PT Hermosa Garment International Anti Serikat Buruh dan Melanggar Hukum Ketenagakerjaan

*Siaran Pers*
*Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP)*

Klaten, 18 September 2020

PT Hermosa Garment International yang berlokasi di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, melakukan tindakan yang terindikasi kuat sebagai tindakan pemberangusan serikat buruh. Perusahaan yang sebelumnya memusatkan produksi pada PT BNA yang berlokasi di KBN Cakung, Jakarta Utara, ini melakukan intimidasi dan PHK kepada Pengurus Basis Federasi Buruh Lintas Pabrik (PB-FBLP) PT Hermosa Garment International.

Permasalahan pemenuhan hak buruh pada perusahaan ini sudah mulai mencuat pada beberapa bulan belakangan. Pada Mei lalu, sebelum adanya pencatatan serikat buruh, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh guna menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Tindakan perusahaan ini, direspon oleh buruh dengan menempuh jalur mediasi pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten. Kemudian, pada akhir Juni lalu, disepakati sebuah Perjanjian Bersama sebagai hasil dari mediasi ini, diantaranya, komitmen perusahaan untuk membayarkan sebagian THR yang dituntut oleh buruh serta berkomitmen mempekerjakan kembali para buruh secara bertahap selambat-lambatnya pada akhir September 2020. Tak lama setelahnya, para buruh mengajukan pencatatan serikat buruh pada Disperinaker Kabupaten Klaten.

Alih-alih menepati hasil Perjanjian Bersama, PT Hermosa malah menunjukkan praktik-praktik yang terindikasi kuat sebagai tindakan pemberangusan serikat buruh (union busting), diantaranya: 1) intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat; 2) diterapkannya kontrak kerja pendek, selama satu bulan yang kemudian tidak diperpanjang; dan 3) PHK di tengah masa kontrak terhadap pengurus serikat.

Selain menunjukkan tindakan anti serikat buruh, penerapan kontrak kerja pendek ini juga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa buruh yang bekerja pada pekerjaan yang sifatnya tetap, tidak dapat dipekerjakan dengan kontrak pendek, melainkan harus sebagai Pekerja Tetap.

Selain itu, buruknya komitmen PT Hermosa terhadap Perjanjian Bersama juga terlihat jelas pada saat PT Hermosa merekrut buruh baru yang sebelumnya tidak pernah bekerja di PT Hermosa, sementara para buruh yang dijanjikan untuk dipekerjakan kembali pada saat Mediasi, belum seluruhnya ditawari untuk bekerja kembali. Tindakan ini juga menunjukkan ada kesengajaan dari perusahaan untuk membatas-batasi kegiatan serikat buruh di dalam pabrik.

Merespon tindakan perusahaan tersebut, PB-FBLP PT Hermosa Garment International mengajukan perundingan bipartit pada Jumat, 18 September 2020. Namun, perusahaan tidak mempunyai itikad baik untuk berunding bersama serikat buruh. Saat perwakilan PB-FBLP PT Hermosa Garment International mendatangi pabrik sesuai jadwal yang diajukan, alih-alih merespon dengan layak, yang tampak justru semakin diperketatnya tindakan pengamanan perusahaan. Jumlah Satpam terlihat lebih banyak daripada biasanya. Selain itu, anjing yang dipelihara perusahaan juga tampak disiagakan di sekitar pos satpam. Bahkan, ada setidaknya dua orang berseragam TNI yang mendatangi pabrik. Jika kedatangan orang berseragam TNI ini adalah dalam rangka pengamanan pabrik, tentu ini adalah ancaman serius bagi demokrasi. Perluasan peran TNI ke ranah sipil tidak bisa dibenarkan dalam keadaan normal. Saat perwakilan PB-FBLP PT Hermosa Garment International meminta kepastian dari perusahaan terkait perundingan bipartit, Satpam menyatakan bahwa HRD tidak berada di tempat.

Berdasarkan keadaan di atas, kami menuntut agar:
1. PT Hermosa Garment International menerapkan hubungan kerja yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan bagi seluruh buruh;
2. PT Hermosa Garment International menghentikan intimidasi kepada pengurus dan anggota PB-FBLP PT Hermosa Garment International; dan
3. Menuntut peran aktif Disperinaker Kabupaten Klaten dalam mewujudkan hubungan kerja yang adil dan layak pada PT Hermosa Garment International

Narahubung:

Alwi Sidiq 0821 3467 6974 (Pengurus Basis FBLP PT Hermosa Garment International)

Jumisih 0856 1612 485 (Ketua Umum Pengurus Pusat FBLP)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Membela Senyap

Bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia, sekitar 457 titik dari Aceh hingga Papua, memutar film Senyap atau The Look of Silence karya Joshua Oppenheimer. Senyap

Marsinah vs Mantra Pembangunan Orde Baru

Marsinah, buruh perempuan yang tewas dibunuh 27 tahun silam dan hingga kini dibiarkan tanpa keadilan adalah cerminan dari korban politik Orde Baru, yaitu politik pembangunan

Sebuah Kisah dari Hasan

Oleh : Khamid Istakhori Tulisan ini, saya buat berdasarkan status facebook dari Hasan, mengenai pengalamannya bekerja selama 9 tahun di pabrik asbes di Karawang. Tiba-tiba,

Media Belajar meneguhkan komitmen Juang.

Sekolah Buruh Perempuan, Banyak buruh perempuan kurang menyadari hak-hak sebagai buruh perempuan dan bagaimana memperjuangkan hak-hak itu. Banyak dari buruh perempuan tidak memahami apa itu

Pembalasan Dendam Si Iteung

Burung dalam film “Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas”, juga sekaligus sebagai alat represi dan memperkosa tubuh perempuan, seperti beberapa lelaki yang memperkosa perempuan bernama Rona Merah atau Budi, preman yang selalu melecehkan dan memanfaatkan Iteung secara seksual atau Pak Totok, seorang guru yang mencoba memperkosa Iteung saat usianya masih 11 tahun.

PUNDI MARSINAH

Bagi yang cinta demokrasi dan HAM, yuk sumbangkan uang kita di PUNDI MARSINAH Facebook Comments Box