Permohonan Eksepsi Ditolak, Kriminalisasi Septia Tetap Berlanjut

Gema Gita Persada, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) yang membela Septia, menyayangkan keputusan majelis hakim. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan aspek ketidakadilan dalam kasus ini."Penolakan eksepsi menunjukkan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang ada dalam kasus ini. Pertimbangan putusan sela lebih memihak pada penuntut umum," ujar Gema.

Jakarta, 3 Oktober 2024 – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) dalam sidang putusan sela yang digelar hari ini (3/10). Akibat penolakan tersebut, proses kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut.

Gema Gita Persada, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) yang membela Septia, menyayangkan keputusan majelis hakim. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan aspek ketidakadilan dalam kasus ini.

“Penolakan eksepsi menunjukkan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang ada dalam kasus ini. Pertimbangan putusan sela lebih memihak pada penuntut umum,” ujar Gema.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan. Gema meyakini bahwa bukti yang akan dibahas di proses pemeriksaan akan semakin menegaskan bahwa Septia tidak layak dikriminalisasi.

“Kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai keadilan didapatkan,” tambahnya.

Ganda Sihite, pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), turut menyoroti kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa seharusnya kasus ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena “locus delicti” atau tempat kejadian perkara berada dalam wilayah yurisdiksi Jakarta Selatan.

Selain itu, Ganda juga menyoroti ketidakpatuhan hakim terhadap sejumlah ketentuan hukum, seperti Pasal 143 ayat 3 KUHAP dan Pasal 1 ayat 2 KUHP. 

“Hakim mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, dan lebih berpihak kepada tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Kebebasan Berekspresi dan Kriminalisasi UU ITE

Hafizh Nabiyyin, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi dari SAFEnet, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kriminalisasi ini. Ia menyebut bahwa putusan hakim memperlihatkan bahwa perubahan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2024 tidak efektif dalam menghentikan kriminalisasi.

“Hakim memilih mengakomodir dakwaan jaksa yang menggunakan pasal karet dalam UU ITE versi 2016. Ini semakin memperjelas bahwa perubahan UU ITE tidak berpengaruh signifikan,” ujarnya.

Berbagai serikat buruh juga mengawal kasus ini, termasuk Federasi Buruh Karawang yang dengan tegas mendukung pembebasan Septia. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga Septia dibebaskan tanpa syarat,” seru perwakilan federasi tersebut.

Latar Belakang Kasus Septia

Septia, seorang mantan buruh di perusahaan milik influencer Jhon LBF, dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik setelah mengungkap pelanggaran hak-hak pekerja di media sosialnya. Beberapa pelanggaran yang dialami Septia mencakup pemotongan upah sepihak, upah di bawah UMP, jam kerja yang berlebihan, hingga tidak adanya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Pada 26 Agustus 2024, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanpa alasan yang jelas. Setelah persidangan pada 19 September 2024, ia dibebaskan dengan status tahanan kota. Septia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang membuatnya terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Kuasa hukum Septia berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini, serta mengkritisi penggunaan pasal karet dalam UU ITE lama, yang seharusnya sudah tidak berlaku setelah revisi UU ITE tahun 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kriminalisasi kebebasan berekspresi dan hak-hak buruh di Indonesia.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Bukan Suratan

Meski rintih perih tak redup,
Majikan makin bringas tanpa jeda,
Dipanggilnya PRT-PRT lain,
Diperintahnya mereka untuk merantai kaki dan tanganku di kandang anjing,
Dengan segala sumpah serapah.

Siapa Peduli Perlindungan Maternitas?

Sebuah FGD oleh Komite Perempuan Industriall Menuju Hari Perempuan Internasional, Komite Perempuan Industriall pada Selasa, 7 Maret 2017, menyelenggarakan Diskusi Terbatas atau Focus Group Discussion

Layang – Layang Putus

Oleh Lami (Lamoy Farate) Sore itu di halaman rumah, di jalan yang menghadap hamparan sawah, anak –anak di pematang sawah sedang berlari-lari mengejar layang-layang putus.