Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Dua Buruh Ini Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara dan 6 Bulan Percobaan

foto: suara kpbi 

Karena dituduh mencemarkan nama baik, dua buruh yang bernama Yunardi dan Subhan, dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan dan 6 bulan percobaan sesuai pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Jadi di jatuhi vonis hukuman 4 bulan tp Tidak ditahan dengan masa percobaan 6 bulan,” kata pengurus Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Abet Faedatul.

Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 18 Januari 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.30 WIB. Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama menjelaskan, selama 6 bulan masa percobaan, Subhan dan Yunardi dilarang melakukan tindak pidana. Apabila dalam kurun 6 bulan, keduanya melakukan tindak pindana berupa menuduh seseorang tanpa bukti, maka keduanya bisa dipenjara.  “Cuma putusan ini, jadi angin segar buat pengusaha untuk menekan pengurus serikat. 310 bukan kesalahan berat , tadi hakim bilang level tingkat 1,” Namun, ungkap Oky, hal ini menguntungkan pihak pengusaha. Diketahui bahwa kedua buruh tersebut adalah pengurus komisariat FBTPI (Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia) PT Daya Mitra Serasi (Damira).

Peristiwa bermula dari perundingan bipartit pada 13 Januari 2017. Dalam perundingan tertutup itu, Subhan menceritakan dugaan adanya permainan order di perusahaan yang ia sendiri alami. Namun, ia enggan menyebutkan nama. Pihak manajemen bersikukuh meminta Subhan menjelaskan nama pelaku. Alhasil, Subhan menyebutkan nama “Rudi Riana” dan rekannya, Yunardi, sekedar mengiyakan.

Rudi Riana yang tidak berada dalam perundingan bipartit tersebut mendengar kabar namanya diduga melakukan permainan order. Ia merasa tersinggung dan melaporkan kedua anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) itu dengan alasan pencemaran nama baik. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dianggap bersalah belum mengumumkan langkah selanjutnya.

Menurut KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), aroma pembrangusan serikat sangat kental dalam kasus ini, dimana pengusaha menggunakan pasal karet pencemaran nama baik, yang sebenarnya merupakan dalih untuk membrangus serikat buruh. Apalagi, baik Yunardi maupun Subhan tidak memenuhi tiga unsur dalam pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.  “Ia dikerangkakan menyerang pihak tertentu, di muka umum dan merugikan pihak lain. Sementara, perundingan bipartite berlangsung di ruang tertutup, bukan di muka umum dan tidak ada kerugian material seperti PHK pada pihak terkait. Jelas Dharma Panca, Sekjen KPBI

sumber: http://buruh.co/gara-gara-berunding-dua-buruh-divonis-pengadilan-jakpus-bersalah/

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Eyang Sri: Peran Perempuan Dalam Kemerdekaan

tulisan ini adalah hasil wawancara tim marsinah fm dengan Sri Sulistyawati (eks anggota Gerwani) Eyang Sri, demikian kami memanggilnya, menyambut kami dengan hangat, mana kala

Suara Buruh Edisi 17 Februari 2015

Suara Buruh edisi 17 Februari 2015 menyajikan berita terkait Aksi Save KPK, Pengusutan Tragedi 1965,dan Pelecehan Seksual Juga Terjadi di Kampus Facebook Comments Box

“Teeetttt!”: Aku vs Lionel Messi 

“Teeetttt!” Suara bel jam istirahat. Suaranya melengking tak bernada dan khas. Hanya  dalam hitungan detik teman-temanku meninggalkan pekerjaan. Dengan langkah kaki cepat  mereka berlomba memburu pintu keluar. Kulihat di belakang, tepatnya di meja Quality Control (QC), Bu Narti kepala bagianku sedang ngobrol dengan Teh Kiki bagian output di line-ku. Quality Control adalah bagian yang bertugas mengecek produk agar sesuai dengan standar  perusahaan.  

KENDENG MENUNDUKKAN KEPALA

Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017 Sejak Senin 13 Maret 2017, warga pedesaan di kawasan bentang alam karst Kendeng memulai aksi kolektif untuk memprotes pemerintah pusat

Semangat Pelangi di Hari Buruh

Hari Jumat,19 April 2019, bertempat di sekretariat FBLP, Pelangi Mahardhika mengagendakan diskusi dalam rangka menuju May day dengan tema “Melihat Peran Perempuan Dalam Sejarah Mayday”.

Keluar Kerja, Karena Tak Nyaman

Ilustrasi. Foto:dok marsinahfm Saya, saat ini bekerja di PT. Greentex, KBN Cakung. Sebelumnya, saya bekerja di PT. Molax, yang juga berada di KBN Cakung. Pertama-