“Di Indonesia, sudah kurang lebih 73 dokter yang telah meninggal karena terpapar Covid-19 dan itu belum dihitung dengan perawat”, tutur Elisa Sutanudjaja, Direktur Eksekutif Rujak Centre for Urban Studies, dalam sebuah konpers pada Minggu, 2 Agustus 2020.
Ia melanjutkan, di Indonesia sendiri jumlah test yang dilakukan sangatlah kurang. Hanya di Jakarta saja yang sudah memenuhi syarat – syarat WHO, itupun baru beberapa persen saja. Dengan hunian yang padat, warga urban masih rentan terpapar Covid 19, sehingga pemerintah sudah seharusnya menyediakan hunian yang layak untuk isolasi mandiri. Dalam kondisi tersebut, perempuan menempati posisi paling rentan karena dibebani tanggung jawab domestik sebagai ibu rumah tangga dengan peran utama mengurus anak yang saat ini diharuskan belajar di rumah.
Sementara, untuk memenuhi kebutuhan pangan di rumah, kaum ibu terpaksa membawa anak ikut serta berbelanja di luar, akibat ketiadaan Tempat Pengasuhan Anak yang berkualitas dan terjangkau. Padahal, anak – anak termasuk rentan terpapar Covid 19. Apalagi, tidak setiap ibu mampu menyewa baby sister. Sehingga, sudah selayaknya, pemerintah menyediakan TPA yang berkualitas dan murah bagi kaum ibu.
Kegelisahan terkait minimnya perlindungan bagi perempuan juga dirasakan kaum perempuan di daerah seperti Ambon, Aceh dan Sulawesi.
Lusi Peilouw, aktifis perempuan Ambon menyampaikan, pada bulan Mei terdapat kasus 3 pasien meninggal karena ditolak di Rumah Sakit. Lebih miris lagi, ada seorang bocah berumur sekitar 4 tahun ditolak 4 Rumah Sakit untuk diperiksa. Pertengahan bulan Juli ada seorang ibu yang ingin melahirkan ditolak 2 Rumah Sakit dan dirujuk ke puskesmas. Itupun awalnya juga berkali– kali ditolak di puskesmas.
Akhirnya, ada salah satu puskesmas bersedia melakukan tes rapid dan swab kepada pasien tersebut yang kemudian melahirkan secara sesar. Setelah melahirkan, sang ibu selama 3 hari dipisahkan dari anaknya yang sedang membutuhkan ASI. Ia ditahan oleh petugas puskesmas namun kemudian berhasil kabur. Pasalnya, ia ketakutan dengan biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 15 juta. Biaya sebesar itu hampir mustahil bisa ditebus oleh suaminya yang hanya seorang kuli pasar.
Menyikapi persolan ini, pihak DPR memanggil pihak dari Rumah Sakit. Namun, pihak RS menyangkal dan menyatakan tidak pernah menolak pasien untuk diperiksa atau dirawat. Pihak RS sebenarnya ingin mengikuti protokol kesehatan, namun fasilitas yang ada di RS untuk test sudah habis. “Seharusnya untuk kepentingan masyarakat pemerintah menyediakan pendaftaran yang langsung terkonfirm Dinas Kesehatan bukan ke RS langsung yang beresiko pada ditolaknya pasien kembali”, ucap Lusi.
Lily, salah satu aktivis perempuan dari Sulawesi juga menambahkan terkait penolakan test oleh warga. Ia menyampaikan, penolakan tes rapid ataupun swab terjadi karena mereka kuatir dengan besarnya biaya yang akan ditanggung bila dinyatakan positif. Seharusnya pemerintah lebih peduli terhadap keresahan warga.
Keresahan serupa juga dialami kaum perempuan di Aceh. “Di Aceh banyak sekali kasus jenazah yang terpapar Covid diambil oleh keluarganya untuk dikubur dengan prosedur biasa tanpa APD”. Pemerintah semestinya sadar akan kurangnya pemahaman masyarakat. Pun, di tengah pandemi, kekerasan pada perempuan dan anak makin marak di Aceh, yang penanganannya masih sangatlah minim.
Menanggapi beragam fenomena tersebut, Asfinawati dari YLBHI menyatakan negara sama sekali tidak serius dalam melakukan penanganan covid. Ia juga mengkritisi pemerintah yang lebih serius membahas RUU Cilaka Omnibus. “Fungsi anggaran DPR ini malah diambil oleh pemerintah untuk mengejar pembahasan berbagai peraturan perundangan yang merugikan rakyat”. Dalam skema itu, perempuan menjadi pihak yang pasti akan tersingkirkan.