Search
Close this search box.

RILIS MEDIA PERINGATAN HARI PEKERJA RUMAH TANGGA NASIONAL

15 FEBRUARI 2022

“Kisah PRT dari 7 Kota:

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga:

Kebutuhan Kehadiran Negara dan Bersama untuk Saling Memanusiakan dan Inklusi

8 – 15 Februari 2022

“Karena PRT, saya di PHK karena saya harus berkacamata…”  

Yuli Maheni – PRT Yogyakarta

“Ketika menjemput anak bos di Sekolah, kami dilarang duduk di bangku tunggu, sementara bangku tersebut kosong…”  

Yuni SR – PRT Jakarta Selatan

“Majikan saya sering memerintah saya dengan unjuk kakinya …”

Susmiharti – PRT Jakarta Selatan

“Anak saya diejek karena ibunya PRT…”

Karsia – PRT Makassar

Penggalan kisah PRT di atas adalah potret dehumanisasi yang terjadi pada PRT. Kisah-kisah di balik tembok rumah yang tak tersuarakan selama ini. Mungkin ribuan, mungkin jutaan, PRT yang mengalami pelecehan dan kekerasan yang sama dan tak bisa menyuarakan diskriminasi yang mereka alami. Namun begitu, hal tersebut banyak dianggap sebagai hal yang wajar karena statusnya sebagai PRT.

Melalui momentum Hari PRT Nasional setiap 15 Februari 2022, kami Aliansi Stop Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja, dengan  latar belakang situasi PRT bermaksud menyuarakan bersama berbagai kisah dehumanisasi, pelecehan, kekerasan dan peminggiran yang dialami oleh kaum Pekerja Rumah Tangga dan mendesak terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT).

Pertama, Peristiwa PRT Anak Sunarsih 2001

Tanggal 8 s.d. 15 Februari 2022, Aliansi Stop Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja mengadakan serangkaian acara Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional untuk mengenang dan memperingati Peristiwa Tragedi Meninggalnya PRTA Sunarsih 14 tahun di Surabaya 2001. Hari PRT tersebut dirilis pertama kali pada tanggal 15 Februari 2007 dengan dipusatkan di Surabaya dan Yogyakarta dan diiringi aktivitas kampanye di berbagai wilayah. Demikian untuk selanjutnya setiap tanggal 15 Februari menjadi Hari Nasional PRT dimana selalu diserukan Hari Nasional PRT tersebut menjadi Hari Libur Nasional PRT.

Peristiwa PRTA Sunarsih

Sunarsih adalah PRTA berusia 14 tahun berasal dari  Pasuruan Jawa Timur. Sunarsih bekerja di keluarga Ny. Ita di  Surabaya melalui calo tetangganya di desa, tanpa ada informasi keberadaan dan identitas majikannya. Sehingga keluarganya pun juga tidak mengetahui dimana Sunarsih bekerja. Demikian pula calonya sendiri juga tidak tahu karena ada pihak calo ketiga lainnya.

Sunarsih bekerja bersama 4 orang temannya – dari berbagai wilayah  yang berbeda di keluarga Ny. Ita. Selama 6 bulan bekerja di keluarga Ny. Ita, Sunarsih dan kawan-kawan selalu mengalami eksploitasi dan berbagai bentuk kekerasan psikis, fisik, ekonomi dan sosial. Sunarsih adalah PRTA  yang berusia 14 tahun yang bekerja di Surabaya, meninggal karena dianiaya majikannya Ny. Ita. Sunarsih bersama dengan 4 orang kawan PRT-nya selama bekerja di rumah Ny. Ita sering mendapat berbagai jenis kekerasan dari majikannya. Sunarsih dan kawan-kawan bekerja lebih dari 18 jam sehari-harinya, tidur di lantai jemuran, upah tidak dibayar, makan makanan sisa dan hanya 1x/hari, disekap dan dipaksa bekerja dan tinggal dalam situasi yang menakutkan karena sering mengalami kekerasan psikis dan fisik.

