Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Airlangga Hartarto ke KPK, Soroti Dugaan Konflik Kepentingan dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Koalisi menyoroti kepemilikan saham keluarga inti Airlangga dalam PT Galang Bumi Industri (GBI) yang berlokasi di Batam.

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat melaporkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan konflik kepentingan dalam rangkaian penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-AS.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya keterkaitan antara posisi Airlangga sebagai pejabat negara sekaligus negosiator utama ART dengan kepentingan bisnis keluarganya dalam sejumlah nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani bersama perusahaan-perusahaan Amerika Serikat.

Sebelumnya, Trend Asia mengungkap hasil penelusuran yang menunjukkan 7 dari 11 MoU dalam rangkaian ART diduga mengandung konflik kepentingan. Organisasi tersebut juga mencatat tidak ada satu pun deklarasi konflik kepentingan maupun mekanisme recusal yang dipublikasikan selama proses negosiasi dan penandatanganan perjanjian.

Koalisi menyoroti kepemilikan saham keluarga inti Airlangga dalam PT Galang Bumi Industri (GBI) yang berlokasi di Batam. Berdasarkan dokumen yang mereka sampaikan, komposisi kepemilikan GBI terdiri atas PT Dravara Investama Internasional (DII) sebesar 30 persen dan PT Wiraraja Energy Indonesia (WEI) sebesar 70 persen. Sementara itu, saham PT DII masing-masing dimiliki sebesar 50 persen oleh dua putra Airlangga, Ravindra Airlangga dan Dinesvara Airlangga.

Dalam rangkaian penandatanganan ART Indonesia-AS, PT GBI menandatangani tiga kerja sama dengan perusahaan Amerika Serikat, yaitu kerja sama dengan Essence terkait industri semikonduktor, Tynergy terkait semikonduktor, serta Solanna Group LLC terkait pengembangan free trade zone. Temuan ini juga menjadi salah satu fokus laporan Trend Asia yang menyebut tiga MoU tersebut sebagai dugaan konflik kepentingan paling serius.

Koalisi juga mengungkap adanya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco Industrial Park (GESEIP) di Batam sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan PT GBI sebagai pengembang. Menurut koalisi, kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan karena Airlangga memiliki posisi strategis dalam penetapan kebijakan yang berkaitan langsung dengan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya.

Selain itu, Airlangga dinilai memiliki posisi sentral dalam proses ART karena mendapat mandat sebagai wakil Pemerintah Indonesia untuk menandatangani perjanjian melalui surat kuasa dari Kementerian Luar Negeri. Menurut koalisi, posisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memberikan keuntungan kepada perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan dengan keluarganya melalui rangkaian kegiatan penandatanganan ART.

Koalisi menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai larangan bagi pejabat negara untuk menyalahgunakan kewenangan guna memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Desak KPK Lakukan Pencegahan dan Investigasi

Dalam laporannya, Koalisi Masyarakat Sipil meminta KPK tidak hanya menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menjalankan fungsi pencegahan dengan mengawasi proses ratifikasi ART Indonesia-AS.

Program Manager Policy and Strategic Litigation CELIOS, Muhammad Saleh, mengatakan KPK perlu memantau langsung proses ratifikasi agar potensi kerugian negara dapat dicegah sejak awal.

“Untuk menghindari kerugian keuangan negara yang lebih luas, KPK harusnya menjalankan fungsi pencegahan untuk memantau secara langsung proses ratifikasi perjanjian ART. Perjanjian ini ternyata melahirkan konflik baru yang melibatkan pejabat negara dan keluarganya,” kata Saleh.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, menilai persoalan ART bukan hanya terletak pada substansi perjanjiannya, tetapi juga proses pembentukannya.

“Kita menyaksikan Perjanjian Dagang AS-Indonesia ketika ditandatangani saja sudah problematik dari sisi proses dan substansinya, terlebih lagi pejabat publik yang cenderung memaksakan agar ART ini diimplementasikan dan ternyata terlihat ini dipaksakan demi kepentingan elit tertentu saja. Karenanya kami membuat aduan ke KPK sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan KPK pada perjanjian dagang yang melibatkan pejabat elit,” ujarnya.

Sementara itu, Zakki Amali dari Trend Asia menilai dugaan konflik kepentingan tersebut memperlihatkan siapa yang paling diuntungkan dari perjanjian dagang tersebut.

“Perjanjian ART antara Indonesia-AS yang dipaksakan ini menunjukkan siapa sesungguhnya yang diuntungkan. Para elite pejabat inilah yang mendapatkan keuntungan besar, sementara rakyat menanggung dampak dari perjanjian ini. Ini harus disikapi serius oleh KPK bahwa ada pejabat yang membajak perjanjian dagang yang berdampak nasional bahkan internasional,” katanya.

Koalisi mendesak KPK melakukan asesmen terhadap potensi tindak pidana korupsi dalam keseluruhan proses ART Indonesia-AS, memantau proses ratifikasi, serta menindak pejabat negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun korporasi.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan dan tuntutan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Gugat ART Indonesia-AS berdasarkan laporan kepada KPK dan paparan hasil penelitian Trend Asia. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Airlangga Hartarto, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, maupun pihak PT Galang Bumi Industri terkait tuduhan tersebut.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

PUNDI MARSINAH

Bagi yang cinta demokrasi dan HAM, yuk sumbangkan uang kita di PUNDI MARSINAH Facebook Comments Box

NASIB BURUH KONTRAK HAMIL

Oleh Sri Sulastri (Adon)  Tak kunjung usai perjuangan seorang perempuan yang bekerja di pabrik dengan keadaan yang semakin sulit mendapatkan ‘Hak’, sebagai perempuan yang sedang

Bukan Hari Ibu Biasa

Boleh dibilang, glorifikasi terhadap peran ibu, sebagaimana ideologi “ibuisme” yang terus dikampanyekan Orde Baru melalui perayaan Hari Ibu, tak lain adalah upaya mengembalikan perempuan di ranah domestik.