Pada 28 Januari 2026, PT Sinar Mas Agro Resources (PT SMART) merampas lahan pertanian dan pemukiman warga di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, dengan dalih eksekusi putusan pengadilan setempat. Lahan seluas 83,5 hektar yang telah ditempati dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat Aek Kuo, dalam sekejap berpindah tangan.Tindakan PT SMART memicu kemarahan dan penolakan dari 112 kepala keluarga yang tidak terima ruang hidupnya dirampas secara paksa.
Bertempat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, berbagai jaringan organisasi menggelar siaran pers pada 21 Februari 2026 untuk menggalang solidaritas agar Petani Padang Halaban mendapatkan kembali ruang hidupnya. Hadir sebagai narasumber Misno (Ketua Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya/KTPHS), Aan Sagita (Sekretaris KTPHS), serta enam penanggap: Adi (IKOHI), Thoni (AGRA), Pandu (ARC), Ismet (KBS/GSBI), M. Reza Muharram (Perkumpulan IPT-65), dan Molisna Naibaho (KPA).
Misno, Ketua KTPHS, menyampaikan bahwa sejak tahun 1969–1970 telah terjadi penggusuran paksa terhadap orang tua mereka. Warga dipaksa menjadi pekerja tanpa upah, hanya diberi makan sekali sehari, hingga banyak yang jatuh sakit akibat kerja paksa.
“Seminggu sebelum Lebaran rumah kami digusur. Warga memohon agar penggusuran dilakukan setelah Lebaran supaya anak-anak masih punya tempat tinggal untuk merayakan Lebaran, tetapi permintaan itu tidak diterima. Semua warga akhirnya tidak punya rumah dan hanya tinggal di tempat seadanya, jauh dari kata layak. Kami tidur tanpa dinding,” ujar Misno.
Ia menegaskan bahwa pada tahun 1971 orang tua mereka berusaha mencari keadilan agar tanah yang dirampas bisa dikembalikan, namun tidak membuahkan hasil. Meski demikian, warga terus melakukan konsolidasi untuk menuntut hak yang diambil secara paksa sejak 1969–1970.Misno adalah saksi hidup bagaimana sejak kecil ia menyaksikan negara, dengan tangan militer, merebut paksa tempat bermain, tempat berteduh, dan tempat menggantungkan masa depan. Hingga hari ini, ia tetap berjuang agar tanah itu kembali, demi anak cucunya kelak tidak kehilangan ruang hidup.
Hal tersebut dibenarkan Aan Sagita, warga yang juga terdampak penggusuran dan didatangi aparat kepolisian. Ia menceritakan bahwa aparat datang menyampaikan lahan akan dieksekusi, namun surat perintah eksekusi belum ada. Aan meminta agar menunggu surat resmi.Dua hari kemudian, surat eksekusi terbit dan ratusan aparat kepolisian datang ke lokasi sambil menawarkan uang “tali asih”.
“Kalau rumah seperti bapak ini bisa 9 juta, yang lain bisa 5 juta,” ujar Aan menirukan tawaran aparat.
Aan dengan tegas menolak tawaran tersebut.
“Kami tidak ingin tali asih. Kami akan bertahan sekuat tenaga mempertahankan lahan ini.”Namun aparat kembali menekan, “Sayang pak, masih ada waktu sampai tanggal 26. Setelah tanggal 26 Januari, kami tidak membuka tali asih lagi.”
Tekanan tersebut membuat warga resah dan takut. Pada 26 Januari 2026, buldoser dan ekskavator mulai berdatangan, diikuti semakin banyak aparat kepolisian. Ketakutan menyelimuti warga, terutama ibu-ibu dan anak-anak. Namun mereka tetap saling menguatkan.Pada 28 Januari 2026, jumlah polisi mencapai sepuluh kali lipat dari warga yang hanya sekitar 200 orang.
“Kejadian itu benar-benar membuat kami takut, sedih, dan kecewa. Di tanah kelahiran kami sendiri, kami tidak dihargai, bahkan diperlakukan seperti teroris. Rumah dirubuhkan, tanaman yang menjadi sumber hidup kami dilindas buldoser. Yang aneh, eksekusi dilakukan dengan HGU yang sudah mati. Setelah rumah dan lahan dihancurkan, kami juga terancam dikriminalisasi,” ujar Aan.
