Titi Puspiati adalah salah satu buruh garmen yang menjadi korban lemahnya Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, berikut buruknya sistem manajemen perusahaan yang tidak mengindahkan penegakan hukum. Saat ini, Titi yang sedang mengandung 5 bulan diputus hubungan kerja, oleh Perusahaan dengan alasan selesai masa kontrak.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, khususnya pasal 59 dinyatakan bahwa Jika perusahaan tidak dalam masa percobaan produk baru atau jika perusahaan yang menurut jenis, sifat dan pekerjaannya bersifat tetap, maka perusahaan tidak boleh menerapkan sistem kerja kontrak (PKWT). Namun praktek yang terjadi adalah Titi tetap diPHK karena dinyatakan berakhir masa kerja.
Pada sidang Mediasi ke 2, yang digelar di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara pada Kamis 29 Maret 2018, dihadiri antara lain oleh pihak Fedeerasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) yaitu Jumisih, Sultinah, Sri Rahmawati, Linda. Sementara pihak menajemen PT Amos Indah Indonesia, diwakili oleh Engkus Hendar dan bu Hastuti. Sementara dari Pihak Mediator diwakili oleh Bpk Ahmad.
Namun, Mediasi ke-2 ini juga belum ada titik temu antara keduanya, apalagi pihak Mediator tidak ada ketegasan sikap atas hukum yang ada. Bpk Ahmad berkali -kali menegaskan bahwa “sepanjang diperjanjikan oleh kedua belah pihak maka sah menurut hukum”, pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan FBLP.
Begitulah faktanya, penegakan hukum masih menjadi ilusi bagi kaum yang lemah, hukum masih menjadi alat bagi sang pemilik modal untuk mengukuhkan kepentingan mereka. Kemana lagi kaum lemah mencari keadilan?
Jakarta, 29 Maret 2018
(Reporter – Lin)