Kala itu, di hari Jumat, LBH Jakarta, seperti biasa ramai dengan orang – orang yang hendak mengadukan kasusnya maupun hendak melangsungkan rapat. Di ruang tunggu, terlihat seorang perempuan paruh baya, mengeluhkan persoalannya kepada salah satu advokat, Nelson. Dengan sabar, Nelson mendengarkan keluh kesah perempuan paruh baya tersebut yang adalah kliennya. Sekilas, terdengar Nelson menganjurkan kliennya agar menjaga kesehatan dan tidak terlalu stres memikirkan persoalannya. Perempuan itu mendesah panjang sambil meneteskan air mata. Tak tahu pasti persoalannya apa.
“Kalau begitu saya akan konsultasi ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) hari ini ya.”
“Iya, ibu ke sana aja ya.” Sambil menengok jam dinding yang menunjuk angka 1 (siang) . Lalu melanjutkan pembicaraannya “Jam segini sih, masih bisa bu. Kesana saja bisa untuk konsultasi”
“Lalu saya ke sini lagi minggu depan ya.”
“Boleh, tapi jangan Senin ya bu”
“Kenapa?”
“Dua advokat kami nih bu, mendapat panggilan sidang perdana hari Senin, 21 Maret. Jadi kita tutup bu”
Perempuan paruh baya itu pun mengangguk – angguk tanda mengerti.
Ya, benar. Senin esok, 21 Maret, kantor LBH Jakarta akan sepi karena tutup. Pasalnya, hari itu, bertepatan dengan sidang perdana Tigor Gemdita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Andre Dominika, S.H. bersama dengan 23 buruh dan 1 mahasiswa, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka dikenai Pasal 216 ayat (1) dan/atau 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan Pasal 7 ayat (1) butir a Perkap 7/2012, yang pada pokoknya dinyatakan melawan petugas.(silahkan baca kronologi di http://www.dev.marsinah.id/sebuah-kronologi-penangkapan-aksi-cabut-pp-upah-jumat-30-oktober-2015/).
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, SH, ketika dihubungi Marsinah FM, membenarkan tutupnya kantor LBH Jakarta esok hari. “Kami memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional bantuan hukum selama satu hari karena seluruh pengacara publik dan staff akan turun mendampingi Tigor dan Obed di Pengadilan Negeri Jakarta pusat menghadapi sidang”. Menurut Alghif, keputusan ini diambil sebagai bagian dari solidaritas terhadap dua advokatnya, Obed dan Tigor yang dipidana ketika memberi pendampingan hukum terhadap buruh yang sedang melakukan aksi demonstrasi menolak PP 78 Tentang Pengupahan/2015 pada Oktober lalu.
Apa yang menimpa Obed dan Tigor adalah ancaman serius bagi advokat lain atau pemberi bantuan hukum dalam menjalankan tugasnya. Padahal secara hukum, pendamping hukum mempunyai hak imunitas ketika menjalankan tugas. Tahun lalu, kriminalisasi menimpa Bambang Widjojanto, tahun ini menimpa Obed, Tigor, 23 buruh dan 1 mahasiswa dan beberapa aktivis lain. Tahun – tahun mendatang bisa menimpa siapa saja, sehingga butuh solidaritas luas.
Menutup perbincangan, Alghif meminta kepada gerakan rakyat secara luas untuk bersolidaritas pada sidang perdana pada Senin 21 Maret 2016, jam 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Pusat yang bertempat di Jl Bungur Besar Raya No. 24,26,28, Kemayoran Jakarta Pusat