Permohonan Eksepsi Ditolak, Kriminalisasi Septia Tetap Berlanjut

Gema Gita Persada, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) yang membela Septia, menyayangkan keputusan majelis hakim. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan aspek ketidakadilan dalam kasus ini."Penolakan eksepsi menunjukkan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang ada dalam kasus ini. Pertimbangan putusan sela lebih memihak pada penuntut umum," ujar Gema.

Jakarta, 3 Oktober 2024 – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) dalam sidang putusan sela yang digelar hari ini (3/10). Akibat penolakan tersebut, proses kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut.

Gema Gita Persada, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) yang membela Septia, menyayangkan keputusan majelis hakim. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan aspek ketidakadilan dalam kasus ini.

“Penolakan eksepsi menunjukkan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang ada dalam kasus ini. Pertimbangan putusan sela lebih memihak pada penuntut umum,” ujar Gema.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan. Gema meyakini bahwa bukti yang akan dibahas di proses pemeriksaan akan semakin menegaskan bahwa Septia tidak layak dikriminalisasi.

“Kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai keadilan didapatkan,” tambahnya.

Ganda Sihite, pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), turut menyoroti kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa seharusnya kasus ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena “locus delicti” atau tempat kejadian perkara berada dalam wilayah yurisdiksi Jakarta Selatan.

Selain itu, Ganda juga menyoroti ketidakpatuhan hakim terhadap sejumlah ketentuan hukum, seperti Pasal 143 ayat 3 KUHAP dan Pasal 1 ayat 2 KUHP. 

“Hakim mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, dan lebih berpihak kepada tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Kebebasan Berekspresi dan Kriminalisasi UU ITE

Hafizh Nabiyyin, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi dari SAFEnet, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kriminalisasi ini. Ia menyebut bahwa putusan hakim memperlihatkan bahwa perubahan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2024 tidak efektif dalam menghentikan kriminalisasi.

“Hakim memilih mengakomodir dakwaan jaksa yang menggunakan pasal karet dalam UU ITE versi 2016. Ini semakin memperjelas bahwa perubahan UU ITE tidak berpengaruh signifikan,” ujarnya.

Berbagai serikat buruh juga mengawal kasus ini, termasuk Federasi Buruh Karawang yang dengan tegas mendukung pembebasan Septia. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga Septia dibebaskan tanpa syarat,” seru perwakilan federasi tersebut.

Latar Belakang Kasus Septia

Septia, seorang mantan buruh di perusahaan milik influencer Jhon LBF, dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik setelah mengungkap pelanggaran hak-hak pekerja di media sosialnya. Beberapa pelanggaran yang dialami Septia mencakup pemotongan upah sepihak, upah di bawah UMP, jam kerja yang berlebihan, hingga tidak adanya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Pada 26 Agustus 2024, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanpa alasan yang jelas. Setelah persidangan pada 19 September 2024, ia dibebaskan dengan status tahanan kota. Septia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang membuatnya terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Kuasa hukum Septia berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini, serta mengkritisi penggunaan pasal karet dalam UU ITE lama, yang seharusnya sudah tidak berlaku setelah revisi UU ITE tahun 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kriminalisasi kebebasan berekspresi dan hak-hak buruh di Indonesia.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

KOPERASI SEJAHTERA FBLP

4 tahun usiamu berlalu, Tertatih menapaki kehidupan, Memberi makna untuk sesama, Kemanusiaan manusia. Melaju berlari dan terpelanting, Terseok untuk berdiri tegak, Di caci, di hina

#KawalSampaiLegal:  Aksi Desak Pengesahan RUU PPRT, dan  Bertemu Sufmi Dasco di DPR

Lita Aggraini dari Jala PRT menjelaskan bahwa dalam FGD tersebut, koalisi akan menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak proses legislasi dilanjutkan hingga pengesahan RUU. Menurutnya, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah turun sejak Mei 2023, namun sidang paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut masih belum juga dilakukan.

“Kami tidak ingin DPR menjilat ludahnya sendiri, mengingat persetujuan untuk melanjutkan RUU PPRT pada Mei 2023 lalu diputuskan oleh semua fraksi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR,” tegas Lita.

Sumber: https://pin.it/42kJV784f

Polemik UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Selain itu, UU KIA tidak mengatur secara khusus hak buruh ibu yang bekerja di sektor informal. Padahal, jumlah tenaga kerja di sektor informal telah mencapai sekitar 82,67 juta orang (55,9%), dan didominasi oleh perempuan.

Eyang Sri: Peran Perempuan Dalam Kemerdekaan

tulisan ini adalah hasil wawancara tim marsinah fm dengan Sri Sulistyawati (eks anggota Gerwani) Eyang Sri, demikian kami memanggilnya, menyambut kami dengan hangat, mana kala