#KawalSampaiLegal:  Aksi Desak Pengesahan RUU PPRT, dan  Bertemu Sufmi Dasco di DPR

Lita Aggraini dari Jala PRT menjelaskan bahwa dalam FGD tersebut, koalisi akan menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak proses legislasi dilanjutkan hingga pengesahan RUU. Menurutnya, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah turun sejak Mei 2023, namun sidang paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut masih belum juga dilakukan. "Kami tidak ingin DPR menjilat ludahnya sendiri, mengingat persetujuan untuk melanjutkan RUU PPRT pada Mei 2023 lalu diputuskan oleh semua fraksi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR," tegas Lita.

Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama aktivis perempuan dan buruh yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk RUU PPRT kembali melakukan aksi mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Kamis, 19 September 2024. Mereka hadir di depan gedung DPR RI dalam kondisi cuaca yang tak menentu, menguatkan tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU ini di bulan September 2024.

Aksi ini diikuti oleh PRT dari SPRT Sapulidi dan Jala PRT serta didukung oleh aktivis dari berbagai organisasi, termasuk FSBPI, LBH Apik Jakarta, Asosiasi Apik, GMNI, KPI, Perempuan Merdeka, Kalyanamitra, Institut Sarinah, Rumpun Tjoet Nya Dien, dan Perempuan Mahardhika.

Dengan tema “Pengesahan UU PPRT untuk Inovasi Berkelanjutan”, para peserta aksi menyuarakan keprihatinan mereka terhadap lambannya pengesahan RUU PPRT. Salah satu kendala utama adalah keengganan dua pimpinan DPR yang dinilai terlalu memprioritaskan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik.

RUU PPRT Sudah Disempurnakan, Tapi Masih Ditolak

Beberapa fraksi dalam DPR menolak RUU PPRT dengan berbagai alasan yang dianggap tidak rasional. Ada yang takut bahwa UU ini akan merusak “kekeluargaan” dan “gotong royong”, padahal kedua nilai tersebut justru dijadikan asas utama dalam RUU. Ada pula fraksi yang menolak karena menganggap perlindungan dalam draft RUU terlalu minim, padahal justru DPR yang melakukan berbagai pemangkasan substansi.

“Substansi RUU PPRT sudah dibahas secara mendalam dan telah banyak disesuaikan dengan masukan dari berbagai pihak,” ungkap Khotimun dari Asosiasi LBH APIK Indonesia. Meski begitu, beberapa anggota DPR masih menolak karena takut terkena sanksi pidana, padahal tidak ada norma pidana dalam RUU ini.

Kecurigaan pun muncul bahwa para politisi yang menolak RUU ini tidak benar-benar mendalami isinya, menutup diri terhadap fakta dan data, serta menghindari dialog.

Pertemuan dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco

Setelah aksi, para PRT dan aktivis akan menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Urgensi Pengesahan UU PPRT” yang diadakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. Pertemuan ini akan berlangsung di Gedung Pustakaloka, Nusantara IV, mulai pukul 12.00-14.00 WIB, dengan perwakilan dari koalisi sipil sebanyak 20 orang.

Lita Aggraini dari Jala PRT menjelaskan bahwa dalam FGD tersebut, koalisi akan menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak proses legislasi dilanjutkan hingga pengesahan RUU. Menurutnya, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah turun sejak Mei 2023, namun sidang paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut masih belum juga dilakukan.

“Kami tidak ingin DPR menjilat ludahnya sendiri, mengingat persetujuan untuk melanjutkan RUU PPRT pada Mei 2023 lalu diputuskan oleh semua fraksi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR,” tegas Lita.

Aksi dan pertemuan ini diharapkan bisa membawa langkah konkret agar RUU PPRT disahkan pada bulan September 2024, mengakhiri penantian panjang bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia yang membutuhkan perlindungan hukum.

#KawalSampaiLegal #RUUPPRT #AksiPRT #SolidaritasPRT #DPR

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Bermula Dari Serpihan Semangat Juang

Rapat Akbar FBLP  pada tahun 2011 Oleh Dian Septi Trisnanti  untuk semua kawan yang mendukung dan terlibat dalam perjuangan FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik) Ini

Denda 10 Galon Untuk Sri

Tidak Hadir di Pertandingan Voly, Sri Didenda 10 Galon Oleh Perusahaan Sri Winarti tidak menyangka ia akan dikenai denda sebanyak 10 galon, yang artinya adalah

Habis Gelap, Terbitlah Terang

Gadis Jepara Cerdas yang Menolak Beasiswa Apa jadinya, bila kala itu Kartini tetap menerima beasiswa untuk belajar Ke Belanda dan tidak memberikannya pada seorang pemuda

Fenomena #KaburAjaDulu Vs Fenomena Perdagangan Manusia

Viralnya #KaburAjaDulu telah mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Influencer diaspora, akademisi, politikus partai, legislator, juga tak ketinggalan para pejabat negara dari beberapa lembaga kementerian ikut mengomentari tagar ini. Ada yang sinis dan mengkritik, ada pula yang malah mendukung hal tersebut.

Suara Buruh 5 Februari 2015

Suara Buruh Episode 5 februari 2015, menyajikan berita seputar penangguhan upah, cuti haid dan buruh yang sudah lanjut usia namun perusahaan enggan memberi pensiun dan