Search
Close this search box.

Penegakan Hukum Masih Jadi Bualan

Titi Puspiati adalah salah satu buruh garmen yang menjadi korban lemahnya Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, berikut buruknya sistem manajemen perusahaan yang tidak mengindahkan penegakan hukum. Saat ini, Titi yang sedang mengandung 5 bulan diputus hubungan kerja, oleh Perusahaan dengan alasan selesai masa kontrak.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, khususnya pasal 59 dinyatakan bahwa Jika perusahaan tidak dalam masa percobaan produk baru atau jika perusahaan yang menurut jenis, sifat dan pekerjaannya bersifat tetap, maka perusahaan tidak boleh menerapkan sistem kerja kontrak (PKWT). Namun praktek yang terjadi adalah Titi tetap diPHK karena dinyatakan berakhir masa kerja.

Pada sidang Mediasi ke 2, yang digelar di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara pada Kamis 29 Maret 2018, dihadiri antara lain oleh pihak Fedeerasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) yaitu Jumisih, Sultinah, Sri Rahmawati, Linda. Sementara pihak menajemen PT Amos Indah Indonesia, diwakili oleh Engkus Hendar dan bu Hastuti. Sementara dari Pihak Mediator diwakili oleh Bpk Ahmad.

Namun, Mediasi ke-2 ini juga belum ada titik temu antara keduanya, apalagi pihak Mediator tidak ada ketegasan sikap atas hukum yang ada. Bpk Ahmad berkali -kali menegaskan bahwa “sepanjang diperjanjikan oleh kedua belah pihak maka sah menurut hukum”, pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan FBLP.

Begitulah faktanya, penegakan hukum masih menjadi ilusi bagi kaum yang lemah, hukum masih menjadi alat bagi sang pemilik modal untuk mengukuhkan kepentingan mereka. Kemana lagi kaum lemah mencari keadilan?

Jakarta, 29 Maret 2018
(Reporter – Lin)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Suara Buruh 8 Mei 2015

Sebastian telah tiada, meninggalkan pesan bagi semua orang untuk terbuka mata dan telinganya demi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Di sisi lain, perempuan terus

KOPERASI SEJAHTERA FBLP

4 tahun usiamu berlalu, Tertatih menapaki kehidupan, Memberi makna untuk sesama, Kemanusiaan manusia. Melaju berlari dan terpelanting, Terseok untuk berdiri tegak, Di caci, di hina

Pekerja PT. Linksindo Makmur, Memperjuangkan Hak Pesangon

Menurut Yahya, pihak perusahaan telah bermain dan memanipulasi UU, dengan tidak memberikan pesangon sesuai peraturan perundangan. Yahya misalnya sudah bekerja selama tujuh tahun, dengan posisi kerja sebagai CS lalu berubah di bagian QA selama tiga tahun terakhir, yaitu 2020 -2023.

“Dan …Akhirnya Saya Keguguran”

Oleh Lami (Lamoy Farate)  Pagi itu, kala mentari bersinar malu – malu, rombongan bus kawan-kawan dari Jakarta menuju Karawang untuk menghandiri KPP (Konfrensi Prempuan Pekerja)

Cukil Marsinah

Mbak Nining, berkarya. Cukil Marsinah Untuk workshop cukuil, TTS2014, 16 Maret 2014 Facebook Comments Box

Buruh Garmen PT Tainan Tolak Pemotongan Upah 25%

Menurut Titin Nurlinasari, Ketua Pengurus Basis FSBPI PT Tainan, ia dipanggil oleh manajemen PT Tainan bersama dengan pengurus serikat yang lain, untuk menanda tangani penerapan Permenaker 5/2023 di tempatnya bekerja, tetapi yang tidak tanda tangan hanya dirinya dan pengurus Gartex. “Saya dipanggil oleh managemen untuk tanda tangan tetapi saya menolak, pengurus Gartex juga tidak tanda tangan” tuturnya.