Sejarah Singkat Hukum Perburuhan Indonesia

1. Masa Pemerintahan Soekarno (1945 – 1958)

Pada masa ini, perlindungan buruh relatif terjamin seperti keamanan kerja,               jaminan sosial, hak buruh perempuan dan lain-lain. Kebijakan itu adalah                     hasil dari gerakan buruh, rakyat dan perempuan yang hidup. Perangkat                       kebijakan yang berpihak pada buruh dan buruh perempuan bisa dilihat di                    tabel hukum perburuhan ini

  1. Pemerintahan Soekarno Masa Orde Lama (1959-1966)
  • Pada masa ini kondisi perburuhan dapat dikatakan kurang diuntungkan dengan sistem yang ada. Buruh dikendalikan oleh tentara antara lain dengan dibentuknya Dewan Perusahaan di perusahaan-perusahaan yang diambil alih dari Belanda dalam rangka program nasionalisasi, untuk mencegah meningkatnya pengambil alihan perusahaan Belanda oleh buruh.
  • Gerak politis dan ekonomis buruh juga ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 4 Tahun 1960 Tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) di perusahaanperusahaan, jawatan-jawatan dan badan-badan vital.
  • Perbaikan nasib buruh terjadi karena ada gerakan buruh yang gencar melalui Serikat-serikat Buruh seperti PERBUM, SBSKK, SBPI, SBRI, SARBUFIS, SBIMM, SBIRBA.

 

  1. Pemerintahan Soeharto di Masa Orde Baru
  • Kebijakan industrialisasi yang dijalankan pemerintah Orde Baru juga mengimbangi kebijakan yang menempatkan stabilitas nasional sebagai tujuan dengan menjalankan industrial peace khususnya sejak awal Pelita III (1979-1983), menggunakan sarana yang diistilahkan dengan HPP (Hubungan Perburuhan Pancasila). Serikat Pekerja di tunggalkan dalam SPSI. Merujuk pada UU No. 18 Tahun 1956 tentang ratifikasi Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama, serta Peraturan Menakertranskop No. 8/EDRN/1974 dan No. 1/MEN/1975 perihal Pembentukan Serikat Pekerja/Buruh Di Perusahaan Swasta Dan Pendaftaran Organisasi Buruh terlihat bahwa pada masa ini kebebasan berserikat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah.
  • Peran Militer dalam prakteknya sangat besar misal dalam penyelesaian perselisihan perburuhan.
  1. Pemerintahan BJ. Habibie (1998-1999)
  • Pada 5 Juni dikeluarkan Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998 yang mensahkan Konvensi ILO No.87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (Concerning Freedom of Association and Protection of the Right to Organise) berlaku di Indonesia.
  • Meratifikasi K.ILO tentang Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja/Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi No. 138 tahun 1973) yang memberi perlindungan terhadap hak asasi anak dengan membuat batasan usia untuk diperbolehkan bekerja melalui UU No. 20 Tahun 1999.
  • Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia Tahun 1998-2003 yang salah satunya diwujudkan dengan pengundangan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 tahun 1999 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  1. Pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2001)
  • Pemerintahan Abdurrahman Wahid memperbaiki iklim demokrasi dengan mengesahkan UU serikat pekerja/serikat buruh yang dikeluarkannya yaitu UU No 21 Tahun 2000

 

  1. Pemerintahan Megawati Soekarno Putri (2001-2004)
  • peraturan perundangan ketenagakerjaan dihasilkan, di antaranya yang sangat fundamental adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menggantikan sebanyak 15 (limabelas) peraturan ketenagakerjaan, sehingga Undang-Undang ini merupakan payung bagi peraturan lainnya
  • Undang-Undang yang juga sangat fundamental lainnya adalah UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang disahkan pada 14 Januari 2004 dan UU No. 39 Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
  1. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)
  • Pemerintahan ini melanjutkan program neoliberal dari pemerintahan sebelumnya. Dalam masa pemerintahan SBY – Budiono serangkaian kebijakan upah murah seperti kepres pembatasan upah hingga penghapusan UMSP, penangguhan upah dimudahkan.
  • Berbagai kebijakan contohnya berikut ini
  1. Inpres No. 3 Tahun 2006 Tentang Perbaikan iklim Investasi, salah satunya adalah agenda untuk merevisi UU No. 13 Tahun 2003, mendapat tentangan pekerja/buruh.
  2. Pengalihan jam kerja ke hari sabtu dan minggu demi efisiensi pasokan listrik di Jabodetabek.
  3. Penetapan kenaikan upah harus memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi
Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Negeri Boneka (2)

Tetesan air didaun talas Lelah tenaga mu setiap hari di kuras Tuan tuan memperlakukan mu bagaikan alas Produktif kau di peras, tidak produktif kau di

Laut Hidup

dok. http://www.femina.co.id/fiction/gadis-pesisir-   Laut tidak memberi takut alam selalu membuka tangan   Bila datang petir kehancuran bukan suara alam   Hilangnya ikan, matinya karang bukan

“Aku, Mamak dan Pak Lekku”

Begonia 203 : Hari ke-4 (30 maret 2016) menemani mamak yang terbaring sakit di Rumah Sakit, akibat tumor otak di kepalanya. Pak Lek datang bersama

Sumber: https://pin.it/42kJV784f

Polemik UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Selain itu, UU KIA tidak mengatur secara khusus hak buruh ibu yang bekerja di sektor informal. Padahal, jumlah tenaga kerja di sektor informal telah mencapai sekitar 82,67 juta orang (55,9%), dan didominasi oleh perempuan.

Surat Untuk Pengusaha Hansae

Dear Pengusaha Hansae yang terhormat, Kami adalah pekerjamu, Bertahun- tahun kami mengabdi dengan loyalitas yang sangat tinggi tanpa banyak mengeluh Dari keringat kami pabrik mu