“ … [S]aya tetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional.” (3)

Oleh  Syarif Arifin

Baca juga http://dev.marsinah.id/saya-tetapkan-tanggal-20-februari-sebagai-hari-pekerja-nasional-1/

http://dev.marsinah.id/saya-tetapkan-tanggal-20-februari-sebagai-hari-pekerja-nasional-2/

1985: Demokrasi tapi profesional?

Dalam Kongres II November 1985 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, FBSI dibubarkan diganti dengan SPSI. Ketuanya Imam Sudarwo dan Sekretaris Jenderalnya Arief Sumadji. FBSI berubah dari sektoral ke unitaris dan mengubah SBLP menjadi departemen. Tapi hanya 9 departemen yang bertahan. Sisanya membangun Sekretariat Bersama Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan (Sekber SBLP) sebagai bentuk penolakan perubahan federasi menjadi unitaris. Hal lain yang dipersoalkan adalah dipilihnya Imam Sudarwo yang bukan deklarator FBSI. Imam Sudarwo pun disebut-sebut Ketua DPP Golkar, dan perwakilan pengusaha.

Di luar itu, kebijakan negara berlanjut dari industri substitusi impor menjadi orientasi ekspor. Di tingkat internasional terjadi pergeseran operasi kapitalisme. Perusahaan-perusahaan multinasional sedang mencari wilayah-wilayah baru untuk mengeruk keuntungan dengan biaya produksi yang lebih murah (new division of labour) dan jaminan stabilitas politik. Perusahaan-perusahaan dari Korea Selatan dan Taiwan mulai berdatangan. Soeharto bergiat menyediakan kawasan-kawasan industri, membuka infrastruktur industri seperti jalan tol dan waduk.

Pada kurun inilah Komandan Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban mendapat lahan baru, yakni meredam konflik perburuhan. Sebelumnya, Sudomo menyebutkan, seluruh perselisihan perburuhan harus dilaporkan secara langsung ke Kopkamtib. Pada awal 1983, Menteri Tenaga Kerja cum mantan Panglima Kopkamtib, Sudomo mengeluarkan keputusan untuk Pusat Pengelolaan Krisis Masalah KetenagaKerjaan. Pusat Krisis tersebut bertujuan mencegah bangkitnya konflik industrial. Jika konflik terjadi, mencegah penyebarannya. Hal tersebut dilegitimasi dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Nomor 324 Tahun 1986.

Dengan demikian, nasehat Soeharto agar buruh dan pengusaha harmonis tidak manjur. Tapi, agar hubungan tersebut harmonis diperlukan kekuatan ekstra, yakni melibatkan tentara dalam urusan perburuhan.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Keguguran, Nur Berjuang Mendapat Ganti Biaya Rumah Sakit

ilustrasi diambil dari http://tattoospedia.com/angel-tattoos-miscarriage-2/ Oleh Dian Septi Trisnanti  Siang itu terik dan bertambah terik karena di KBN (Kawasan Berikat Nusantara) Cakung, nyaris tiada pohon rindang. Debu

Berjuang Untuk Hak; Tak Mudah, Tapi Harus

Sri Jumiati, mengenakan Jilbab merah. Ke tiga dari kiri Assallamuallaikum wr wb. Bismilahir rohmanir rohim Kala itu, di awal bulan September tahun 2005, saya mencoba

Pengalaman Seleksi Train Attendent

Pada 20 Juni 2022, saya mengikuti pendaftaran train attendant (pramugara dan pramugari) PT Reska Multi Usaha/ PT Kereta Api Indonesia. Kabar mengenai hasıl seleksi pun saya dapatkan

Berbagai Dinamika Pasca Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tuti Wijaya menyatakan kasus kekerasan seksual sangat banyak. LBH Semarang mencatat pada tahun 2021-2022 kasus kekerasan mengalami lonjakan yang cukup signifikan, dimana pada tahun 2021 aduan kekerasan seksual sebesar 19 aduan dan di tahun 2022 mengalami lonjakan sebesar 142% dan setelah pengesahan UU TPKS ini, LBH Semarang juga mencatat ada 49 aduan pasca pengesahan UU TPKS ini. 

Membincang Aborsi Aman untuk Perempuan

Stigma negatif aborsi masih cukup kuat terhadap mereka yang memilih aborsi, karena aborsi masih dianggap sebagai tindak pidana. Bahkan, ketika ada yang membahas aborsi maka bisa dilabeli melanggar takdir Tuhan dan hal-hal yang berbau moralitas. Akan tetapi apakah ketika banyak batasan, mulai hukum adat dan budaya maka bisa menurunkan angka “Aborsi”? Jawabanya tentu tidak, karena ketika banyak dibatasi dan dianggap tabu, praktek aborsi tidak aman justru merajalela. Setiap tahun, 68.000 jiwa perempuan melayang akibat melakukan aborsi yang tidak aman.