BBM BERCAMPUR AIR!

Sabtu, 12 November 2016

Hari ini publik digegerkan dengan kejadian banyak mobil yang mogok. Kendaraan yang baru selesai mengisi BBM di beberapa SPBU tiba tiba mogok dan setelah dicek ternyata BBM sudah bercampur dengan air.

Kejadian ini berkaitan dengan mogok kerja mayoritas Awak Mobil Tangki Pertamina Patra Niaga yang sudah berlangsung 12 hari.

Dari awal pemogokan pihak Pertamina Patra Niaga merekrut sopir sopir baru dan mendatangkan sopir bantuan dari daerah.

Bercampurnya BBM dengan air diindikasikan permainan, mengganti BBM dengan air apakah ini hanya permainan sopir yang direkrut sembarangan untuk menggantikan awak mobil tangki yang lagi mogok atau ada permainan dari orang dalam.

SPBU yang bercampur Air ada di SPBU Budi Darma, SPBU JL Engano dan beberapa SPBU lain. Dan kalau ada masyarakat yang mengalami hal yang sama tolong laporkan SPBU mana selain yang sudah di tulis di atas.

Kawan kawan AMT yang sedang mogok tetap semangat, jangan menyerah dan jangan kendor sedikitpun karena perjuangan kawan kawan adalah untuk menegakkan Hukum Ketenaga kerjaan yang selama ini di langgar oleg PT. Pertamina Patra Niaga.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mencari Kehadiran Ibu Menteri Ketenagakerjaan

Oleh: Dian Septi Trisnanti (Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia/FSBPI)   Beberapa saat lalu, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyatakan upah buruh rata –

Beberapa Solusi Alternatif Tanpa Penggusuran Paksa

https://kartunmartono.wordpress.com/2009/12/28/karikatur/ Problem penggusuran di wilayah Indonesia bukan hal baru. Baru-baru ini, Kampung Pulo, Jakarta, digusur dengan paksa. Warga Pulo hendak dirusunkan, seolah rusun adalah solusi

Ratusan petani Batang mengarak Obor keliling desa

PEREMPUAN PABRIK PUNYA KEKUATAN

Obor Marsinah di Batang, Jawa Tengah, Mei  2014  Oleh Adon  Marsinah….. Perempuan buruh pabrik arloji Sorak sorai berkumandang Suara-suara meneriakanmu Marsinah Kami datang, kami tiba

Masukan untuk Draft RUU KIA: Memastikan Kesejahteraan Ibu Anak Tanpa Kekerasan dan Diskriminasi

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum FSBPI, Dian Septi Trisnanti menyampaikan supaya RUU KIA tidak membebankan tanggung jawab pemeliharaan kehamilan, pengasuhan anak kepada ibu saja. Hal senada juga diungkapkan oleh Rena Heridiani, Wakil Ketua Keorganisasian Kalyanamitra, dimana RUU KIA masih bias gender karena menempatkan tanggung jawab utama pemeliharaan janin dan pengasuhan anak pada perempuan sebagaimana tercantum pada pasal 12.

Mengenal Paralegal dan Fungsinya

Mengenal Paralegal dan Fungsinya   Bagi masyarakat awam, mungkin istilah Paralegal masih asing di telinga. Berbeda dengan istilah pengacara yang lebih dikenal. Karena itu saya

Pesan Buruh di Hari Buruh

Terbitnya UUK No. 13/2013 yang melegalkan sistem kontrak / outsourcing mengundang protes keras dari gerakan buruh. Sistem outsourcing kemudian makin diperkuat dengan hadirnya UU Cipta Kerja dan turunannya, Permenaker No. 7/2026 yang melegalkan outsourcing.