Pelanggaran Hak Buruh Ibu dan Penegak Hukum Tak Bertaring

Mengandung sebuah bakal kehidupan adalah hal yang menggembirakan bagi Titi. Kandungan yang sekarang adalah kandungan yang kali ke tiga. Titi berharap buah hatinya terlahir sehat tanpa kurang suatu apa. Dengan senyum yang tersungging di bibirnya, sebuah harapan mengalir setiap kali ia mampir ke Posko Pembelaan Buruh Perempuan kala pulang kerja dari PT. Amos Indah Indonesia, sebuah perusahaan di KBN Cakung.

Suatu ketika, Pak Engkus, Personalia PT. Amos Indah Indonesia memanggil Titi, yang sedang mengandung 5 bulan. Titi harap – harap cemas, Linda, teman sekaligus pengurus serikat di tempatnya bekerja sering memberinya masukan supaya jangan tanda tangan apapun. Hari itu, Pak Engkus menyodorkan sebuah kertas supaya ia bubuhi tanda tangan. Titi terdesak, ini kali pertama ia berhadapan dengan atasan yang punya kuasa lebih dari dirinya. Sebuah tendangan kecil, ia rasai di perutnya. “Tenang ya sayang…” batin Titi. Dengan terpaksa, Titi menorehkan tanda tangan di surat itu, yang tentu saja kemudian ia sesali.

“Saya masih mau bekerja mbak, saya mau diproses kasusnya.Maaf saya takut, nggak bisa bicara di depan Pak Engkus” Ucap Titik.

Titi sudah bekerja selama 1,5 tahun di PT. Amos Indah Indonesia dengan status buruh kontrak, sebelumnya teman – teman Titi yang hamil seringkali diputus kontrak. Menuk, salah satu temannya yang sudah bekerja sekian tahun, diberhentikan ketika sedang hamil besar. Dengan perjuangan serikat, Menuk berhasil dipekerjakan kembali tanpa kehilangan hak cuti hamil.

Titi tahu, ia belum cukup berani menolak tanda tangan yang diajukan personalia, tapi ia juga tahu, menjadi berani tak pernah ada kata terlambat. Titi bertekad memperjuangkan statusnya menjadi buruh tetap. Dengan dukungan serikat dan teman – temannya, Titi membulatkan tekad berjuang. Titi merasa bangga bisa berserikat karena punya kesempatan berjuang. Ia melihat bagaimana pengurus serikat berunding berkali kali di tingkat perusahaan. Perusahaan tetap bersikukuh meski mengetahui Titi sedang berbadan besar. Perusahaan bahkan abai dengan Perjanjian Bersama antara Perusahaan dan Serikat yang berisi kesepakatan untuk mengangkat buruh PT. Amos Indah Indonesia menjadi buruh tetap. Bukankah itu pelanggaran? Namun, penegak hukum di negara kita memang hebat. Hebat dalam abai terhadap penegakan hukum, sehingga Sudinakertrans Jakarta Utara pun bisa dengan santai mengatakan “Ya, memang itu melanggar dan jumlahnya banyak, sementara buruh kan butuh, jadi ya mereka tanda tangan saja perjanjian kerja yang melanggar soal kontrak. Lha bisa diapain lagi?” ucap Pak Ahmad Hazairin.

Ahmad Hazairin adalah mediator Sudinakertrans Jakarta Utara yang bertugas memediasi perselisihan terkait kasus Titi. Di hadapan tim Hukum FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik), ia menyampaikan “Yang bisa membatalkan Perjanjian Kerja adalah hakim. Saya di sini hanya Mediator” Ucap Ahmad, ketika salah satu tim hukum FBLP, sekaligus Ketua Umum FBLP menyampaikan pelanggaran kontrak di perjanjian kerja PT. Amos Indah Indonesia. Mediasi itu, berlangsung tepatnya pada Kamis, 21 Maret 2018. Dari Tim Hukum FBLP, tampak Sri Rahmawati, Linda, Jumisih, Dian Septi, Sultinah dan Kokom. Semuanya perempuan.

