Search
Close this search box.

SIKAP Kaum Ibu dan Perempuan Indonesia Tolak PP 78

Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi – JK untuk memicu masuknya investasi besar di Indonesia.  Sejalan dengan berbagai paket kebijakan yang lain, PP 78 hanya bertujuan untuk semakin mensejahterakan pengusaha, tanpa sedikitpun berpihak pada kaum buruh.

Sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja adalah salah satu sektor penting dalam menopang perekonomian Indonesia, di sektor inilah sebagian besar  perempuan mengambil bagian menjadi penggerak ekonomi tanpa upah dan kerja layak.
Oleh karena itu, menjadi kepentingan bagi kami, Kaum Ibu dan Perempuan Indonesia untuk secara tegas menolak pemberlakukan PP Pengupahan dan menuntut pemerintah untuk segera menCABUTnya.

Kami, kaum Ibu dan Perempuan Indonesia menolak PP 78 dengan alasan :

1.    PP 78 akan menghambat buruh perempuan untuk mendapatkan upah sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak.
Formula kenaikan Upah Minimum dalam PP 78 (Pasal 44 ayat 2) akan meniadakan variabel KHL. Formula upah hanya didasarkan pada Upah Minimum tahun berjalan, Inflasi Nasional, dan PDB Nasional. Sedangkan KHL hanya akan di-review 5 tahun sekali.
Sebelum ditetapkannya PP 78, kebutuhan perempuan seperti layanan kesehatan hak reproduksi, biaya pemenuhan gizi anak, biaya pengasuhan anak, masih diperjuangkan untuk masuk dalam perhitungan KHL. Maka dengan adanya PP 78, harapan ini tidak akan pernah terwujud.

2.    PP 78 akan memperpanjang Politik Upah Murah, semakin memiskinkan Buruh Perempuan. Upah Murah bagi buruh perempuan membuat mereka “harus mau” bekerja sebagai buruh dengan waktu kerja yang tidak tentu (kontrak, harian lepas, outsourching) dan situasi kerja yang tidak layak.

3.    Dengan diberlakukannya PP 78, berarti pemerintah telah merampas hak berunding yang dimiliki oleh kaum buruh. Hal ini membuat posisi tawar kaum buruh dengan pengusaha semakin lemah.

4.    Di sektor padat karya, lemahnya posisi tawar serikat akan berarti semakin sulit buruh perempuan mengakses hak-hak normative-nya terutama dalam menuntut hak terkait dengan kebutuhan perempuan. (Cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran dll)

5.    PP 78 akan semakin memudahkan perusahaan untuk KABUR dan tidak membayar Upah Buruh-nya. Fenomena pengusaha kabur adalah fenomena yang lazim ditemui dalam industri sektor Padat Karya. Pengusaha dengan begitu mudahnya kabur, tidak membayarkan upah buruh bahkan bisa berbulan-bulan upah tidak dibayar.

Penerapan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan adalah “angin segar” bagi pengusaha untuk meneruskan praktek-praktek eksploitasi tenaga buruh perempuan seperti di atas. Statement Pemerintah yang menyatakan bahwa PP 78 akan menguntungkan bagi Kepastian Upah Layak, dengan tegas kami nyatakan itu adalah BOHONG! PP 78 justru semakin membuat buruh-buruh perempuan di Sektor Padat Karya semakin miskin dan tidak bermartabat.

Ayo Perempuan Indonesia Tolak PP 78!
Mogok Pabrik, Mogok Kawasan untuk menuntut pemerintah segera Cabut PP 78.

Narahubung : Dian Novita (081578099948)

Kami yang mendukung :

Lembaga / Individu :

  1. Perempuan Mahardhika
  2. FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik)
  3. AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Jakarta
  4. Dept. Perempuan FBTPI (Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia)
  5. Marsinah FM, Radio Komunitas Buruh Perempuan
  6. GSBM (Gabungan Serikat Buruh Mandiri)
  7. SPN (Serikat Pekerja Nasional)
  8. JALA PRT
  9. LBH Jakarta
  10. LIPS (Lembaga Ilmu Perburuhan Sedane)
  11. Kalyanamitra
  12. Cedaw Working Group Indonesia (CWGI)
  13. Institut Kapal Perempuan
  14. Solidaritas Perempuan
  15. SIMPONI Band
  16. Norma Rae – Palu
  17. KP – FMK (Federasi Mahasiswa Kerakyatan)
  18. PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia)
  19. Srikandi – Makassar
  20. Institut Perempuan
  21. Pena Indonesia – Serang
  22. LPSAP (Lembaga Pengembangan Studi Advokasi dan Perempuan) UIN Walisongo
  23. Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) – Tuban
  24. Gema Perempuan
  25. Perempuan Untirta Movement Community (UMC) – Serang
  26. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
  27. Sekolah Gender Bengkulu
  28. Politik Rakyat
  29. Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (Rembang)
  30. Yayasan Desantara
  31. MCC (Mourt Court Community) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta
  32. Marhaini Nasution, Jakarta
  33. Wahidah Rustam, Makassar
  34. Hanifah Haris, Bogor
  35. Evi Permata Sari, Jakarta
  36. Ermelina Singereta, Jakarta
  37. Dina Ardiyanti, Jakarta
  38. Ninik Rahayu, IPPAI
Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Tjitjih, Berkesenian Hingga Akhir Hayat

gambar diambil dari https://seputarteater.wordpress.com/2015/09/06/aneka-1954-memperkenalkan-sandiwara-miss-tjitjih/ Tjitjih, Gadis Seniman Multi Talenta Bila kita melewati wilayah Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Kabel Pendek, maka kita akan

RENTENIR OH RENTENIR

“Mbak, saya mau pinjam uang 1 juta untuk biaya sekolah anakku di kampung, saya bekerja di PT MAJU JAYA, dan gajian dua kali  sebulan setiap

Pasca Tragedi Ledakan Smelter IWIP, Buruh Dinilai Perlu Tingkatkan Kekuatan Politik

Yuzril Muksin, Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Maluku Utara, saat diwawancarai menyampaikan, kondisi kerja di kawasan IWIP sangat tidak manusiawi. “Buruh-buruh di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park dipaksa kerja dengan jam kerja yang panjang. Jam kerja yang panjang ini merupakan faktor yang menyebabkan kecelakan kerja itu bisa terjadi. Tragisnya, upah buruh IWIP tidak sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.” ucapnya.