Obor Kemarahan Marsinah

Obor Marsinah/Ari/dok dev.marsinah.id

 

Oleh Lanang Jagad 

 

22 tahun berlalu kematian marsinah

Disiksa, Diperkosa, lalu dibunuh

Marsinah hanya menuntut

Apa yang harus Jadi miliknya

 

22 tahun sudah kematian marsinah

Namun pembunuh hingga hari ini

Masih berkeliaran di luar sana

Entah kenapa hukum di indonesia

Tidak  berani menangkap, dan

Mengadili pelakunya

 

22 tahun kematian marsinah

Marsinah,, Pejuang buruh yang berani

Kita tidak mengingkari perjuangannya

Jiwanya tidak bisa di penjarakan

Jiwanya tidak bisa di penjarakan

Jiwanya tidak bisa  di penjarakan

Jiwanya Akan membumbung tinggi

Untuk  perubahan menjadi kobaran api

Yang Akan menghanguskan segala

bentuk ketidakadilan

 

22 obor malam ini Akan nyala

ditengah-tengah kami

Kobaran api adalah kemarahan

Marsinah

Meyakinkan kami melawan

ketidakadilan

Obor marsinah

Jadikan marsinah pahlawan

Jadilah rakyat pemenang

 

Jakarta, 8 Mei 2015

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Dibalik Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR)

Ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan upah minimum menjadi Rp 2.400.000,- pada tahun 2014 memang sudah diterapkan oleh pemilik usaha (perusahaan). Namun, dibalik kenaikan upah

Berbagai Dinamika Pasca Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tuti Wijaya menyatakan kasus kekerasan seksual sangat banyak. LBH Semarang mencatat pada tahun 2021-2022 kasus kekerasan mengalami lonjakan yang cukup signifikan, dimana pada tahun 2021 aduan kekerasan seksual sebesar 19 aduan dan di tahun 2022 mengalami lonjakan sebesar 142% dan setelah pengesahan UU TPKS ini, LBH Semarang juga mencatat ada 49 aduan pasca pengesahan UU TPKS ini. 

“TANYA”

Hari ini aku hanya boleh bertanya, susah kan? Disuruh ngomong tapi harus semua berupa pertanyaan, repot kan? Susah kan itu? Boleh aku mulai? Apa kabar,

Laut Hidup

dok. http://www.femina.co.id/fiction/gadis-pesisir-   Laut tidak memberi takut alam selalu membuka tangan   Bila datang petir kehancuran bukan suara alam   Hilangnya ikan, matinya karang bukan

Buruh Berhak atas Upah Layak!

Pernyataan Sikap Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) atas Penerapan PP 36/2021 untuk Penentuan Kebijakan Upah Minimum   Kerja dan Upah Untuk bertahan hidup, setiap

NASIB BURUH KONTRAK HAMIL

Oleh Sri Sulastri (Adon)  Tak kunjung usai perjuangan seorang perempuan yang bekerja di pabrik dengan keadaan yang semakin sulit mendapatkan ‘Hak’, sebagai perempuan yang sedang