Artinya, kemungkinan besar, pada hari Kamis, 15 Oktober 2015, RPP pengupahan akan tetap disahkan , mengingat desakan dan tekanan dari kelas pemodal yang cukup tinggi pada pemerintah yang memang pro pemodal. (mic)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani, Bersuaralah!

Sudah sejak 19 tahun lalu RUU PPRT diperjuangkan di DPR RI, dan telah 2,5 tahun tertahan di meja Pimpinan DPR agar menjadi RUU Inisiatif DPR. Maka, Koalisi Sipil untuk UU PPRT di Jakarta dan di 8 kota akan mengadakan
Aksi SERENTAK RABUAN
PAYUNG DUKA SERIBU IBU PRT INDONESIA

Memaknai Kemerdekaan yang Sesungguhnya

Bangsa Indonesia tengah merayakan peringatan hari kemerdekaan yang ke 76 tahun. Sebuah peristiwa yang sangat bersejarah dalam pertarungan sebuah bangsa untuk mendirikan Negara Republik yang

Ajakan Solidaritas: Bergerak dari Rumah

Banyak hal yang bisa kamu lakukan walaupun #dirumahsaja? Tahukah kamu, akibat wabah ini, banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan karena krisis terjadi di mana-mana.

Dibalik Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR)

Ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan upah minimum menjadi Rp 2.400.000,- pada tahun 2014 memang sudah diterapkan oleh pemilik usaha (perusahaan). Namun, dibalik kenaikan upah