30 Pekerja Dirumahkan 9 Bulan Tanpa Upah, Buruh CV JRF Lakukan Aksi

Alih-alih berkonsentrasi menangani Pandemi Covid 19, pihak CV Jaya Rattan Furniture (CV JRF) justru merumahkan 30 pekerjanya tanpa dibayarkan upahnya. Pengusaha CV JRF beralasan perusahan sedang mengalami penurunan jumlah order, sehingga terpaksa harus merumahkan sejumlah karyawannya.

Namun di sisi yang lain, ketua serikat pekerja Zulkarnain yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) – KPBI, menyampaikan bahwa kebijakan pengusaha merumahkan pekerja (apapun alasannya) tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan serikat dan diduga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Surat Edaran Menaker No. M/3/Hk.04/III/2020 Tentang PELINDUNGAN PEKERJA/BURUH DAN KELANGSUNGAN USAHA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19 Nomor II poin 4 menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. “Dalam hal ini bagaimana mungkin terjadinya kesepakatan apabila buruh atau serikat tidak diajak berunding terlebih dahulu,” ucap Zulkarnain, Selasa (2/2/2021)

Staf Departemen Pengembangan Organisasi FSBPI Sultinah yang akrab disapa Bunda, menambahkan bahwa merumahkan pekerja selama 9 bulan tanpa dibayarkan upahnya adalah merupakan pelanggaran terhadap hak normatif perburuhan. Bunda juga menyerukan kepada buruh CV JRF untuk tetap berlawan sampai tuntutan dimenangkan.

Selain serikat buruh, aksi didepan pabrik CV JRF juga dihadiri dan didukung oleh Mahasiswa-Pelajar yang tergabung dalam Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI). Royan perwakilan mahasiswa menyampaikan bahwa kawan-kawan buruh tidak berjuang sendirian, ada kami yang selalu setia berjuang bersama buruh dan rakyat lainnya. “Kayu dan mesin-mesin produksi tidak akan menjadi kapital atau keuntungan tanpa kerja dan tenaga kaum buruh”, ujarnya.

Sampai berita ini dituliskan, aksi massa berjalan secara tertib, damai dan taat terhadap protokol kesehatan Covid 19. Perundingan akan dilanjutkan esok hari tanggal 3 Februari 2021 dengan tuntutan yang sama:
1. Pekerjakan kembali 30 pekerja yang dirumahkan
2. Bayarkan upah selama dirumahkan
3. Bayarkan pesangon Alm. Juheni, Alm. Een dan Draja
4. Berikan Hak cuti tahunan dan Hak Cuti pekerja Perempuan.

Sumber: Wartawan Lepas

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Manfaat Pernikahan Bagi Perempuan: Masihkah Relevan?

Pada zaman sekarang, perempuan  bisa memproteksi dirinya sendiri. Ancaman zaman sekarang memang tidak dalam bentuk hewan buas atau bencana alam,  tapi diskriminasi, ketidakadilan, penindasan, penjajahan dan teman-temannya. Negara yang memiliki  regulasi yang cukup adil dan stabilitas politik seharusnya bisa menjamin keselamatan semua orang, termasuk perempuan.

PERINGATI HARI HAM SEDUNIA, BURUH USUNG 9 TUNTUTAN

Aksi ini akan diikuti berbagai elemen organisasi seperti KSPI, ORI KSPSI, KPBI, (K)SBSI, SPI, Organisasi Perempuan PERCAYA, organisasi pekerja rumah tangga, miskin kota, organisasi pemuda/mahasiswa, dan berbagai elemen yang lain. Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan di berbagai kabupaten/kota lain di Indonesia.

Menuntut Hak dan Dipenjarakan, Tak Membuat Dwi Surut Langkah

Tak disangka, di bulan Juni, tepatnya tanggal 10, pihak perusahaan atas nama Eko Purnomo SE melaporkan Dwi atas pembuatan surat palsu ke Polsek Genteng, Surabaya. Berbekal pelaporan tersebut, pihak perusahaan meminta Dwi mencabut laporannya di Disnaker Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan situasi itu, pihak Disnaker Provinsi Jawa Timur menyarankan Dwi supaya mengambil jalur damai, dengan catatan kedua belah pihak mencabut laporan. Merespon sarat dari Disnaker Provinsi Jawa Timur, pihak perusahaan meminta Dwi agar mencabut laporan terlebih dahulu, namun Dwi menolak. Dwi meminta supaya kedua belah pihak mencabut laporan secara bersamaan.

Mewarisi Pemikiran Kartini, Berani Mengembangkan Gagasan Progresif 

Di balik dinding pingitan, Kartini mengembangkan gagasan yang berani dan progresif melampaui jamannya. Di tengah kultur sosial masyarakatnya yang kolot, mengecilkan makna gagasan dan pemikiran apalagi dari seorang perempuan, Kartini punya keberanian menggoreskan pena. Lalu apakah menggoreskan pena, jauh lebih tidak berani dari pertarungan gagah berani di medan perang? Medan perang pun butuh siasat dan strategi, sebuah pemikiran yang jitu untuk memenangkan pertarungan. Demikianlah, perjuangan dengan pena adalah sama tajam dan beraninya dengan aksi di medan perang.

Rumah

‘RUMAH’  adalah sebuah bincang ringan interaktif yang bicara tentang kesehatan lingkungan, rumah dan keluarga. Program siaran ini tayang tiap hari Minggu jam 12 siang dan dikelola oleh