Search
Close this search box.

#KawalSampaiLegal:  Aksi Desak Pengesahan RUU PPRT, dan  Bertemu Sufmi Dasco di DPR

Lita Aggraini dari Jala PRT menjelaskan bahwa dalam FGD tersebut, koalisi akan menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak proses legislasi dilanjutkan hingga pengesahan RUU. Menurutnya, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah turun sejak Mei 2023, namun sidang paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut masih belum juga dilakukan."Kami tidak ingin DPR menjilat ludahnya sendiri, mengingat persetujuan untuk melanjutkan RUU PPRT pada Mei 2023 lalu diputuskan oleh semua fraksi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR," tegas Lita.

Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama aktivis perempuan dan buruh yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk RUU PPRT kembali melakukan aksi mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Kamis, 19 September 2024. Mereka hadir di depan gedung DPR RI dalam kondisi cuaca yang tak menentu, menguatkan tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU ini di bulan September 2024.

Aksi ini diikuti oleh PRT dari SPRT Sapulidi dan Jala PRT serta didukung oleh aktivis dari berbagai organisasi, termasuk FSBPI, LBH Apik Jakarta, Asosiasi Apik, GMNI, KPI, Perempuan Merdeka, Kalyanamitra, Institut Sarinah, Rumpun Tjoet Nya Dien, dan Perempuan Mahardhika.

Dengan tema “Pengesahan UU PPRT untuk Inovasi Berkelanjutan”, para peserta aksi menyuarakan keprihatinan mereka terhadap lambannya pengesahan RUU PPRT. Salah satu kendala utama adalah keengganan dua pimpinan DPR yang dinilai terlalu memprioritaskan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik.

RUU PPRT Sudah Disempurnakan, Tapi Masih Ditolak

Beberapa fraksi dalam DPR menolak RUU PPRT dengan berbagai alasan yang dianggap tidak rasional. Ada yang takut bahwa UU ini akan merusak “kekeluargaan” dan “gotong royong”, padahal kedua nilai tersebut justru dijadikan asas utama dalam RUU. Ada pula fraksi yang menolak karena menganggap perlindungan dalam draft RUU terlalu minim, padahal justru DPR yang melakukan berbagai pemangkasan substansi.

“Substansi RUU PPRT sudah dibahas secara mendalam dan telah banyak disesuaikan dengan masukan dari berbagai pihak,” ungkap Khotimun dari Asosiasi LBH APIK Indonesia. Meski begitu, beberapa anggota DPR masih menolak karena takut terkena sanksi pidana, padahal tidak ada norma pidana dalam RUU ini.

Kecurigaan pun muncul bahwa para politisi yang menolak RUU ini tidak benar-benar mendalami isinya, menutup diri terhadap fakta dan data, serta menghindari dialog.

Pertemuan dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco

Setelah aksi, para PRT dan aktivis akan menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Urgensi Pengesahan UU PPRT” yang diadakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. Pertemuan ini akan berlangsung di Gedung Pustakaloka, Nusantara IV, mulai pukul 12.00-14.00 WIB, dengan perwakilan dari koalisi sipil sebanyak 20 orang.

Lita Aggraini dari Jala PRT menjelaskan bahwa dalam FGD tersebut, koalisi akan menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak proses legislasi dilanjutkan hingga pengesahan RUU. Menurutnya, Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah turun sejak Mei 2023, namun sidang paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut masih belum juga dilakukan.

“Kami tidak ingin DPR menjilat ludahnya sendiri, mengingat persetujuan untuk melanjutkan RUU PPRT pada Mei 2023 lalu diputuskan oleh semua fraksi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR,” tegas Lita.

Aksi dan pertemuan ini diharapkan bisa membawa langkah konkret agar RUU PPRT disahkan pada bulan September 2024, mengakhiri penantian panjang bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia yang membutuhkan perlindungan hukum.

#KawalSampaiLegal #RUUPPRT #AksiPRT #SolidaritasPRT #DPR

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Surat Untuk Ibu di Hari Perempuan Sedunia (2)

Oleh Tinta Merah Baca juga http://dev.marsinah.id/surat-untuk-ibu-di-hari-perempuan-sedunia-1/   Embun terhisap mentari Ia tak menyesal apalagi iri Karena senja membawa hidup kembali Lalu fajar membuka pagi   Tapi

Pernak – Pernik Kerja di Konveksi

Dulu, aku  buruh garment. Bertahun- tahun aku bekerja di sana dan tiba saatnya perusahaan tempatku berakhir tutup.  Aku pun mencoba bekerja di konveksi dengan produksi

“Berikan Keadilan Bagi Kedua Perempuan Korban Persekusi Pessel!

Menurut Indira Suryani, Direktur LBH Padang, tindakan persekusi,mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan atau seksual dalam segala bentuknya dikategorikan sebagai penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Deklarasi Politik Perempuan Independen

Perempuan Tuntut Ruang Hidup Demokratis, Sejahtera, Setara, dan Bebas Kekerasan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2019 Kami para puan dari berbagai sektor, puan tani, nelayan,

DERITA PEKERJA RUMAH TANGGA

Dok.Maxie Oleh, Yuni (Sapu Lidi)   Di suasana ini, Aku termenung, aku merasakan Sakit, perih… dan panasnya air yang menyiram tubuhnya Pukulan dan siksaan yang