Mengapa Berserikat Itu Penting

Oleh Redaksi 

Berserikat adalah kata yang lazim kita dengar, namun apa pentingnya buat kita, kaum buruh untuk berserikat. Untuk apa dan bagaimana manfaatnya. Ini hanya sepenggal tulisan singkat, semoga bisa berfaedah bagi kita.

  1. Apakah Serikat Buruh itu ?

Serikat buruh adalah wadah/lembaga tempat berkumpulnya buruh untuk berfikir dan meluangkan pendapat terkait hak dan kepentingan pekerja secara demokratis sekaligus tempat diskusi pekerja dalam rangka meningkatkan produktivitas demi majunya perusahaan. Selain itu di serikat buruh, pekerja bisa belajar kepemimpinan. Dan tentunya dalam hal memperjuangkan kepentingan pekerja secara tekhnis diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja.

  1. Tujuan dibentuknya serikat buruh.

Tentunya serikat buruh tidak hanya terbentuk begitu saja. Namun ada hal yag mendasari di bentuknya Serikat Buruh. Adapun tujuan dari di bentuknya serikat buruh adalah sebagai berikut :

  • Sebagai wadah perjuangan hak buruh yang tidak si realisasikan oleh si pemberi kerja (pengusaha).
  • Sebagai wadah pemersatu buruh untuk berjuang bersama untuk kepentingan buruh.
  • Sebagai tempat buruh memikirkan bersama persoalan yang dihadapi di tempat kerja baik secara sendiri-sendiri maupun persoalan bersama.
  • Sebagai penampung aspirasi buruh yang nantinya secara kelembagaan di sampaikan kepada pengusaha/ pimpinan perusahaan.
  • Sebagai media komunikasi dan koordinasi yang efektif antara buruh dan pengusaha. Yang berarti bahwa serikat buruh adalah mediator secara internal antara buruh dan pengusaha.
  1. Manfaat dari serikat buruh.

Manfaat dari membentuk ataupun ikut tergabung menjadi anggota serikat buruh itu jelas sangat bersentuhan langsung dengan keadaan buruh. Adapun manfaatnya sebagai berikut :

  • Menjalin komunikasi antara buruh dengan buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan hak.
  • Mendapatkan advokasi atau pembelaan dari persoalan yang merugikan pekerja jikalau kemudian pihak pengusaha atau pimpinanan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang di atur di dalam Undang-Undang.
  • Bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan kepentingan atau hak pekerja. Dimana sangatlah berbeda kondisinya jikalau perjuangan hak di lakukan sendiri-sendiri dengan jika di lakukan secara bersama-sama.
  • Tidak kesulitan dalam hal komunikasi ke pengusaha /pimpinan perusahaan, karena ada pengurus serikat buruh yang akan mengakomodir kepentingan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
  1. Jadi Mengapa harus berserikat?

Berdasarkan penjelasan di atas tersebut, mungkin kita sudah menyadari betapa pentingnya untuk membangun/ membetuk serikat buruh. Karena sesungguhnya kekuatan buruh adalah ketika mereka bersatu.

Apakah pernah kita menyadari, bahwa sesungguhnya pengusaha telah bekerja secara terorganisir untuk menjalankan misi-misi tipu muslihat terhadap pekerja. Jangan pernah berharap perubahan nasib buruh akan terjadi jikalau bukan buruh sendiri yang merubahnya.

  1. Perlindungan Hukum terhadap buruh yang berserikat.

Berserikat atau berkumpul dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Berikut perlindungan negara terhadap hak berserikat :

  • Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1984.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 “Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis……”
  • Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28 “siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja atau serikat buruh, menjadi anggota /pengurus atau tidak menjadi pengurus /anggota serikat pekerja …………………..”
  • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 43 “ siapapun yang menghalangi atau memaksa seperti yang di maksud pada Pasal 28 maka akan di kenakan sanksi Kurungan minimal 1 tahun maksimal 5 Tahun dan denda minimal Rp.100.000.000,- maksimal Rp.500.000.000 dan perbuatan tersebut adalah ………..”

Lalu, untuk apa menunda lagi? ajak temanmu, mari bertukar pikiran dan bangunlah serikatmu yang mandiri, mau belajar dan tentu saja membela kaum buruh.

Sumber tulisan: dari berbagai sumber 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Talk Show Pertamaku Bersama Marsinah FM

Adon, sedang bersiaran di Marsinah FM/ dok.marsinah fm Oleh Sri Sulastri (Adon)  Tak pernah aku bayangkan sebelumnya menjadi seorang penyiar, bahkan mimpipun tidak pernah. Awalnya,

Polisi Menyita Buku: Ancaman Lama bagi Demokrasi

Praktik semacam ini bukan hal baru. Sejak Orde Lama hingga Orde Baru, negara berulang kali menjadikan buku sebagai objek ketakutan. Tahun 1965, ratusan ribu buku yang dianggap “komunis” dibakar dan penerbit-penerbit kiri dibubarkan. Setelah Reformasi, gelombang penyitaan dan pelarangan masih berulang: dari buku sejarah 1965, literatur Marxis, hingga novel-novel yang dianggap “mengandung ajaran terlarang”.

Mengenal Mirabal Bersaudara, Sang Kupu-Kupu Pemberontak

Sosok Mirabal bersaudara, terutama Minerva cukup membuat saya tersentuh, bila tidak dikatakan kagum. Seorang gadis muda di usia 20 tahun yang matanya penuh binar semangat tentang perubahan, demokrasi, kesetaraan. Ia melahap banyak buku literatur kiri dan hidup membawanya mendekat pada arus perubahan itu sendiri. Cinta pertama yang memperkenalkannya pada gairah merobohkan kediktatoran Trujillio turut mendorong semangat pemberontakan di relung jiwanya.

Hidup Sebagai Pekerja Rumah Tangga

Oleh Guruh Beberapa hari ini saya sibuk mencari Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan kadang terpikirkan cerita apa yang akan PRT itu kisahkan kelak. Dari dua

Solidaritas Buat Guru Global Mandiri

Kami mengecam dgn keras tindakan perusahaan Sekolah Global Mandiri yg tlh mem-PHK sepihak ke-23 Gurunya. Salah satunya ibu Guru Munawati ketika sedang hamil tua, dan

BURUH PEREMPUAN KBN, NASIBMU KINI

Sejak sore, Jakarta kita di guyur hujan, langit gelap, dingin, karena hujan tak kunjung reda. Jam 20.03 bergegas saya ke sekretariat FBLP, Gg. Mona. KWK