Menanggapi hal tersebut, Adi dari IKOHI Sumatera Utara menyatakan bahwa konflik Padang Halaban merupakan rangkaian panjang pelanggaran HAM.
“Pengusiran paksa adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Negara punya kewajiban bertanggung jawab. Orang tua Pak Misno digusur tahun 1969–1970, dan kini anaknya mengalami hal yang sama. Itu akibat negara tidak menyelesaikan pelanggaran HAM di Padang Halaban. Seharusnya negara melindungi warga dan memberikan pemulihan hak atas tanah dan kehidupan yang layak.”
Pandu dari ARC menambahkan bahwa sejak 2013 pihaknya melakukan riset di Padang Halaban. Ia menegaskan bahwa warga adalah penyintas genosida 1965–1966, eks kuli kontrak yang menempati lahan bekas perkebunan asing.
“Mereka membangun enam desa di atas 3.000 hektar lahan. Tahun 1956 keberadaan warga diakui secara administratif melalui KTP. Pada 1962 desa-desa Padang Halaban mendapat penghargaan sebagai penghasil pangan.”
Menurut Pandu, Padang Halaban adalah miniatur konflik agraria nasional.
“Jika negara terus membiarkan ini tanpa tindakan berarti, maka negara sedang mereproduksi kekerasan masa lalu.”
Ismet dari GSBI menambahkan bahwa buruh dan tani adalah kekuatan sosial terbesar di Indonesia.
“Tidak ada upaya nyata dari Presiden Prabowo untuk menyelesaikan konflik lahan rakyat dengan perkebunan besar. Padahal kaum tani adalah mayoritas rakyat Indonesia, sementara buruh sekitar 20 persen. Keduanya saling terhubung.”
M. Reza Muharram menyoroti impunitas yang membuat kekerasan dinormalisasi.
“Kalau satu juta orang bisa dibantai, apa sulitnya menggusur 250 KK? Yang diminta warga hanya 83 hektar, sangat kecil dibandingkan jutaan hektar milik Sinarmas. Tahun 1970 digusur oleh Soeharto, sekarang oleh menantunya. Negara ini dibangun untuk siapa? Rakyat atau korporasi?”
Molisna Naibaho dari KPA mengecam keras PT SMART dan aparat keamanan.
“Negara memfasilitasi kekerasan berulang terhadap petani Padang Halaban dan harus bertanggung jawab. Perempuan dan anak-anak mengalami trauma. Tanah 83 hektar untuk 112 KK itu tidak sebanding dengan jutaan hektar Sinarmas. Ini monopoli tanah yang bertentangan dengan hukum agraria.”
Ia juga menyoroti tidak transparannya status HGU PT SMART di situs ATR/BPN dan mempertanyakan mengapa polisi tetap melakukan eksekusi.Padang Halaban sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu dari 865 lokasi prioritas reforma agraria. KPA telah menyerahkan data lengkap kepada DPD RI dan kementerian terkait. Pemerintah membentuk Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) pada Oktober 2025, namun hingga Desember 2025 masih terjadi 84 konflik agraria baru.
“Artinya satgas tidak bekerja,” tegas Molisna.
Ia juga mempertanyakan sikap Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
“Apakah tidak ada perempuan di Padang Halaban? Bagaimana mungkin perempuan memenuhi kebutuhan pangan jika tanahnya dirampas?”
Thoni dari AGRA menutup dengan menegaskan keberpihakan negara kepada korporasi besar.
“PT Sinarmas adalah perusahaan sawit terbesar dan tertua di Indonesia. Ketahanan pangan menjadi omong kosong jika dibangun di atas kehancuran tanah rakyat. Permohonan klarifikasi HGU PT SMART tidak pernah dijawab. Bahkan surat lembaga negara pada 26 Januari agar eksekusi dihentikan diabaikan.”
“Maka kita bisa mengatakan proses eksekusi ini telah mengabaikan negara itu sendiri. Negara justru menjadi aktor yang membuat konflik semakin tidak jelas,” tutup Thoni.










