Search
Close this search box.

Grebek Pabrik! Saatnya Menghadapi Serangan Balik

Rapat Akbar KBN Cakung/ dok dev.marsinah.id 

Oleh Abu Mufakhir*

Menurut saya, cara terbaik menghadapi serangan balik paska-mogok serentak adalah melakukan grebek pabrik, atau aksi solidaritas lintas pabrik dan lintas serikat. Persis seperti yang dilakukan oleh kawan – kawan Subang. Mereka menggrebek pabrik yang menghukum buruhnya yang ikut dalam pemogokan. Hukuman itupun kemudian dicabut. Menghadapi serangan balik dengan cara-cara advokasi sesuai aturan UUK 13/2003 atau legal-formal, sulit untuk menjadi efektif, baik dalam melawan serangan balik itu sendiri, maupun membangun solidaritas. Bahkan bisa terjebak dalam argumen hukum soal sah tidaknya pemogokan yang diajukan pihak perusahaan.

Selain itu, pendekatan legal-formal hanya akan membatasi perlawanan oleh satu serikat untuk korban yang hanya anggotanya. Dan kita juga tahu prosesnya akan lama. Sementara bagaimana dengan korban serangan balik dari serikat lain? Bagaimana dengan korban dari serikat yang perangkat induknya tidak mendukung pemogokan serentak? Atau bagaimana dengan korban yang belum berserikat? Advokasi legal-formal sulit untuk menjawab dan melampaui persoalan itu. Selain itu, tidak semua serikat memiliki kapasitas melakukan pembelaan yang sama. Sementara, serangan balik itu muncul sebagai respon atas komitmen bersama untuk melakukan pemogokan serentak. Karenanya semua serangan balik harus dihadapi bersama-sama. Satu serangan balik harus dimaknai sebagai serangan balik kepada semua yang berkomitmen terhadap mogok serentak. Karenanya, asal serikat, sikap serikat induknya atas pemogokan, atau blm berserikat, menjadi tdk relevan lagi. Solidaritas tidakk melihat itu semua. Di Jakarta Utara, ada komitmen serangan balik akan dilawan bersama-sama oleh seluruh serikat yang terlibat dalam mogok serentak.

Lalu Kenapa Grebek Pabrik?

Serangan balik membutuhkan respon cepat, dan dengan grebek pabrik, kita bisa mengubah dengan efektif, posisi bertahan menjadi menyerang. Jika dilakukan dengan pendekatan legal formal, cara menghadapi serangan balik akan kehilangan unsur terpenting, yaitu kejutan pada lawan. Spontanitas di dalam solidaritas: inilah kuncinya. Praktik ini bisa menghindarkan kita dari kebiasaan mengandalkan jalur advokasi formal yang tidak partisipatif dan hanya memposisikan departemen advokasi sebagai pihak yang paling tahu dan bertanggung jawab. Lebih jauh lagi, ini bs menjadi tandingan atas birokratisme serikat buruh, khususnya dalam tradisi penanganan kasus. Dengan grebek pabrik, semua bisa membela semua. Walau berbeda serikat, bahkan belum berserikat. Terakhir, dengan grebek pabrik, kita kembali pada pertarungan di jalanan. Dulu, waktu grebek pabrik di Bekasi tahun 2012, ini sering disebut sebagai “Penegakan Hukum Jalanan”. Dengan grebek pabrik, kita bisa mengubah posisi bertahan menjadi menyerang. Harapannya, dari grebek pabrik, atmosfir perlawanan kembali naik. Jika begini, bisa saja, muncul perlawanan yang melampaui perlawanan atas serangan balik. Insya Allah. Hidup Buruh!

*bergiat di Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mewarisi Pemikiran Kartini, Berani Mengembangkan Gagasan Progresif 

Di balik dinding pingitan, Kartini mengembangkan gagasan yang berani dan progresif melampaui jamannya. Di tengah kultur sosial masyarakatnya yang kolot, mengecilkan makna gagasan dan pemikiran apalagi dari seorang perempuan, Kartini punya keberanian menggoreskan pena. Lalu apakah menggoreskan pena, jauh lebih tidak berani dari pertarungan gagah berani di medan perang? Medan perang pun butuh siasat dan strategi, sebuah pemikiran yang jitu untuk memenangkan pertarungan. Demikianlah, perjuangan dengan pena adalah sama tajam dan beraninya dengan aksi di medan perang.

Suara Buruh Edisi 3 November 2016

Suara Buruh Edisi 3 November 2016 memuat berita terkait pemogokan awak mobil tanki Pertamina. Buruh Tetap harga mati   Facebook Comments Box

Mimpi Buruk Penyesuaian Upah

Untuk ke sekian kalinya, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menerbitkan kebijakan terkait pandemi, yaitu Kepmen No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi COVID 2019.

Upahku kemana?

Tulisan ini dibuat berdasarkan laporan atau pengaduan dari buruh di KBN Cakung. …..Namaku Ira (bukan nama sebenarnya), perempuan dewasa, sudah menikah dengan satu anak. Bekerja

Oligarki dan Peluang Pembangunan Politik Alternatif

Usman Hamid, dalam sebuah diskusi “Partai Politik Alternatif: Hanya Slogan?” yang diselenggarakan oleh KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), menyatakan, untuk menghadapi kekuatan oligarki,maka gerakan sosial,