Aliansi Perempuan Indonesia Desak DPR Setop Pembahasan RUU TNI: “Negara Jangan Main-main dengan Nyawa Perempuan!”

Aliansi mengingatkan bahwa revisi ini dilakukan dengan cara tertutup, terburu-buru, dan tanpa partisipasi masyarakat sipil. Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika mengingatkan bahwa situasi ini bukanlah persoalan sepele. "Kita bicara tentang sejarah berdarah bangsa ini. Pengalaman selama era Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, Papua, dan daerah lainnya, perempuan selalu menjadi korban kekerasan seksual sistematis sebagai alat kekuasaan militer," jelasnya.

Jakarta, 18 Maret 2025 – Aliansi Perempuan Indonesia menyatakan sikap keras menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas secara kilat oleh DPR RI dan Pemerintah. Mereka memperingatkan bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, memicu pelanggaran HAM, dan mengulang tragedi femisida seperti yang pernah dialami Marsinah tiga dekade silam.

Dian Septi Trisnanti, aktivis Marsinah.ID dengan tegas menyatakan, “Revisi UU TNI ini adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan hak perempuan. Jika dibiarkan, negara sama saja membunuh Marsinah untuk kedua kalinya.”

Menurut Dian, pasal-pasal kontroversial dalam RUU TNI tersebut seperti pelemahan kontrol sipil atas militer (Pasal 47 ayat 2), keterlibatan militer dalam urusan keamanan domestik tanpa persetujuan parlemen (Pasal 7 ayat 2), serta pemberian izin militer memperoleh dana di luar APBN (Pasal 66 ayat 1), merupakan sinyal kuat kembalinya era militerisme Orde Baru yang penuh represi.

Aliansi mengingatkan bahwa revisi ini dilakukan dengan cara tertutup, terburu-buru, dan tanpa partisipasi masyarakat sipil. Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika mengingatkan bahwa situasi ini bukanlah persoalan sepele. “Kita bicara tentang sejarah berdarah bangsa ini. Pengalaman selama era Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, Papua, dan daerah lainnya, perempuan selalu menjadi korban kekerasan seksual sistematis sebagai alat kekuasaan militer,” jelasnya.

Hal senada diutarakan oleh Jumisih dari JALA PRT yang dengan lantang mengatakan, “Kami menolak keras revisi ini. Negara harus melindungi rakyatnya, bukan memberi ruang kepada kekuatan militer untuk kembali melakukan kekerasan terhadap perempuan. Jangan main-main dengan nyawa kami!”

Dhede dari Perhimpunan Jiwa Sehat pun turut menyampaikan, “Kita tidak boleh melupakan trauma kolektif akibat represi militer yang masih membekas hingga sekarang. Jangan biarkan generasi berikutnya mengalami hal yang sama hanya karena negara abai pada sejarah.”

Dalam sejarah Indonesia, femisida terhadap Marsinah menjadi simbol paling tragis dari kekerasan militer di bawah Dwifungsi ABRI. Aktivis perempuan ini dibunuh dan diperkosa akibat keberanian memperjuangkan hak buruh pada tahun 1993. Hingga kini, keadilan bagi Marsinah belum terpenuhi.

Aliansi Perempuan Indonesia menegaskan akan terus melakukan advokasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu menolak revisi ini demi memastikan bahwa tragedi masa lalu tidak pernah terulang lagi.

“Mengembalikan Dwifungsi ABRI sama saja menggali kuburan bagi demokrasi dan hak asasi perempuan. Kita harus cegah sebelum terlambat,” pungkas Dian Septi.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Tembang Kenangan

Tembang kenangan berupa program siaran entertainment yang memutarkan lagu tembang kenangan. Tembang kenangan tepat untuk mengenang kenangan masa silam, sambil menyeduh teh atau kopi, tembang kenangan

Kentongan Peringatan

Karya TIPAR (Titipan Pesan Rakyat)   Ayo kentong dua-dua tanda ada kehilangan kita kemalingan   Mas Joko kami perempuan berkeringat tiap saat tanpa dihargai, tanpa

Suara Buruh Edisi 26 Desember 2015

Suara Buruh Edisi 26 Desember 2015 hadir dengan beragam berita tentang SPN PT. Panca Prima dan Pojok Laktasi, Cuti Hamil bagi Kelahiran Prematur Hanya Diberi

DIALOG KP-KPBI : MENDENGARKAN SUARA ANGGOTA

Rapat Akbar Karawang/foto:Mulyadi -FBTPI Oleh Kholidi dan tim liputan Marsinah FM  Ada satu konsep berbeda yang ditemui dalam rapat akbar di Karawang pada Minggu (20/9)

Stop Pembubaran Pemutaran Film Senyap

Kehadiran film Jagal (The Act of Killing) dan Senyap (The Look of Silence) membuat masyarakat berpaling kembali ke tragedi pelanggaran HAM 1965. Kali ini lebih

Apakah Izin Kerja Wajib Melampirkan Surat RT/RW?

“Halo kak, aku melamar kerja dan dikasih tahu kalau lolos. Sekarang aku  sudah di tahap probation. Tapi, ada satu hal yang menurut saya agak janggal, yaitu  ketika aku diberi buku panduan dan kubaca bahwa setiap pekerja yang mau izin harus meminta surat keterangan dari RT dan RW. Apakah itu hal yang lumrah? Karena ini pertama kali saya bekerja. Terima kasih kak.” (A, pekerja Jakarta)

Laras Faizati: Gambaran Buruknya Demokrasi di Negeri Sendiri

Laras Faizati merupakan salah satu gambaran warga, pengguna platform media sosial Instagram yang diberi gelar “terdakwa dan diputus bersalah”, setelah dipaksa menjalani proses hukum hanya karena ia menyampaikan aspirasi, pendapat, protes dan kekecewaannya.