Majikan tersebut adalah pelaku kekerasan pada PRT sebelumnya pada tahun 1999 – pernah menganiaya PRT sebelumnya hingga di rawat di rumah sakit pada tahun 1999. Namun majikan tersebut lolos dari hukuman. Kemudian ketika kembali lagi ke Surabaya, pada tahun 2001, dan mempekerjakan dan   menganiaya PRT yang bekerja di rumahnya, Sunarsih dan kawan-kawan. Karena penganiayaan tersebut pada tanggal 12 Februari 2001 menyebabkan Sunarsih meninggal. Dalam proses hukumnya, keadilan tidak berpihak. Untuk yang kedua kali, majikan tersebut mendapat vonis hukuman yang ringan dari Pengadilan Tinggi Propinsi Jawa Timur – hanya 2 tahun penjara, dari naik banding setelah sebelumnya majikannya divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya Timur selama 4 tahun penjara. Dan ternyata hukuman 2 tahun tersebut tidak dieksekusi. Kembali kemudian pada tahun 2005, Ny. Ita melakukan penganiayaan kembali ke “Sunarsih” yang lain, namun juga kemudian mendapat hukuman ringan percobaan selama 1 bulan. Artinya, dari pelanggaran dan tindak kekerasan tersebut yang berulang terjadi hingga sekarang tidak ada intervensi Negara untuk mencegah tindak kekerasan dan menjamin pemenuhan hak PRT.

Pembelajaran dari Peristiwa “Sunarsih”

21 tahun mengambil pelajaran dari peristiwa Sunarsih, penting untuk mendesak dan menuntut DPR dan Pemerintah  agar peristiwa Sunarsih tidak terulang lagi baik dari mulai awal gejalanya hingga ke bentuk ekstrem. Mari kita kita lihat situasi 5 juta PRT di Indonesia yang bekerja dalam situasi kerja tidak layak, rentan berbagai pelecehan dan kekerasan, tidak ada rekognisi, representasi dan redistribusi atas kerja dan haknya sebagai warga negara, pekerja dan manusia.

Kedua: Kebutuhan dan Peran Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga adalah salah satu pekerjaan tertua dan terbesar karena paling dibutuhkan di berbagai belahan dunia. ILO 2014 memperkirakan secara global lebih dari 67 juta PRT mengisi sebagian besar angkatan kerja, terutama di negara-negara berkembang, dan jumlahnya semakin meningkat. PRT sampai saat ini menempati salah satu posisi jumlah tenaga kerja terbesar Indonesia.  Berdasarkan Survei ILO Jakarta 2015 jumlah PRT di Indonesia sebesar 4,2 juta dengan 84% mayoritas perempuan. Diperkirakan pada tahun 2021, jumlah PRT meningkat sekitar 5 juta. Jumlah tersebut menandakan bahwa kehadiran PRT sangat dibutuhkan. Suatu angka besar yang menunjukkan bahwa Pekerja Rumah Tangga sangat dibutuhkan.

Pekerja Rumah Tangga dibutuhkan melakukan pekerjaan kerumahtanggaan untuk pemeliharaan kebersihan pemeliharaan habitat – ekosistem agar teratur dan rapi, sehat serta bersih, keberlangsungan energi, kesehatan psikis dan fisik anggota rumah tangga. Karenanya pekerjaan rumah tangga sesungguhnya menciptakan ruang, kesempatan dan pembangkitan kembali tenaga dan pikiran untuk anggota rumah tangga beraktivitas dan berproduksi di domestik dan publik sebagai bagian mata rantai perekonomian. PRT bagian dari soko guru perekonomian lokal, nasional dan global. PRT adalah invisible hand yang selama ini membuat aktivitas publik di semua sektor berjalan.

Namun demikian, kehadiran PRT sebagai bagian warga negara yang bekerja di sektor perawatan kerumahtanggaan – domestik tidak mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

Ketiga: Situasi PRT: Potret Praktek Dehumanisasi, Ekslusi (peminggiran) Sosial Ekonomi Budaya dan Hukum terhadap PRT serta Dampaknya

Situasi 5 juta PRT di Indonesia bekerja dan hidup dalam situasi yang tidak layak. Mayoritas PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak. Mereka masih mengalami diskriminasi dan tidak diakui sebagai Pekerja dan secara sistematis mengalami bekerja dalam situasi kerja yang tidak layak: bekerja dengan beban kerja tak terbatas dan jam kerja panjang rata-rata lebih dari 16 jam/hari, tidak ada istirahat, tidak libur mingguan, tidak ada cuti tahunan, tidak ada jaminan sosial baik jaminan kesehatan – sebagai peserta PBI dan jaminan ketenagakerjaan, sementara upah sangat rendah 20-30% dari UMR, mengalami pembatasan akses untuk bersosialisasi berorganisasi, tidak ada jaminan atas tinggal dan makanan yang layak dan sehat, serta rentan berbagai bentuk kekerasan: psikis, fisik, ekonomi, sosial dan bahkan seksual.

