Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Dua Buruh Ini Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara dan 6 Bulan Percobaan

foto: suara kpbi 

Karena dituduh mencemarkan nama baik, dua buruh yang bernama Yunardi dan Subhan, dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan dan 6 bulan percobaan sesuai pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Jadi di jatuhi vonis hukuman 4 bulan tp Tidak ditahan dengan masa percobaan 6 bulan,” kata pengurus Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Abet Faedatul.

Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 18 Januari 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.30 WIB. Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama menjelaskan, selama 6 bulan masa percobaan, Subhan dan Yunardi dilarang melakukan tindak pidana. Apabila dalam kurun 6 bulan, keduanya melakukan tindak pindana berupa menuduh seseorang tanpa bukti, maka keduanya bisa dipenjara.  “Cuma putusan ini, jadi angin segar buat pengusaha untuk menekan pengurus serikat. 310 bukan kesalahan berat , tadi hakim bilang level tingkat 1,” Namun, ungkap Oky, hal ini menguntungkan pihak pengusaha. Diketahui bahwa kedua buruh tersebut adalah pengurus komisariat FBTPI (Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia) PT Daya Mitra Serasi (Damira).

Peristiwa bermula dari perundingan bipartit pada 13 Januari 2017. Dalam perundingan tertutup itu, Subhan menceritakan dugaan adanya permainan order di perusahaan yang ia sendiri alami. Namun, ia enggan menyebutkan nama. Pihak manajemen bersikukuh meminta Subhan menjelaskan nama pelaku. Alhasil, Subhan menyebutkan nama “Rudi Riana” dan rekannya, Yunardi, sekedar mengiyakan.

Rudi Riana yang tidak berada dalam perundingan bipartit tersebut mendengar kabar namanya diduga melakukan permainan order. Ia merasa tersinggung dan melaporkan kedua anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) itu dengan alasan pencemaran nama baik. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dianggap bersalah belum mengumumkan langkah selanjutnya.

Menurut KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), aroma pembrangusan serikat sangat kental dalam kasus ini, dimana pengusaha menggunakan pasal karet pencemaran nama baik, yang sebenarnya merupakan dalih untuk membrangus serikat buruh. Apalagi, baik Yunardi maupun Subhan tidak memenuhi tiga unsur dalam pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.  “Ia dikerangkakan menyerang pihak tertentu, di muka umum dan merugikan pihak lain. Sementara, perundingan bipartite berlangsung di ruang tertutup, bukan di muka umum dan tidak ada kerugian material seperti PHK pada pihak terkait. Jelas Dharma Panca, Sekjen KPBI

sumber: http://buruh.co/gara-gara-berunding-dua-buruh-divonis-pengadilan-jakpus-bersalah/

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mengadu ke Ombudsman

Oleh Dian Septi Trisnanti Pagi yang Sibuk  Pagi yang basah, deru mesin yang bising . Orang-orang yang tak bersabar, bergegas tanpa peduli sekitar. Pagi yang

Merebut Kuasa di Balik Baju Garment

Kami seorang buruh garmen yang hanya bisa jahit tapi tidak bisa memiliki apa yg sudah kami jahit. Kami berorganisasi di FBLP, banyak pengalaman yang kami

Catatan Dialog Buruh Perempuan di Semarang

Dalam dialog buruh perempuan di Semarang yang menghadirkan beberapa serikat buruh, seperti KSPN, FSPMI,, FSP KEP, KAHUTINDO , FSPI, SP Reformasi dan FSPLNdan lembaga lain

Menyegarkan Pergerakan Bersama Kafe Kobar

Kelompok Belajar Perburuhan (Kobar), sebuah kelompok belajar yang diinisiasi oleh Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), mengadakan Pendidikan Singkat Ekonomi-Politik untuk Kaum Muda pada Jumat hingga

Suara Buruh 5 Desember 2014

Suara Buruh 5 Desember 2014 Suara Buruh edisi 5 Desember 2014 menyajikan berita terkait aksi mahasiswa yang berakhir represi pada 3 Desember 2014 dan peringatan

Kesehatan Reproduksi Buruh Perempuan

Siang itu, sebut saja Ina, seperti biasa bekerja di sebuah pabrik garmen di KBN Cakung. Sebuah kawasan industri milik Pemrov DKI. Hari itu, Ina sedang