Sementara Sri Rahmawati selaku ketua FBLP PT Amos Indah Indonesia menyampaikan status Titin seharusnya adalah karyawan tetap, bukan kontrak. Dengan begitu, Titin bisa lebih kuat dalam “PT Amos Indah Indonesia itu sudah berdiri 17 tahun dan Titi itu bagian Menjahit yang mana Menjahit merupakan jantungnya produksi, artinya masuk dalam pekerjaan inti dan menurut UUK 13 Pasal 59 tidak boleh di PKWT (kontrak),” ungkapnya.

“Ya… gimana lagi, buruhnya mau tanda tangan” Kata Ahmad tampak tidak sabar
“Pak, kita semua tahu, bahwa ada situasi – situasi rakyat Indonesia, termasuk buruh, yang sulit. Mereka tidak punya pilihan karena kemiskinan. Teman – teman ini banyak yang tanda tangan perjanjian kerja yang melanggar ya karena tidak punya pilihan. Posisi mereka itu lemah. Karena itu, dibutuhkan penegak hukum dan di situlah fungsi pemerintah, fungsi Dinas Ketenagakerjaan, fungsi Bapak, Semestinya membela rakyat yang posisinya lemah tadi. Fungsi bapak itu ya menegakkan hukum. Soal bahwa situasinya sulit, ya memang iya, justru karena itu dibutuhkan penegak hukum, dibutuhkan disnaker” Kata Dian Septi tak kalah tidak sabarnya.

Logika usang pun diketengahkan kembali. Jumlah kepengawasan terlalu sedikit untuk mengawasi jumlah perusahaan yang sedemikian banyak. Dengan alasan inilah, pelanggaran kemanusiaan sah untuk diabaikan.

Jkt, 22 Maret 2018
(Gadis Merah)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

‌Buruh Hansae : Kami Masih Berjuang

Setelah pabrik Hansae 3 dan 6 di KBN Cakung, Jakarta Utara, tutup, masih tersisa 21 kawan yang memperjuangkan hak pesangon sebagai buruh tetap meski pihak

Koalisi Masyarakat Sipil: Pernyataan Menteri Pertahanan tentang DPN Langgar Prinsip Reformasi Sektor Keamanan  

“Kita sudah melihat bagaimana keterlibatan militer dalam proyek Rempang Eco-City berakhir dengan represif terhadap warga. Begitu juga di Merauke, kehadiran aparat dalam proyek food estate malah memicu konflik dengan masyarakat adat. Jika DPN kini diberikan wewenang untuk menangani urusan sipil lainnya, kita khawatir kasus serupa akan terus terulang,” tegas Usman.  

Buruh Kutuk Serangan Terorisme di Jawa Timur

Siaran Pers Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, 14 Mei 2018 Buruh Indonesia mengutuk keras rentetan tindakan terorisme yang terjadi belakangan ini. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)

Kesehatan Ibu Hamil

Tiga hari lalu, tepatnya hari Selasa, pukul 13:00, langit gelap dan hujan deras. Tampak, beberapa relawan posko sudah sibuk dengan tugasnya menjadi panitia diskusi publik

Murray, Williams finish on top at Sony Open

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa

Beranda Migran : Memperkuat Pendampingan Psikososial dan Pemahaman Hak bagi Relawan Pendamping dan Keluarga Korban dan Tragedi Kebakaran Tai Po, Hong Kong

Dalam paparannya, Fey menjelaskan konteks hukum kompensai kecelakaan kerja di Hong Kong, jenis-jenis kompensasi yang dapat diklaim, alur pengajuan klaim, serta dokumen yang perlu disiapkan keluarga. Ia menekankan bahwa perjuangan memperoleh kompensasi bukan semata persoalan uang, tetapi juga bagian dari upaya menuntut tanggung jawab dan keadilan atas hilangnya nyawa pekerja migran.