Search
Close this search box.

Dukung Buruh Mogok Nasional, Jaringan KP – FMK Palu dan Politik Rakyat Persembahkan Lukisan

.Oleh Ayu Wulan 

Palu, 25 November 2015

Mogok Nasional dilakukan oleh Buruh mulai tanggal 24 – 27 November menuntut dicabutnya PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang didalamnya diatur formulasi upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya, keterlibatan buruh dalam menentukan upahnya mulai direduksi dengan melanggengkan upah murah. selain itu buruh dilarang untuk berserikat, ini sangat menutup ruang demokrasi bagi buruh.

Dukungan pun datang dari berbagai sektor dalam dan luar negeri, salah satunya datang dari Jaringan KP – FMK (SEMAD, Norma Rae, KAPAK, SMK, Logos) Palu dan Politik rakyat yang menggelar Panggung Solidaritas Untuk Buruh Mogok Nasional ( Panggung SUBUR MONAS). Panggung ini digelar di depan Kampus Universitas Tadulako Mulai Pukul 15.00 wita.

Diawali dengan orasi Politik yang disampaikan Fadel perwakilan KP – FMK Palu “Tidak ada alasan untuk tidak menolak PP pengupahan yang jelas – jelas tidak demokratis dan melanggengkan upah murah, sebagai mahasiswa sudah saatnya kita bersatu bersama buruh, melawan rezim yang anti rakyat, panggung ini adalah kelanjutan dari Posko yang telah kami bangun beberapa minggu kemarin dan kami akan terus menggalang solidaritas mengecam pemerintah untuk segera mencabut PP No. 78 tahun 2015” ujar fadhel dalam orasinya.

Di tengah kegiatan berlangsung, salah satu dari mereka membuat lukisan yang dipersembahkan sebagai dukungan untuk buruh indonesia yang sedang berjuang. Selain itu, Panggung juga diisi dengan Puisi untuk buruh, musik kerakyatan dan teatrikal.

Panggung ini kemudian ditutup dengan pernyataan sikap mendukung Mogok nasional.Mereka juga menghimbau kepada seluruh rakyat indonesia khususnya mahasiswa untuk terus memberikan dukungan solidaritas kepada buruh.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Tentang Ia, Yang Dipaksa Pergi

Untuk almarhum Novia dan para korban Butuh waktu lama untuk menggoreskan tinta tentang ia yang dipaksa pergi dengan hati remuk redam.Seorang gadis dengan mimpi terbaik

Masukan untuk Draft RUU KIA: Memastikan Kesejahteraan Ibu Anak Tanpa Kekerasan dan Diskriminasi

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum FSBPI, Dian Septi Trisnanti menyampaikan supaya RUU KIA tidak membebankan tanggung jawab pemeliharaan kehamilan, pengasuhan anak kepada ibu saja. Hal senada juga diungkapkan oleh Rena Heridiani, Wakil Ketua Keorganisasian Kalyanamitra, dimana RUU KIA masih bias gender karena menempatkan tanggung jawab utama pemeliharaan janin dan pengasuhan anak pada perempuan sebagaimana tercantum pada pasal 12.

Makna Skor (skorsing) di KBN Cakung

KBN (persero) adalah kawasan milik pemerintah yang sudah berdiri kurang lebih 29 tahun, namun sejumlah pelanggaran UU Ketenagakerjaan No.13/2003 masih saja ditemukan. Terutama yang marak

6 Rekomendasi UU KIA Dari JMS untuk Kebijakan Adil Gender

Di sisi lain, pengecualian kewajiban bagi ibu yang tidak bisa untuk memberikan ASI eksklusif hanya diperkenankan untuk alasan medis, tidak mempertimbangkan alasan non-medis, misalnya kondisi fisik selain alasan medis atau kondisi psikologis yang membuat seorang perempuan tidak mampu memberikan ASI eksklusif. Hal itu dibenarkan oleh Nanda Dwinta dari Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), bahwa terdapat ragam peran perempuan dalam menjalankan fungsi ibu dengan kesulitan yang berbeda.