MARSINAH


Kau hanya seorang perempuan desa.
Kau hanya seorang perempuan buruh.
Dari keluarga miskin yg mempunyai sebuah mimpi dan harapan.
Pergi ke kota untuk merubah nasibmu.
Berbekal ijazah SMA kau gantungkan harapanmu di kota.
Bekerja menjadi buruh di pabrik.
Kau jual tenaga demi sebuah mimpi dan cita-cita.

MARSINAH….
Seorang perempuan pemberani…!!!
Dia bukan aktivis, dia bukan orang yang dikenal, dan dia bukan orang hebat….!!!
Dia hanya seorang rakyat biasa.
Hanya berbekal keberanian MARSINAH bersuara!!!
Hanya berbekal keberanian MARSINAH berani membela!!!

MARSINAH….
Kau menghilang dalam gelap malam.
Jasadmu ditemukan begitu mengenaskan.
Tangan-tangan kejam telah merenggut paksa nyawamu!!!
Tangan-tangan setan telah membungkam keberanianmu!!!!

MARSINAH….
Kobar keberanianmu membangkitkan jiwa-jiwa yang memberontak…!!!
Kematianmu menjadi nyala api keberanian…!!!
Pengorbananmu menjadi mesin penggerak perlawanan…!!!

MARSINAH….
Sudah 21 tahun kasusmu terabaikan.
21 tahun sudah semua masih terbungkam.
Negara melupakanmu, negara mengabaikanmu!!!
Kasusmu dibungkam dalam tirani penindasan.

MARSINAH…..
Kaulah PEJUANG sejati bagi rakyat…!
Kaulah PAHLAWAN sejati bagi kami sebagai rakyat…!
Kaulah simbol ketulusan dalam perlawanan rakyat….!
MARSINAH adalah PAHLAWAN RAKYAT…!!!

Tangerang, 17 Maret 2014.

Karya Tiasri Wiandani

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

RUU PPRT Disandera: Dimana Komitmen Yang Mulia Wakil Rakyat?

Lita Anggraini, koordinator JALA PRT menyatakan, padahal DPR RI punya waktu yang singkat untuk membahas RUU PPRT, yaitu dalam masa sidang 15 Mei – 13 Juli 2023 saja. Namun sudah sebulan sejak DIM diserahkan, pimpinan DPR tidak memberikan kepastian kapan RUU PPRT akan dibahas. Para aktivis mencurigai, DPR lebih sibuk mengurus Pemilu dan pencalonan Capres, kondisi ini jadi melupakan PRT. Padahal PRT adalah entitas dari subyek Pemilu yang harus diperjuangkan.

Jalan Terjal Mencari Keadilan

Sore yang cerah, angin yang semilir, gemerisik suara dedaunan menemani setiap langkah kakiku Di setiap putaran, beberapa ekor kucing gembul tampak rebah bersantai di bawah

Permohonan Eksepsi Ditolak, Kriminalisasi Septia Tetap Berlanjut

Gema Gita Persada, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) yang membela Septia, menyayangkan keputusan majelis hakim. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan aspek ketidakadilan dalam kasus ini.

“Penolakan eksepsi menunjukkan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang ada dalam kasus ini. Pertimbangan putusan sela lebih memihak pada penuntut umum,” ujar Gema.

Jaminan Sosial untuk Perempuan

Oleh: Dian Septi Trisnanti Malam itu, pelataran taman Fatahilah, Kota Tua tampak gemerlap dengan lampu temaram berwarna pelangi. Di setiap sudut sekumpulan anak muda menebar

Tjitjih, Berkesenian Hingga Akhir Hayat

gambar diambil dari https://seputarteater.wordpress.com/2015/09/06/aneka-1954-memperkenalkan-sandiwara-miss-tjitjih/ Tjitjih, Gadis Seniman Multi Talenta Bila kita melewati wilayah Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Kabel Pendek, maka kita akan