Grebek Pabrik! Saatnya Menghadapi Serangan Balik

Rapat Akbar KBN Cakung/ dok dev.marsinah.id 

Oleh Abu Mufakhir*

Menurut saya, cara terbaik menghadapi serangan balik paska-mogok serentak adalah melakukan grebek pabrik, atau aksi solidaritas lintas pabrik dan lintas serikat. Persis seperti yang dilakukan oleh kawan – kawan Subang. Mereka menggrebek pabrik yang menghukum buruhnya yang ikut dalam pemogokan. Hukuman itupun kemudian dicabut. Menghadapi serangan balik dengan cara-cara advokasi sesuai aturan UUK 13/2003 atau legal-formal, sulit untuk menjadi efektif, baik dalam melawan serangan balik itu sendiri, maupun membangun solidaritas. Bahkan bisa terjebak dalam argumen hukum soal sah tidaknya pemogokan yang diajukan pihak perusahaan.

Selain itu, pendekatan legal-formal hanya akan membatasi perlawanan oleh satu serikat untuk korban yang hanya anggotanya. Dan kita juga tahu prosesnya akan lama. Sementara bagaimana dengan korban serangan balik dari serikat lain? Bagaimana dengan korban dari serikat yang perangkat induknya tidak mendukung pemogokan serentak? Atau bagaimana dengan korban yang belum berserikat? Advokasi legal-formal sulit untuk menjawab dan melampaui persoalan itu. Selain itu, tidak semua serikat memiliki kapasitas melakukan pembelaan yang sama. Sementara, serangan balik itu muncul sebagai respon atas komitmen bersama untuk melakukan pemogokan serentak. Karenanya semua serangan balik harus dihadapi bersama-sama. Satu serangan balik harus dimaknai sebagai serangan balik kepada semua yang berkomitmen terhadap mogok serentak. Karenanya, asal serikat, sikap serikat induknya atas pemogokan, atau blm berserikat, menjadi tdk relevan lagi. Solidaritas tidakk melihat itu semua. Di Jakarta Utara, ada komitmen serangan balik akan dilawan bersama-sama oleh seluruh serikat yang terlibat dalam mogok serentak.

Lalu Kenapa Grebek Pabrik?

Serangan balik membutuhkan respon cepat, dan dengan grebek pabrik, kita bisa mengubah dengan efektif, posisi bertahan menjadi menyerang. Jika dilakukan dengan pendekatan legal formal, cara menghadapi serangan balik akan kehilangan unsur terpenting, yaitu kejutan pada lawan. Spontanitas di dalam solidaritas: inilah kuncinya. Praktik ini bisa menghindarkan kita dari kebiasaan mengandalkan jalur advokasi formal yang tidak partisipatif dan hanya memposisikan departemen advokasi sebagai pihak yang paling tahu dan bertanggung jawab. Lebih jauh lagi, ini bs menjadi tandingan atas birokratisme serikat buruh, khususnya dalam tradisi penanganan kasus. Dengan grebek pabrik, semua bisa membela semua. Walau berbeda serikat, bahkan belum berserikat. Terakhir, dengan grebek pabrik, kita kembali pada pertarungan di jalanan. Dulu, waktu grebek pabrik di Bekasi tahun 2012, ini sering disebut sebagai “Penegakan Hukum Jalanan”. Dengan grebek pabrik, kita bisa mengubah posisi bertahan menjadi menyerang. Harapannya, dari grebek pabrik, atmosfir perlawanan kembali naik. Jika begini, bisa saja, muncul perlawanan yang melampaui perlawanan atas serangan balik. Insya Allah. Hidup Buruh!

*bergiat di Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Tjitjih, Berkesenian Hingga Akhir Hayat

gambar diambil dari https://seputarteater.wordpress.com/2015/09/06/aneka-1954-memperkenalkan-sandiwara-miss-tjitjih/ Tjitjih, Gadis Seniman Multi Talenta Bila kita melewati wilayah Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Kabel Pendek, maka kita akan

Jurnalis Perempuan itu Tewas Dianiaya Suami

Siapa yang menyangka Maria Yeane Agustuti (34) akhirnya tewas karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia perempuan karir, bekerja, dan berpenghasilan. Tidak perlu bergantung pada

Persatuan Buruh Indonesia Melawan Rezim Pasar Bebas

Foto oleh  Mulyadi  Oleh Michael Bangkit..Lawan..Hancurkan Tirani..!!! Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan..!!! Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera..!!! Tepat pada tanggal 13 September 2015, seruan persatuan dan

Memaknai Kemerdekaan yang Sesungguhnya

Bangsa Indonesia tengah merayakan peringatan hari kemerdekaan yang ke 76 tahun. Sebuah peristiwa yang sangat bersejarah dalam pertarungan sebuah bangsa untuk mendirikan Negara Republik yang

Pak Presiden, Buruh Butuh Perlindungan dari PHK. Bukan Sistem Outsourcing/ Kontrak

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK, pada akhirnya tak lebih dari gimmick, seolah peduli padahal tidak menyentuh akar persoalan pekerja yang selama ini dihajar sistem kontrak, outsourcing, harian bahkan yang berbalut kemitraan palsu. Sebaliknya, negara justru sedang memfasilitasi sistem PHK bagi para buruh, “easy hiring, easy firing” di bawah UU Cipta Kerja dan turunannya.

Jalan Menuju Pulang

[Best_Wordpress_Gallery id=”2″ gal_title=”Buruh Perjalanan Pulang”] Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut