Rabu, 18 Januari 2023, akhirnya setelah 19 tahun RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan supaya RUU PPRT segera disahkan. Presiden Jokowi juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, segera berkonsultasi kepada DPR untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT.
Pernyatan Presiden Jokowi disambut hangat oleh Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jala PRT. Lita mendesak supaya pernyataan Presiden Jokowi segera ditindaklanjuti oleh DPR. Pasalnya, pernyataan Presiden telah membuka harapan bagi lima juta PRT yang merupakan tulang punggung keluarga supaya memperoleh hak – haknya sebagai pekerja, tanpa diskriminasi dan perbudakan. Hal tersebut kemudian disambut oleh Siti, salah seorang PRT korban kekerasan. “Saya sebagai korban KDR yang mawakili ucapan terima kasih kepada Pak Jokowi. dan semoga RUU PPRT segera di sahkan agar tidak ada kekerasan kepada PRT lainnya.”
Sementara, Eva Sundari, Koordinator Koalisi UU PPRT menyambut positif pernyataan Presiden Jokowi dan berharap DPR segera menindaklanjuti. Di sisi lain, pihaknya menyerukan kepada koalisi sipil supaya terus bersiap – siap mengawal pengesahan RUU PPRT mengingat masih banyak terdapat pasal – pasal krusial yang harus ditegaskan.
WIlly Aditya sendiri, selaku Ketua Panja RUU PPRT DPR RI, sesuai statement Presiden Jokowi, DPR akan segera mengadakan rapat pleno pada Juni 2023. Hal ini diniatkan dengan serius mengingat belum terlindunginya PRT dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003. “Semoga bukan hanya lima juta PRT di dalam negeri yang nantinya terlindungi, namun juga pekerja di luar negeri supaya mendapatkan kepastian kerja” Ucapnya.
Pernyataan Presiden Jokowi memang menjadi pembuka harapan bagi PRT di Indonesia mengingat RUU PPRT sudah hampir 20 tahun mangkrak di gedung senayan tanpa kejelasan berarti. Harapannya, RUU PPRT bisa segera disahkan menyusul UU TPKS yang disahkan pada bulan April 2022 lalu.