Sambut Hari Kemerdekaan, Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan Bangkit Melawan RUU Omnibus Law

Menyambut Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan me-launching sejumlah poster untuk menyuarakan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Adapun serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan tersebut adalah, Serikat Pekerja PLN Persero (SP PLN Persero), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa – Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik – FSPMI (SPEE-FSPMI), dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk).

Seperti kami sampaikan sebelumnya, omnibus law RUU Cipta Kerja justru akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk. Hal ini disebabkan karena di dalam omnibus law terdapat pasal-pasal yang berpotensi menyebabkan listrik dikuasai oleh pihak swasta/asing.

Jika hal itu terjadi, sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat membahayakan kedaulatan Negara Republik Indonesia. Jika listrik tidak lagi kuasai oleh negara, maka hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik, sehingga harga listrik akan mahal.

Oleh karena itu, dalam momentum hari kemerdekaan, kami mendesak agar pembahasan omnibus law dihentikan. Semua ini semata-mata untuk memastikan agar listrik sebagai cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dalam penguasaan negara.

Selain melakukan kampanye di media sosial, kami juga akan melakukan pemasangan spanduk dan baliho penolakan omnibus law di sejumlah titik strategis. Tujuannya adalah agar masyarakat sadar, jika omnibus law disahkan, maka rakyat akan mengalami kerugian.

Adapun isi dari poster-poster yang dilauncing oleh serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan antara lain:

1. Jika Omnibus Law Disahkan: Tarif Listrik Berpotensi Naik = Listrik Mahal.
2. Listrik Sebagai Harga DIri dan Kebaikan Bangsa
3. Listrik = Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945
4. Omnibus Law Menyelingkuhi Putusan Mahkamah Konstitusi = Inskonstitusional
5. Omnibus Law Menghidupkan Pasal Zombie

Disiarkan oleh:

1. Muhammad Abrar Ali, Ketua Umum DPP SP PLN Persero (HP: 0811-6562-973)
2. PS Kuncoro, Ketua Umum PP Indonesia Power (HP: 08128879715)
3. Agus Wibawa, Ketua Umum SP PJB (HP: 0896 8750 0690)
4. Yudi Winarno, Ketua Umum SPEE-FSPMI (085715552091
5. Subono, Ketua Umum Federasi Serbuk Indonesia (HS: 085810222340)
6. Indah Budiarti, Public Services International (HP: 081380416310)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Narasi Panjang Perjuangan May Day dari Chicago hingga Indonesia

Perayaan 1 Mei pertama kali terekam pada tahun 1918 di Semarang oleh serikat buruh kereta api VSTP. Tokoh-tokoh seperti Semaoen dan Alimin melihat bahwa penindasan buruh oleh kapitalis kolonial adalah dua sisi dari koin yang sama dengan penjajahan politik. Bagi mereka, May Day adalah perlawanan terhadap kolonialisme.

credit: https://pin.it/1HS9o8KZb

Gatra Media Group Tutup: Serikat Karyawan Tuntut Pembayaran Hak yang Tertunda

Selain hak-hak yang belum dibayarkan, Serikat Karyawan Gatra juga menyoroti belum adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum penutupan operasi. Dalam rapat-rapat yang diadakan antara manajemen dan karyawan, tidak ada jaminan atau solusi konkret yang diberikan kepada karyawan mengenai penyelesaian masalah ini.

Men – Perempuan (sebuah puisi)

Oleh Upik Melayu   MeN-Perempuan Kalau aku benih – Aku tidak ingin jadi bunga. Aku akan tumbuh menjadi Sialang Raya – Pohon paling besar, kokoh