Search
Close this search box.

Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Dua Buruh Ini Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara dan 6 Bulan Percobaan

foto: suara kpbi 

Karena dituduh mencemarkan nama baik, dua buruh yang bernama Yunardi dan Subhan, dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan dan 6 bulan percobaan sesuai pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Jadi di jatuhi vonis hukuman 4 bulan tp Tidak ditahan dengan masa percobaan 6 bulan,” kata pengurus Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Abet Faedatul.

Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 18 Januari 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.30 WIB. Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama menjelaskan, selama 6 bulan masa percobaan, Subhan dan Yunardi dilarang melakukan tindak pidana. Apabila dalam kurun 6 bulan, keduanya melakukan tindak pindana berupa menuduh seseorang tanpa bukti, maka keduanya bisa dipenjara.  “Cuma putusan ini, jadi angin segar buat pengusaha untuk menekan pengurus serikat. 310 bukan kesalahan berat , tadi hakim bilang level tingkat 1,” Namun, ungkap Oky, hal ini menguntungkan pihak pengusaha. Diketahui bahwa kedua buruh tersebut adalah pengurus komisariat FBTPI (Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia) PT Daya Mitra Serasi (Damira).

Peristiwa bermula dari perundingan bipartit pada 13 Januari 2017. Dalam perundingan tertutup itu, Subhan menceritakan dugaan adanya permainan order di perusahaan yang ia sendiri alami. Namun, ia enggan menyebutkan nama. Pihak manajemen bersikukuh meminta Subhan menjelaskan nama pelaku. Alhasil, Subhan menyebutkan nama “Rudi Riana” dan rekannya, Yunardi, sekedar mengiyakan.

Rudi Riana yang tidak berada dalam perundingan bipartit tersebut mendengar kabar namanya diduga melakukan permainan order. Ia merasa tersinggung dan melaporkan kedua anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) itu dengan alasan pencemaran nama baik. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dianggap bersalah belum mengumumkan langkah selanjutnya.

Menurut KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), aroma pembrangusan serikat sangat kental dalam kasus ini, dimana pengusaha menggunakan pasal karet pencemaran nama baik, yang sebenarnya merupakan dalih untuk membrangus serikat buruh. Apalagi, baik Yunardi maupun Subhan tidak memenuhi tiga unsur dalam pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.  “Ia dikerangkakan menyerang pihak tertentu, di muka umum dan merugikan pihak lain. Sementara, perundingan bipartite berlangsung di ruang tertutup, bukan di muka umum dan tidak ada kerugian material seperti PHK pada pihak terkait. Jelas Dharma Panca, Sekjen KPBI

sumber: http://buruh.co/gara-gara-berunding-dua-buruh-divonis-pengadilan-jakpus-bersalah/

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Anak Pertama Lelaki Ku

sumber gambar: http://studentblog.law.wvu.edu/blog/2014/9/11/west-virginia-legislation-pregnant-workers Oleh Lami  Menikah = Jalan Keluar ?   Sebelum aku menikah dan menjadi ibu, aku adalah  buruh muda yang  bekerja di pabrik dengan sejuta

Dear, 30 September 2019

Aku AL, Pelajar STM di daerah Kabupaten Bogor. Aku bersama ke-3 temanku berencana akan mengikuti demo di depan gedung DPR/MPR RI di Jakarta. Waktu itu

“ … [S]aya tetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional.” (4)

oleh Syarif Arifin Baca juga http://dev.marsinah.id/saya-tetapkan-tanggal-20-februari-sebagai-hari-pekerja-nasional-1/ http://dev.marsinah.id/saya-tetapkan-tanggal-20-februari-sebagai-hari-pekerja-nasional-2/ http://dev.marsinah.id/saya-tetapkan-tanggal-20-februari-sebagai-hari-pekerja-nasional-3/ 1991: Demokrasi tapi mendukung pembangunan nasional Munas III SPSI Imam Sudarwo terpilih lagi sebagai ketua. Terjadi pula rekonsiliasi

Suara Buruh 18 Juni 2015

uara Buruh 18 Juni 2015 hadir kembali dengan rangkaian berita tentang Buruh Menulis dan Ditetapkannya KBN Cakung sebagai industri vital nasional. Sekaligus, Suara Buruh menyampaikan