Jam Molor Peradilan Sesat

dari kiri ke kanan, Ibnu Basuki Widodo, Suradi dan Djaniko. Ketiganya adalah majelis hakim peradilan sesa/dev.marsinah.id

Oleh Ambar

Angka jarum jam di ruang sidang menunjuk angka 11 siang ketika sidang dimulai. Tapi jangan salah paham, jam dinding di ruang sidang hari itu sedang mati ketika sidang ke 6 pada 25 April 2016 dimulai. Terhitung sudah 4 jam, 26 aktivis buruh yang dikriminalisasi menunggu. Baru sekitar jam 3 sore sidang dimulai. 26 aktivis dan penasihat hukum, serta para peserta sidang, menunggu hingga bosan di Kantor Pengadilan Jakarta Pusat. Sejak sidang pertama, memang selalu jadwal sidang tidak tepat waktu, selalu mundur atau molor. Sebelumnya jaksa yang selalu terlambat datang. Pada sidang ke-6 ini giliran hakim yang punya alasan tidak bisa tepat waktu.

Sidang ke-6 dimulai dengan persidangan terhadap 23 buruh. Mestinya agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) dari 23 buruh dan tim kuasa hukum. Kirain akan menjadi sidang panjang, karena Jaksa harus menanggapi puluhan eksepsi. Ternyata sidang berlangsung cepat, karena JPU menyatakan belum siap memberi tanggapan eksepsi.

Sidang belanjut terhadap dua pengacara publik LBH Jakarta, yaitu Tigor dan Obed, serta satu mahasiswa yaitu Hasyim (Ocul). Sidang terhadap tiga terdakwa ini memiliki agenda pembacaan putusan hakim terhadap eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum serta tanggapan eksepsi dari JPU. Tiga hakim bergantian membacakan putusan berlembar-lembar. Inti keputusan adalah bahwa eksepsi Obed, Tigor dan Hasyim ditolak, tuntutan jaksa dibenarkan, sehingga sidang tidak dibatalkan dan akan dilanjutkan hingga selesai. Eksepsi yang menyatakan sidang ini dipaksakan dan tidak memiliki kejelasan dakwaan, tidak disetujui majelis hakim. Pandangan hakim terhadap kasus 2 pengacara dan 1 mahasiswa ini, terlihat mirip dengan tuntutan jaksa, dan sama sekali tidak menggunakan poin-poin keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum. Tigor, Obed dan Ocul menyesalkan putusan hakim, serta menegaskan akan menghadapi proses sidang yang jelas kriminalisasi ini.

Siapa sih majelis hakimnya?

Majelis hakim dalam persidangan terhadap 26 aktivis, bukanlah hakim baru. Para hakim ini punya pengalaman memimpin sidang yang tidak sedikit, dan tidak sedikit pula kontroversi atas putusan yang diambil. 26 aktivis disidangkan dalam dua persidangan, sidang untuk dua pengacara LBH dan satu mahasiswa, serta sidang untuk 23 aktivis buruh. Dua persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim yang sama.

1. Hakim Ketua

Hakim pemegang palu, duduk di tengah dan murah senyum adalah bernama Suradi, S.H., S.Sos., M.H. dengan NIP 19671011 199212 1 001. Hakim Suradi juga adalah hakim TIPIKOR di Pengadilan TIPIKOR Jakarta. Sebelum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suradi adalah Ketua Pengadilan Negeri Poso.

Ia pernah membuat putusan janggal dalam perkara tipikor No.125/Pid.Sus/Tpk/2015/PN.Jkt.Pst. atas nama terdakwa Ir. R.M. Ali Patta DP, MM (mantan Kasudin Perumahan dan Gedung Pemkot Adm Jakarta Utara), dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan pidana penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 (satu) bulan dan dengan ketentuan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp513.548.887, yang dititipkan terdakwa di rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara tersebut, Hakim Suradi adalah ketua Majelis. Putusan tersebut menjadi tidak lazim karena seharusnya kerugian keuangan negara wajib dikembalikan kepada negara karena merupakan bagian dari keuangan negara. Akibat putusan tersebut hakim Suradi beserta majelis lainnya dilaporkan LSM-Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan laporan No. 010/LSM-ALPPA/III/2016.Jkt.[1]

2. Hakim Anggota

Hakim anggota yang biasa duduk di sebelah kanan hakim ketua, bernama Dr.Djaniko M.H. Girsang, SH., MHum. Sebelum menjadi hakim di PN jakarta pusat Hakim Djaniko merupakan ketua PN Malang.

