Penegakan Hukum Masih Jadi Bualan

Titi Puspiati adalah salah satu buruh garmen yang menjadi korban lemahnya Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, berikut buruknya sistem manajemen perusahaan yang tidak mengindahkan penegakan hukum. Saat ini, Titi yang sedang mengandung 5 bulan diputus hubungan kerja, oleh Perusahaan dengan alasan selesai masa kontrak.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, khususnya pasal 59 dinyatakan bahwa Jika perusahaan tidak dalam masa percobaan produk baru atau jika perusahaan yang menurut jenis, sifat dan pekerjaannya bersifat tetap, maka perusahaan tidak boleh menerapkan sistem kerja kontrak (PKWT). Namun praktek yang terjadi adalah Titi tetap diPHK karena dinyatakan berakhir masa kerja.

Pada sidang Mediasi ke 2, yang digelar di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara pada Kamis 29 Maret 2018, dihadiri antara lain oleh pihak Fedeerasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) yaitu Jumisih, Sultinah, Sri Rahmawati, Linda. Sementara pihak menajemen PT Amos Indah Indonesia, diwakili oleh Engkus Hendar dan bu Hastuti. Sementara dari Pihak Mediator diwakili oleh Bpk Ahmad.

Namun, Mediasi ke-2 ini juga belum ada titik temu antara keduanya, apalagi pihak Mediator tidak ada ketegasan sikap atas hukum yang ada. Bpk Ahmad berkali -kali menegaskan bahwa “sepanjang diperjanjikan oleh kedua belah pihak maka sah menurut hukum”, pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan FBLP.

Begitulah faktanya, penegakan hukum masih menjadi ilusi bagi kaum yang lemah, hukum masih menjadi alat bagi sang pemilik modal untuk mengukuhkan kepentingan mereka. Kemana lagi kaum lemah mencari keadilan?

Jakarta, 29 Maret 2018
(Reporter – Lin)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

credit: https://pin.it/1HS9o8KZb

Gatra Media Group Tutup: Serikat Karyawan Tuntut Pembayaran Hak yang Tertunda

Selain hak-hak yang belum dibayarkan, Serikat Karyawan Gatra juga menyoroti belum adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum penutupan operasi. Dalam rapat-rapat yang diadakan antara manajemen dan karyawan, tidak ada jaminan atau solusi konkret yang diberikan kepada karyawan mengenai penyelesaian masalah ini.

Pengalaman di Medan Juang, Aksi Tolak PP 78/2015

Bambu, Barisan Maju Buruh Perempuan/dok.dev.marsinah.id Oleh Muuhsanati Yusuf (Lanang) Suara azan magrib terdengar di telingaku. Bila biasanya kita shalat bersama keluarga di rumah, kadang di

Suara Buruh 12 Desember 2014

Suara Buruh edisi 12 Desember 2014 mengangkat tema tentang Hari Hak Asasi Manusia yang diwarnai dengan aksi buruh pada 10 dan 11 Desember 2014 dan

Membangun Kekuatan Kolektif: Metode Kunci dalam Pengorganisasian Buruh*

Mobilisasi massa tentu penting, tetapi pengorganisasian melampaui sekadar kehadiran fisik dan jumlah orang dalam demonstrasi. Pengorganisasian adalah tentang menghadirkan setiap buruh secara mendalam sebagai subjek, sebagai pelaku, yang terlibat penuh dalam setiap langkah perjuangan—secara aktif melibatkan mereka dalam membangun kepemimpinan baru yang menghidupkan organisasi. Tujuannya agar organisasi tidak hanya “ada”, tetapi berdiri teguh di atas prinsip, menghidupi visinya, dan tetap bergairah dalam setiap gerakannya untuk mewujudkan visi tersebut. Pada saat yang sama, organisasi harus berpikiran terbuka, kritis, modern, inklusif, dan siap untuk mentransformasi dirinya.

Polemik Tunjangan Hari Raya: Masalah Tahunan yang Terus Berulang

Nisa (buruh sekaligus Pengurus Basis FSBPI PT. Wahyu Bina Mulia di makassar yang bergerak dalam industri pengolahan ikan laut) menceritakan kondisi pada saat ini di perusahaannya terkait Tunjangan Hari Raya. Nisa mengatakan bahwasanya perusahaan tempat ia bekerja setiap tahunnya memberikan Tunjangan Hari Raya akan tetapi Tunjangan Hari Raya yang diberikan perusahaan tempat ia bekerja tersebut hanya berupa “bingkisan” senilai Rp 1.000.000