Draft Press Release
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)
Pasca Putusan UU Cipta Kerja, Formula Penetapan Upah Minimum 2022 Inkonstitusional
Jakarta, 26 November 2021 – Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak pemerintah mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji formil Undang-undang Cipta Kerja, termasuk perintah untuk “menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.”
Dalam hal ini, penetapan upah minimum 2022 yang menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga harus dihentikan karena Undang-undang Cipta Kerja telah divonis “inkonstitusional bersyarat”.
“Kami sudah lama menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini inkonstitusional, tidak demokratis, tidak transparan, dan hanya mementingkan kelompok oligarki. Tapi pemerintah tetap ngotot meneruskan skandal besar ini,” ungkap Juru Bicara GEBRAK sekaligus Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos dalam konferensi pers, Jumat (26/11).
Menurut Nining, setelah keluarnya putusan MK ini, maka tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk meneruskan penetapan upah minimum menggunakan PP 36/2021. “Bukan hanya inkonstitusional tapi upah minimum 2022 sangat tidak manusiawi karena angkanya justru lebih kecil daripada nilai inflasi daerah.”
Upah minimum di bawah inflasi dapat dipastikan menghancurkan daya beli kelas pekerja yang sudah terpuruk sepanjang pandemi. Padahal, daya beli masyarakat menyumbang 56 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sementara itu, Juru Bicara GEBRAK sekaligus Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendesak Presiden agar segera mengeluarkan sikap terkait penetapan upah minimum 2022 karena adanya kekosongan hukum ini.
“Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan yang menginisiasi lahirnya UU Cipta Kerja harus bertanggung jawab atas kondisi darurat upah di Indonesia. Dia harus menerbitkan keputusan untuk memastikan upah minimum bisa naik secara layak untuk tahun depan.”
Selain itu, Ilhamsyah juga menyerukan agar perjuangan perlawanan upah murah di daerah harus dilanjutkan ke tingkat nasional guna memastikan terjadinya kenaikan upah di semua kabupaten/kota. “Kita harus memastikan jangan sampai Presiden Jokowi mengabaikan putusan MK ini dan meneruskan penetapan upah murah 2022.”
GEBRAK pun mengajak seluruh serikat buruh dan aliansi serikat buruh di daerah beserta elemen gerakan rakyat lain untuk mengikuti aksi demonstrasi #IndonesiaDaruratUpah yang akan digelar secara besar-besaran pada Senin, 29 November 2021 di sekitar Gedung Istana Kepresidenan sejak pukul 10 hingga selesai. Aksi ini diperkirakan dihadiri oleh ribuan orang dari berbagai daerah.
Narahubung:
1. Nining Elitos (KASBI) 081317331801
2. Ilhamsyah (KPBI) 081219235552
Tentang GEBRAK
GEBRAK merupakan aliansi lintas sektor yang terdiri dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Liga Mahasiswa Nasional Demokratik-Dewan Nasional (LMND-DN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Sekolah Mahasiswa Progresif (Sempro), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan), dan lain-lain.”