Berikut Poin -Poin Dialog Sosial RPP UPAH di Kemenaker

Jakarta – Pada Selasa, 13 Oktober 2015, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan Dialog Sosial yang mengundang perwakilan dari berbagai serikat buruh, tentang akan diterbitkannya RPP Pengupahan, besok, Kamis 15 Oktober 2015. Berdasarkan dialog sosial tersebut, terdapat beberapa poin yang bisa disimpulkan sebagai berikut:

1. Secara substansi, RPP pengupahan merupakan alat untuk melegalkan kenaikan upah rata-rata di bawah 10%, tidak lebih. Karenanya diaturlah formula penetapan kenaikan upah dengan rumusan KHL + (inflasi + pertumbuhan ekonomi) = Upah Minimum

2. Penetapan kenaikan upah tetap 1 (satu) tahun sekali, namun peninjauan kenaikan KHL dilakukan 5 (lima) tahun sekali. Artinya, pun jika tiap tahun upah naik, kenaikan tersebut hanya secara nominal saja, yang prosentase kenaikannya tidak lebih dari 10%. Namun, secara kualitas, upah sebenarnya tidak mengalami kenaikan, karena kualitas KHL tidak berubah selama 5 tahun, padahal harga barang dan kualitas barang tetap naik tiap tahunnya. Ini artinya sama saja, upah buruh mengalami defisit selama 5 tahun

3. RPP pengupahan ini didorong dalam rangka untuk menyelamatkan krisis Kapitalisme, dan masuk dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah Jokowi JK jilid IV. Hal ini menurut pemerintah, untuk menjaga kestabilan invenstasi dan dunia usaha yang sedang lesu (krisis). Bagi kaum buruh, kebijakan ini merupakan bagian kebijakan ekonomi neoliberal, yang selalu melindungi kepentingan kaum pemodal, dibanding kaum buruh.

4. Hampir semua serikat, federasi dan konfederasi yang hadir (75 orang) telah menyatakan sikap menolak RPP pengupahan ini. Namun, menteri ketenagakerjaan menegaskan bahwa forum dialog sosial ini tidak bisa mengambil keputusan apapun. Artinya, kemungkinan besar, pada hari Kamis, 15 Oktober 2015, RPP pengupahan akan tetap disahkan , mengingat desakan dan tekanan dari kelas pemodal yang cukup tinggi pada pemerintah yang memang pro pemodal. (mic)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Balada PHK Tanpa THR di Bulan yang Fitri

Mau dibawa kemana buruh Indonesia yang menjelang lebaran selalu dihabisi kontrak tanpa THR. Dimana hati nurani para pengusaha?  Seandainya, pengusaha mendapat perlakuan yang sama dengan

Orde Baru Ditolak. Orde Bau Bertindak

foto diambil dari http://media.nationalgeographic.co.id/daily/640/0/201505210903343/b/foto-pisowanan-agung-rakyat-yogyakarta-20-mei-1998.jpg Oleh Ambar Catatan buruh 18 tahun reformasi Seingat kita, dulu gerakan 1998 meledak perlawanan untuk menolak korupsi, kemiskinan, dan lainnya, termasuk

Pak Presiden, Buruh Butuh Perlindungan dari PHK. Bukan Sistem Outsourcing/ Kontrak

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK, pada akhirnya tak lebih dari gimmick, seolah peduli padahal tidak menyentuh akar persoalan pekerja yang selama ini dihajar sistem kontrak, outsourcing, harian bahkan yang berbalut kemitraan palsu. Sebaliknya, negara justru sedang memfasilitasi sistem PHK bagi para buruh, “easy hiring, easy firing” di bawah UU Cipta Kerja dan turunannya.

Memaknai Sisterhood Dalam Arena Juang Kita

Mengakui keberadaan sesama perempuan di ruang publik adalah hal politis. Menyapa, berkenalan, dan mengajak ngobrol sesama perempuan di tengah-tengah forum yang dominan laki-laki atau ketika perempuan itu tampak sendirian, adalah hal politis. Kita tidak boleh mengabaikan mereka yang termarjinalisasi atau terasing dalam forum yang sering kali berisi orang-orang sok paling mengenal banyak orang.

May Day, May Day

Sejarah Hari Buruh Internasional (May Day) Yaitu perjuangan panjang demonstrasi kaum buruh di Amerika Serikat pada tahun 1886, yang menuntut pemberlakuan delapan jam kerja. Tuntutan

Negeri Suram

Oleh: Dewi Febriani Coba lihat kami sebentar saja! Coba dengar kami sejenak! Aspirasi kami, kritik kami! Apa arti negara demokrasi? Jikalau, Suara kami tak di