Tanya:
“Halo kak, aku melamar kerja dan dikasih tahu kalau lolos. Sekarang aku sudah di tahap probation. Tapi, ada satu hal yang menurut saya agak janggal, yaitu ketika aku diberi buku panduan dan kubaca bahwa setiap pekerja yang mau izin harus meminta surat keterangan dari RT dan RW. Apakah itu hal yang lumrah? Karena ini pertama kali saya bekerja. Terima kasih kak.” (A, pekerja Jakarta)
Jawab:
Sebelumnya, terimakasih sudah mau bertanya di klinik hukum Marsinah.id.
Terkait pertanyaan soal izin kerja, tidak ada satupun pasal dalam hukum ketenagakerjaan yang mewajibkan atau mengatur kewajiban pekerja untuk melampirkan surat keterangan RT/RW dalam mengajukan izin kerja.
Secara hukum ketenagakerjaan, ada aturan terkait pengajuan izin tidak masuk kerja atau cuti. Yaitu Pasal 79 Undang-Undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, yang berbunyi sebagai berikut:
- Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
- Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
d. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama, dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun. - Pelaksanaan waktu istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sesuai pasal di atas, istirahat, cuti, dan izin kerja adalah hak normatif semua pekerja. Jika perusahaan membuat aturan tambahan, seperti harus menyertakan surat keterangan RT/RW, pastikan aturan tersebut tercantum di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Apa bila aturan yang tercantum di Peraturan Perusahaan tersebut mempersulit atau menghambat pekerja dalam mengakses haknya dalam memperoleh cuti atau istirahat, maka aturan itu bisa dipersoalkan karena bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja.
Dalam kasus ini, kita bisa melihat bagaimana pekerja dipersulit untuk memperoleh izin tidak masuk kerja. Selain itu, juga menunjukkan bagaimana perusahaan ingin mengontrol pekerja, bahkan sejak hari pertama bekerja.
Hubungan kerja seharusnya didasari pada rasa percaya, perlindungan hak, bukan membuat aturan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
Yang harus selalu diingat : cuti dan izin adalah hak normatif pekerja yang wajib diberikan perusahaan. Bukan kebijakan sepihak yang justru mempersulit pekerja mengakses haknya.