  • PRT persoalan PRT karena berbagai irisan bias gender – pembagian kerja secara seksual, penindasan, ketidakadilan gender dengan berbagai bentuk sterotype, subordinasi, marginalisasi, kekerasan berbasis gender, bias kelas, bias ras dan feodalisme, kontrol atas tubuh, ruang, akses, partisipasi dan kedaulatan yang dibiarkan terus menerus secara sistematis dan ekslusi sosial ekonomi budaya dan hukum yang mengakibatkan praktek dehumanisasi, eksploitasi, berbagai bentuk pelecehan, kekerasan terhadap PRT
  • Survei  Jaminan Sosial JALA PRT tahun 2019 terhadap 4.296 PRT yang diorganisir di 6 kota: 89% (3823) PRT tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan sebagai peserta PBI. 99,9% (4253) PRT tidak mendapatkan hak Jaminan Ketenagakerjaan.

Dalam survei JALA PRT Desember 2020 terhadap 668 PRT, 82% PRT dan pada Survei JALA PRT Agustus 2021 terhadap 743 PRT, 86% PRT tidak bisa mengakses Jaminan Kesehatan Nasional sebagai peserta Program Penerima Bantuan Iuran. Sementara dengan pendapatan sangat minim yang sulit untuk pemenuhan kebutuhan hidup, lebih sulit bagi PRT untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Mandiri dengan iuran terendah Kelas III sebesar Rp. 35.000/bulan dengan subsidi Pemerintah (dari Rp. 42.000/bulan) untuk dirinya dan anggota keluarganya.  Sehingga ketika PRT mengalami sakit, kecelakaan kerja PRT tidak berobat atau menanggung sendiri biaya pengobatan dengan cara berhutang. Dari data survei tersebut, apabila PRT dan anggota keluarganya sakit memerlukan pengobatan maka cara yang ditempuh: tidak berobat, berobat dengan cara meminjam pemberi kerja, meminjam ke rentenir, teman, keluarga dan pihak lainnya.

Demikian pula, dari survei tersebut, juga memperlihatkan bahwa 99% hampir 100% PRT tidak mendapat Jaminan Ketenagakerjaan yang meliputi 4 manfaat: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Hal tersebut dikarenakan tidak ada peraturan perundangan yang mengikat mengakui dan melindungi PRT sebagai pekerja.

Khususnya dalam masa Pandemi Covid-19 ini, PRT sebagai Pekerja dan mayoritas urban yang tidak dihitung,  dikecualikan dari semua jenis program subsidi Pemerintah. Sementara dari Survei JALA PRT tersebut, PRT mengalami PHK, dirumahkan dengan pemotongan upah hingga 75%-50%. PRT dengan keluarganya berada dalam situasi krisis pangan, papan dan riskan jeratan hutang serta perdagangan orang.

Keempat: Situasi PRT dan Pentingya: Rekognisi, Representasi dan Redistribusi: Uudang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Bekerja untuk memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara di Indonesia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan adanya hak untuk bekerja, maka harus pula ada pihak yang berkewajiban menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, yakni negara. Sebagai manusia, sebagai warga negara, sebagai pekerja, apapun jenis kelaminnya dan latar belakang kelas sosial, ekonomi, pendidikan, asal, ras, etnis/bangsa, agama dan kepercayaan, pilihan profesi dan bidangnya, tidak boleh ada warga, kaum pekerja, perempuan yang diekslusikan dan ditinggalkan dalam pembangunan.

Artinya, kita perlu menegaskan kembali nilai, peran dan kontribusi  pekerjaan kerumahtanggaan dan PRT yang besar perlu diakui oleh negara dalam kebijakan peraturan perundangannya yang inklusif yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga mendistribusikan kembali kesejahteraan dan perwujudan perekonomian yang berkeadilan sosial bagi semua warga negara dan sesama warga negara.

Kelima: Proses Legislasi RUU PPRT:  Pimpinan DPR Yang Mengabaikan Situasi PRT

Tahun 2004, JALA PRT sudah mengajukan RUU  Perlindungan  PRT ke DPR dan Pemerintah.  RUU PPRT sudah berkali-kali menjadi bagian Prolegnas 4 kali periode DPR & Pemerintahan 2004-2009, 2009-2014, 2014-2020, 2020-2024. Menjadi prioritas prolegnas 2010-2014, 2016, 2020, 2021, 2022.

Pada tahun 2010, Komisi IX DPR RI sudah membentuk Panja RUU PPRT. Tahun 2010, Panja RUU PRT Komisi IX DPR sudah melakukan riset di 10 kota dan menyusun Draft RUU PPRT. Tahun 2012, Panja RUU PPRT melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina dan Uji Publik di 3 kota: Makassar, Malang dan Medan.Panja RUU PPRT  Komisi IX DPR RI sudah menyelesaikan Draft RUU PPRT dan diplenokan dalam Komisi IX DPR RI 2013 dan diajukan oleh Komisi IX ke Baleg DPR RI 2013 namun kemudian dihentikan oleh Baleg tahun 2014.

