Penulis: Gama
Sering dengar Undang-Undang Cipta Kerja atau Ciptaker? Undang-undang yang diklaim Pemerintah akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, Undang-undang Cipta Kerja dengan namanya yang indah dan elok ternyata tidak sesuaidengan namanya, karena menuai banyak protes keras dari berbagai pihak dan lapisan masyarakat terutama buruh karena dianggap banyak merugikan hak-hak buruh lewat aturan-aturan yang ada didalam isi Undang-undang Ciptaker.
Setelah diprotes keras oleh berbagai pihak dan lapisan masyarakat serta dinyatakannya bahwa sUndang-undang Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satunya karena tidak memenuhi asas pembentukannya yaitu partisipasi publik, partisipasi yang bermakna. Maka Undang-Undang ini harus diperbaiki selama 2 tahun apabila tidak diperbaiki selama 2 tahun maka akan dinyatakan inkonstitusional permanen. Alih-alih melakukan perbaikan undang-undang Cipta Kerja, pemerintah malah mengeluarkan PERPPU Cipta Kerja untuk menggantikan Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan oleh MK Inkonstitusional bersyarat tadi.
Dalam Talkshow Union di Marsinah FM, Departemen Advokasi FSP2KI, Nelson F Saragih mengatakan bahwa PERPPU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang secara hierarki sama dengan Undang-Undang tapi Perppu wajib hanya dikeluarkan untuk syarat-syarat tertentu. “Meliputi kekosongan hukum, kegentingan yang mendesak bahkan sering dikatakan perppu ini hanya bisa dibentuk dalam keadaan yang darurat dan Perppu ini hanya dikeluarkan presiden,” ujarnya pada Jumat, 20 Januari 2022.
Ia mengungkapkan bahwasanya dalih pemerintah mengeluarkan Perppu ini adalah mengatisipasi resiko ekonomi yang muncul dikemudian hari karena keadaan ekonomi global, diantaranya dampak ekonomi akibat perang Rusia-Ukraina. Padahal, menurut pendapat ahli memang perang Rusia-Ukraina berdampak pada ekonomi tetapi itu tidak bisa dikatakan darurat, mendesak karena kenyataannya tidak ada negara-negara di dunia yang menjadikan itu sebagai keadaan yang mendesak, darurat.
Nelson F Saragih juga berujar bahwasanya isi Perppu Cipta Kerja seperti sekedar menyalin Undang-Undang Cipta Kerja hanya sedikit perubahan, Namanya pun Perppu Cipta Kerja.
Maka dari itu, apa yang melatarbelakangi pemerintah ‘ngebet’ untuk mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan oleh MK Inkonstitusional bersyarat sampai-sampai menggunakan langkah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja? Atau jangan-jangan Perppu ini adalah cara pemerintah untuk mengakali hukum?
Nelson F Saragih juga berpesan bahwa “Pengusaha tidak pernah tidur dan tidak pernah beristirahat untuk melipatgandakan modalnya maka dari itu buruh harus membangun alat perjuangan kelasnya sendiri yaitu serikat buruh/serikat pekerja.”