Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Dua Buruh Ini Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara dan 6 Bulan Percobaan

foto: suara kpbi 

Karena dituduh mencemarkan nama baik, dua buruh yang bernama Yunardi dan Subhan, dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan dan 6 bulan percobaan sesuai pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Jadi di jatuhi vonis hukuman 4 bulan tp Tidak ditahan dengan masa percobaan 6 bulan,” kata pengurus Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Abet Faedatul.

Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 18 Januari 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.30 WIB. Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama menjelaskan, selama 6 bulan masa percobaan, Subhan dan Yunardi dilarang melakukan tindak pidana. Apabila dalam kurun 6 bulan, keduanya melakukan tindak pindana berupa menuduh seseorang tanpa bukti, maka keduanya bisa dipenjara.  “Cuma putusan ini, jadi angin segar buat pengusaha untuk menekan pengurus serikat. 310 bukan kesalahan berat , tadi hakim bilang level tingkat 1,” Namun, ungkap Oky, hal ini menguntungkan pihak pengusaha. Diketahui bahwa kedua buruh tersebut adalah pengurus komisariat FBTPI (Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia) PT Daya Mitra Serasi (Damira).

Peristiwa bermula dari perundingan bipartit pada 13 Januari 2017. Dalam perundingan tertutup itu, Subhan menceritakan dugaan adanya permainan order di perusahaan yang ia sendiri alami. Namun, ia enggan menyebutkan nama. Pihak manajemen bersikukuh meminta Subhan menjelaskan nama pelaku. Alhasil, Subhan menyebutkan nama “Rudi Riana” dan rekannya, Yunardi, sekedar mengiyakan.

Rudi Riana yang tidak berada dalam perundingan bipartit tersebut mendengar kabar namanya diduga melakukan permainan order. Ia merasa tersinggung dan melaporkan kedua anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) itu dengan alasan pencemaran nama baik. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dianggap bersalah belum mengumumkan langkah selanjutnya.

Menurut KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), aroma pembrangusan serikat sangat kental dalam kasus ini, dimana pengusaha menggunakan pasal karet pencemaran nama baik, yang sebenarnya merupakan dalih untuk membrangus serikat buruh. Apalagi, baik Yunardi maupun Subhan tidak memenuhi tiga unsur dalam pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.  “Ia dikerangkakan menyerang pihak tertentu, di muka umum dan merugikan pihak lain. Sementara, perundingan bipartite berlangsung di ruang tertutup, bukan di muka umum dan tidak ada kerugian material seperti PHK pada pihak terkait. Jelas Dharma Panca, Sekjen KPBI

sumber: http://buruh.co/gara-gara-berunding-dua-buruh-divonis-pengadilan-jakpus-bersalah/

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mengenang Sosok Munir

Sudah 17 tahun, kasus Munir belum kunjung terungkap, namun sosoknya terus menjadi semangat dan inspirasi bagi siapa saja yang mencintai kebenaran dan hak asasi manusia.

KETIKA PERLAWANAN BUKAN SEKEDAR UNTUK MENANG! (2)

Oleh Yohana Sudarsono Baca juga http://dev.marsinah.id/ketika-perlawanan-bukan-sekedar-untuk-menang/ Versus Sekolah Inggris  Pada tahun 2010 saya kembali bekerja sebagai staf pendidik di sebuah sekolah internasional besar di wilayah Tangerang. Berharap

Narasi Pekerja Informal di Tengah Pandemi

Pekerja informal tak tersentuh bansos, ditolak kartu pra kerja, bingung memikirkan nasib keluarga. 1 April 2020, saya resmi jadi pengangguran karena dirumahkan dengan waktu yang

Begini, Aksi Buruh di Jaman Orde Baru

Oleh Reni  Pengalaman saya pertama ikut aksi 1 may day ketika masih zaman Orde Baru, tahun tepatnya, saya lupa.Ketika itu, saya bekerja di PT. Katexindo,