RUU PPRT masuk dalam Prolegnas 2019-2024 dan masuk menjadi Prioritas Prolegnas 2020, 2021 dan 2022 melalui Baleg DPR RI. Baleg DPR RI melalui Rapat Pleno 1 Juli 2020 sudah memutuskan Rancangan UU Perlindungan PRT diajukan ke rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Namun hingga Februari 2022, artinya 18 tahun, Pimpinan DPR belum juga mengagendakan RUU PPRT untuk segera ditindaklanjuti.

UU Perlindungan PRT merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap perempuan pekerja. Selain secara luas UU Perlindungan PRT juga ditujukan untuk membangun situasi dan hubungan kerja yang saling memanusiakan mendukung dan melindungi antara sesama warga negara sebagai Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja. Kehadiran negara dibutuhkan untuk mewujudkan inklusi sosial ekonomi budaya dan hukum.

Bahwa dehumanisasi dan ekslusi terhadap PRT adalah persoalan bersama. Atas situasi tersebut, pentingnya prinsip dasar inklusifitas, keadilan sosial dan penghapusan diskriminasi, pelecehan dan kekerasan terhadap warga negara – Pekerja Rumah Tangga yang mayoritas perempuan, maka kami, aliansi dari berbagai masyarakat sipil dengan momentum Hari PRT Nasional 15 Februari 2022 mengadakan serangkaian Dialog Kisah PRT dari 7 Kota pada tanggal 8 sampai dengan 15 Februari 2022 untuk:

  1. Menyuarakan keprihatinan persoalan PRT karena berbagai irisan bias gender, kelas, feodalisme, ras yang selama ini dibiarkan terus menerus secara sistematis dan mengakibatkan dehumanisasi, eksploitasi, berbagai bentuk pelecehan, kekerasan ekslusi sosial ekonomi budaya dan hukum terhadap PRT
  2. Menyuarakan keprihatinan bahwa demokrasi telah didominasi kaum elit sehingga kepentingan KERAKYATAN menjadi terabaikan termasuk RUU PPRT yang dijegal berkali-kali oleh berbagai elit di DPR
  3. Mengumandangkan seruan para penyelenggara negara untuk mengembalikan arah Politik Berdasar Kesadaran Kemanusiaan agar Manusia Tetap menjadi manusia dan bermanfaat bagi sesama manusia yang papa dan tak seorang pun boleh ditinggalkan dalam Pembangunan
  4. Seruan bersama kepada DPR RI dan Presiden bagi Pengesahan RUU  PPRT demi menjaga martabat kemanusiaan warga PRT dan pemberi kerja.

Jakarta, 8 Februari 2022,

 

▪ AJI Indonesia

▪ AJI Jakarta

▪ FSBPI

▪ JALA PRT

▪ Institut Sarinah

▪ IWE

▪ Kohati

▪ Konde.co

▪ KSPI

▪ KSPN

▪ Perempuan Mahardhika

▪ Mitra ImaDei

▪ Operata Panongan Tangerang

▪ Operata Sedap Malam Jakarta Selatan

▪ Rumpun Gema Perempuan

▪ Sindikasi

▪ Sahdar

▪ SPRT Merdeka Semarang

▪ SPRT Paraikatte Sulsel

▪ SPRT Sumut Medan

▪ SPRT Sapulidi DKI Jakarta

▪ SPRT Tangerang Selatan

▪ SPRT Tunas Mulia DIY

▪ Solidaritas Perempuan Yogyakarta

▪ YLBHI

▪ Yapesdi

 

Narahubung:

  • Nurul  NA – AJI: +62 813-9863-4527
  • Luviana – Konde.co: +62 816-4809-844
  • Lita A – JALA PRT: 081247200500
  • Jumiyem – SPRT Tunas Mulia: +62 831-8635-4634
Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

PHK Itu Akhirnya Kutemui Juga

Hampir 12 tahun aku bekerja di salah satu perusahaan di KBN Cakung. Dengan latar belakang pendidikan yang tidak tinggi, aku mendapatkan pekerjaan menjahit sesuai keahlianku.

Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani, Bersuaralah!

Sudah sejak 19 tahun lalu RUU PPRT diperjuangkan di DPR RI, dan telah 2,5 tahun tertahan di meja Pimpinan DPR agar menjadi RUU Inisiatif DPR. Maka, Koalisi Sipil untuk UU PPRT di Jakarta dan di 8 kota akan mengadakan
Aksi SERENTAK RABUAN
PAYUNG DUKA SERIBU IBU PRT INDONESIA