Perjuangan Buruh Mendapatkan Keadilan

Tanggal 9 juni 2021, saya dan seorang kawan mewakili FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia), ikut aksi demonstrasi solidaritas dan audiensi ke Kemnaker bersama FBTPI (Federasi Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia). Kami juga berharap berkesempatan turut menghadiri audiensi untuk menyampaikan problem buruh yang terPHK dari pabrik garmen bernama Harapan Busana Aparel.

Saya dan Rosmidah, Ketua serikat FSBPI PT. Harapan menuju kantor Menaker mokom (mobil komando). Sesampainya di gedung Kemnakertrans, massa aksi riuh dengan orasi – orasi yang membangkitkan semangat, diantaranya orasi dari Ilhamsyah sebagai Ketua KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia).

Setelah orasi 30 menit, perwakilan dari mereka dipanggil audensi. Sayang, saya dan Ros tidak berkesempatan turut serta beraudiensi karena perwakilan sangat dibatasi. Namun, kami tidak menyerah. Segera, kami berdua menuju ruangan tempat penerimaan surat utnuk memeriksa apakah surat aduan kami sudah sampai di tangan Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial. Salah seorang pegawai kemudian bilang kalau surat sudah dikirim ke Dirjen tapi kami tidak tahu tindak lanjut dari Dirjen PHI seperti apa. Akhirnya, kami diarahkan ke lantai 8 di gedung B mempertanyakan langsung ke Dirjen PHI.

Saya, Ros beserta Sekjen FSBPI, Damar Panca langsung ke lantai 8 menemui staf Dirjen PHI yang mengarahkan kami agar menyurati Sekjen PHI. Dia mengatakan akan menghubungi Sekjen PHI Kemnaker serta Disnaker Jakarta Utara, Pak Gatot guna menindaklanjuti laporan kami.

Sebelum menutup perbincangan, bapak staf PHI Kemnaker itu mengatakan supaya tidak melakukan aksi demonstrasi dulu selama masih bisa dibicarakan baik – baik. Persoalannya, pengusaha PT Harapan Busana Aparel tidak memperlakukan buruhnya dengan baik – baik. Penindasan kalau dilakukan sambil tersenyum, tetaplah penindasan bukan?

Oleh Sultinah, aktivis buruh

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

credit: https://pin.it/1HS9o8KZb

Gatra Media Group Tutup: Serikat Karyawan Tuntut Pembayaran Hak yang Tertunda

Selain hak-hak yang belum dibayarkan, Serikat Karyawan Gatra juga menyoroti belum adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum penutupan operasi. Dalam rapat-rapat yang diadakan antara manajemen dan karyawan, tidak ada jaminan atau solusi konkret yang diberikan kepada karyawan mengenai penyelesaian masalah ini.

Surat Pernyataan JMPPK-Rembang

Surat Pernyataan JMPPK-Rembang: Warga Tolak Pembangunan Pabrik Semen di Rembang Warga blokir jalan menuju pembangunan pabrik PT. SI (Semen Indonesia) Rembang, 26/11/2014. Puluhan ibu-ibu yang

Pimpinan DPR Menolak Memberikan Perlindungan Bagi PRT?

Ajeng, seorang PRT di Jakarta, mengungkapkan rasa frustrasinya, “Sudah terlalu lama kami menunggu, 20 tahun.” Ia dan para PRT lainnya merasa janji-janji pimpinan DPR hanya omong kosong tanpa aksi nyata. Aksi ini dilakukan dengan membentangkan spanduk tuntutan serta aksi teatrikal yang menggambarkan kehidupan sehari-hari para PRT.

Tentang Ia, Yang Dipaksa Pergi

Untuk almarhum Novia dan para korban Butuh waktu lama untuk menggoreskan tinta tentang ia yang dipaksa pergi dengan hati remuk redam.Seorang gadis dengan mimpi terbaik

Pidato Pembukaan Kongres Perempuan I

Dibacakan oleh Ketua Kongres, R.A, Soekonto “Sebelum membuka kongres ini kami hendak menerangkan dengan ringkas tujuan kongres ini.   Mula-mula, di Perkumpulan Wanita Utomo, ada