Peringati Hari Pelajar, Mahasiswa Siap Dukung Mogok Nasional

Press Release – Komite Persiapan Federasi Mahasiswa Kerakyatan (KP-FMK), 13 November 2015

 

Memperingati ISD (International Student Day),
Federasi Mahasiswa Kerakyatan Mendukung Pemogokan Nasional Buruh.

Tanggal 17 November 2015, adalah hari dimana seluruh pelajar dan mahasiswa, di seluruh dunia merayakannya sebagai harinya mereka.

Di negara-negara eropa, asia, termasuk Indonesia, sudah berapa tahun ini, para pelajar dan mahasiswa turun ke jalan, berdemonstrasi, protes untuk menuntut satu hal yang sama: menolak komersialisasi pendidikan (Education Not For Sale)

Dan tahun ini, KP – Federasi Mahasiswa Kerakyatan, juga akan turun ke jalan. Seluruh organisasi mahasiswa yang merupakan anggota KP-Federasi Mahasiswa Kerakyatan secara serentak akan melakukan aksi massa.

Jambi, Yogya,  Serang, Ciputat, Jakarta, Cirebon, Purwokerto, Semarang, Surabaya, Samarinda, Ternate, Mamuju, Makassar, Palu dan Luwuk.    

Menurut Dahlia—Mahasiswi Universitas Mulawarman yang menjabat sebagai Koordinator Aksi Nasional, aksi kali ini selain memprotes mahalnya biaya pendidikan di Indonesia, juga untuk menggalang dukungan dari mahasiswa Indonesia terhadap rencana pemogokan nasional buruh Indonesia.

Dahlia menyatakan “ dalam situasi krisis dunia, yang disebabkan oleh persoalan dalam sistem kapitalisme itu sendiri, rakyat miskinlah yang menjadi korban dan kaum muda—baik yang mampu sekolah ataupun tidak, semakin suram masa depannya”

Namun menurut Dahlia, Rezim Jokowi-Jk justru dengan sengaja semakin memiskinkan rakyat Indonesia dengan mengeluarkan paket ekonomi jilid I-VI (dan masih mungkin akan disusul dengan paket ekonomi lainnya).

KP Federasi Mahasiswa Kerakyatan juga memprotes tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap gerakan-gerakan rakyat yang berlawan, seperti salah satu organisasi mahasiswa (UMC) di Serang yang tergabung dalam aliansi gabungan pada tanggal 7 Oktober 2015 yang mengalami represif aparat, demonstrasi buruh pada tanggal 30 Oktober 2015 yang menuntut dicabutnya PP No. 78 dibubarkan paksa oleh aparat, demonstrasi petani di Kebumen (urut sewu) yang menolak adanya pemagaran di represif bulan Agustus lalu.

Senada dengan itu ditempat yang sama, menurut Hasim sebagai Koordinator Jaringan KP Federasi Mahasiswa Kerakyatan, Rezim Jokowi-JK semakin memperlihatkan wajah aslinya. “menyelamatkan dunia yang sedang krisis dengan mengobral seluruh kekayaan alam, mensubsidi pengusaha sedangkan untuk rakyat dicabut, melancarkan segala bisnis tanpa perduli dengan kesejahteraan buruh bahkan rakyat pada umumnya, termasuk masa depan suram bagi pemuda karena pendidikan yang rendah juga tidak ada lapangan pekerjaan”.

Maka, KP Federasi Mahasiswa Kerakyatan menyerukan kepada seluruh mahasiswa secara serantak melakukan aksi pada tanggal 17 November dan membangun posko perlawanan menyikapi persoalan pendidikan di Indonesia  serta mendukung rencana Mogok Nasional ke-3 yang akan dilaksaakan pada tanggal  24 – 27 November, KP Federasi Mahasiswa Kerakyatan secara nasional menuntut;

  1. Tolak Paket Kebijakan Ekonomi
  2. Cabut PP No. 78 tentang Pengupahan
  3. Cabut Pergub 228
  4. Cabut SE Kapolri tentang Hate speech
  5. Tolak Program Bela Negara (pro investor)
  6. Pendidikan Gratis dengan memperbesar subsidi pendidikan
  7. Lapangan Pekerjaan layak bagi Kaum Muda

 

Demikian press release ini kami serukan, atas solidaritas dan perjuangannya kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 13 November 2015

CP:
Dahlia 085773628595

Hasim 082254561843

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Korupsi MBG: Dampak bagi kita dan Bagaimana Kita Perlu Bergerak

“Saya tidak akan malu-malu mengulangi ucapan saya, bahwa program MBG ini memang membunuh secara literal dan membunuh secara prinsis. Arti kata membunuh untuk program ini adalah membunuh akses anak-anak indonesia untuk mendapatkan pendidikan dan akses kesehatan itu yang utama. Dan pembunuhan ini terjadi secara konstruktif dan struktural.” Anet, MBG Watch

STOP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Oleh: Thin Koesna Benar bahwa UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) disahkan pada tahun 2004. Tepatnya UU PKDRT  No 23 tahun 2004 ini merupakan

Tentang Rahma

Oleh Dian Septi T “Rahma” teriakku di halaman pabrik. Kulihat Rahma sedang berbicara serius dengan salah satu rekan kerjanya. Tampak ia menoleh sebentar lalu kembali