Hakim Djaniko merupakan hakim dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mendudukan Rasyid Radjasa, anak dari Hatta Radjasa. Rasyid dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya orang. Vonis yang dijatuhkan adalah pidana percobaan selama 6 (enam) bulan dengan sanksi 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Putusan tersebut banyak diperdebatkan pada saat itu. Oleh beberapa orang dianggap bahwa putusan tersebut tidak sebanding dengan hilangnya nyawa dua orang.

Sementara, hakim anggota satunya lagi yang sering terlihat mengantuk (atau tertidur) di ruang sidang, duduk di sebelah kiri hakim ketua, adalah Ibnu Basuki Widodo, SH, MH. Sudah sejak tahun 2013 ia menjadi hakim di PN Jakarta Pusat

Ia merupakah hakim anggota dalam perkara gugatan class action pedagang stasiun nomor 355/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. Dalam perkara tersebut LBH Jakarta merupakan kuasa hukum. Majelis Hakim dalam perkara tersebut menolak gugatan dengan alasan bahwa wakil dari kelompok tidak dapat menunjukkan bahwa dirinya adalah wakil yang sah dari kelompok tersebut. Pertimbangan tersebut dikritik oleh beberapa akademisi FHUI dalam sebuah eksaminasi putusan. Salah satunya Heru Susetyo yang menyatakan bahwa majelis hakim dalam putusan ini lebih menekankan legalitas formal (prosedural) sehingga menjadi alasan untuk mengabaikan keadilan substantif.

Ketiga majelis hakim di atas adalah hakim yang memimpin persidangan peradilan sesat. Masing- masing memiliki catatan buruk dalam mengambil keputusan. Hal yang umum dalam sistem hukum di Indonesia yang belum sepenuhnya memberikan keadilan terhadap rakyat.

Dalam persidangan yang molor 4 jam ini, ketiga majelis hakim dipenuhi dengan protes para kuasa hukum dan peserta sidang. Di tangan para majelis hakim inilah, nasib 23 buruh, 2 pengacara LBH Jakarta dan 1 mahasiswa diputuskan. Atas permintaan 26 aktivis, sidang akan diundur pada 9 Mei 2016. Dengan agenda kesaksian untuk kasus Tigor, Obed dan Hasyim. Sementara, bagi 23 buruh, agenda persidangan adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Bila kita hendak melawan kriminalisasi, mengawal para majelis hakim dengan catatan buruk itu, maka hadir setiap senin adalah pilihan pertama.

 

[1] http://www.harapanrakyatonline.com/2016/03/hakim-tipikor-dilapor-ke-ma-akibat.html

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

RUMAH HANTU

buruh pabrik sedang menginap depan pabrik yang sedang tutup/Marsinah Pintu pabrik tertutup rapat, Dua satpam terduduk lesu, Sesekali berdiri, menerima telpon, berjalan, Gontai, Berusaha menembus

Hentikan Kriminalisasi Pemutaran Film Senyap

foto diambil dari http://www.zimbio.com/pictures/hOXlp-rcL71/Look+Silence+Green+Carpet+Arrivals+Zurich/xx2ypk7UbpI/Joshua+Oppenheimer Oleh Joshua Oppenheimer* Pemutaran film Senyap di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta pada 11 Maret 2015 yang terus berlangsung sekalipun

Ketika Perlawanan Bukan Sekedar Untuk Menang (3)

Oleh Yohana Sudarsono  Baca juga http://dev.marsinah.id/ketika-perlawanan-bukan-sekedar-untuk-menang/ dan http://dev.marsinah.id/ketika-perlawanan-bukan-sekedar-untuk-menang-2/ Melawan Sekolah Internasional Lokal   Sesudah dua tahun belajar tentang hukum ketenagakerjaan, menjadi relawan membantu kampanye kawan-kawan serikat buruh,

Habis Gelap, Terbitlah Terang

Gadis Jepara Cerdas yang Menolak Beasiswa Apa jadinya, bila kala itu Kartini tetap menerima beasiswa untuk belajar Ke Belanda dan tidak memberikannya pada seorang pemuda

Sumber: https://pin.it/42kJV784f

Polemik UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Selain itu, UU KIA tidak mengatur secara khusus hak buruh ibu yang bekerja di sektor informal. Padahal, jumlah tenaga kerja di sektor informal telah mencapai sekitar 82,67 juta orang (55,9%), dan didominasi oleh perempuan.