“Nak, Teman Mama Bukan Penjahat”

Bagus, anakku. Senang membaca ceritamu, kemarin hari. Tentang sekolah, tentang teman-temanmu. Selalu ada kisah di sekitar kita yang bisa jadi kenangan, baik atau buruk. Iya, sekarang, giliran mama berganti cerita. Mama punya kisah, bersama teman-teman mama, sesama buruh, sesama pekerja.

Masih ingat nggak, waktu mama cerita tentang mogok buruh, akhir Oktober lalu? Iya, semua buruh ditakut-takuti agar tidak mogok, tapi akhirnya mogok juga. Seperti dulu kita bicara kan, kita harus takut membuat salah, tapi selalu berani membela kebenaran.

Kisah mama sekarang ini, tanpa maksud dilebih-lebihkan, terasa mirip di film-film. Mungkin, kamu pernah lihat di TV. Iya, begitu yang mama rasa. Sebabnya, mama dan teman-teman kan punya hak untuk sejahtera. Biar kamu dan semua anak-anak buruh bisa kuat memajukan Indonesia. Sekarang, belum sempat upah buruh diperbaiki, malah datang peraturan bernama PP 78. Jadilah mama dan ribuan buruh protes.  Lha, malah kejadian berlanjut, kami dianggap salah, 26 buruh ditangkap, lalu diadili.

Mama merasa, mama dan semua buruh kembali ditakut-takuti. Bela hak sendiri, malah dianggap salah. Buruh dianggap kriminal nak, dianggap penjahat. Kamu sudah SMP, pasti tahu artinya penjahat kan? Nah, masa mama dan teman-teman protes, dianggap penjahat?

Itulah, kejadian ini mama sebut horor. Horor, karena supaya buruh seperti mama ini takut, biar hilang berani. Bela hak kok danggap jahat, aneh kan? Mama sebut ini adalah horor kriminalisasi.

Waktu itu, tanggal 30 Oktober 2015, 26 orang ditangkap dijadikan tersangka

Di pengadilan, teman-teman mama bukan menjadi hakim, juga bukan menjadi jaksa yang menuntut. 26 orang semua jadi terdakwa. Bagi mama, pengadilan ini sebenarnya bukan hanya untuk 26 orang. Pengadilan ini mengadili mama dan semua buruh, yang membela hak, yang menolak PP 78.

Kini, semua buruh bukan hanya berjuang melawan PP 78, namun juga berjuang menolak dianggap penjahat, menolak kriminalisasi. Karena jelas, mama dan semua pekerja ini bukan kriminal. Tapi buruh disebut paksa sebagai kriminal, dipaksa jadi penjahat.

Ya sudah, hadapi saja. Tanpa kalah oleh rasa takut. 26 orang terdakwa itu juga tidak takut, semua mau bela hak dan harga diri, semua menolak dianggap penjahat. Mama mau seperti mereka, akan terus bersama mereka, para terdakwa yang berani.

Mungkin saja dari pengadilan-pengadilan itu, akan membuat buruh dipenjara. Sama seperti pejuang rakyat lain, yang dipenjara karena membela hak. Bisa kamu bayangkan, jika penjara dibuat untuk menghukum rakyat yang membela hak hidupnya, maka perlu dibuat penjara yang banyak di negeri kita. Karena akan terus ada buruh dan rakyat yang melawan, jika hak tidak diberikan.

Anakku, mama dan para buruh ingin semua horor ini diakhiri. Ingin agar negeri kita berubah lebih baik. Kami menolak PP 78, melawan kriminalisasi, menolak dipenjara, dan terus berjuang, agar negeri kita jadi baik pada rakyatnya sendiri. Selama buruh dan rakyat erat berjuang bersama, mama yakin, masa depan Indonesia adalah oleh dan untuk rakyatnya sendiri.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mari Bertemu dalam ‘ANGKA JADI SUARA’

Pemutaran Film ‘Angka Jadi Suara’ dalam Dialog (Buruh) Perempuan Membawa kisah dari KBN Cakung, FBLP dan Perempuan Mahardhika ingin mengajak beragam komunitas perempuan bisa bertemu

Pengalaman di Medan Juang, Aksi Tolak PP 78/2015

Bambu, Barisan Maju Buruh Perempuan/dok.dev.marsinah.id Oleh Muuhsanati Yusuf (Lanang) Suara azan magrib terdengar di telingaku. Bila biasanya kita shalat bersama keluarga di rumah, kadang di

Foto oleh Jala PRT

DPR RI Tak Mau Akui PRT Sebagai Pekerja

RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 20 tahun dan DPR masih tidak mau mengakui PRT sebagai pekerja dan mengesahkannya RUU PPRT menjadi UU, padahal sebagai pekerja, para PRT mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga negara.

Sebuah Tragedi: Lagi, DPR RI Tidak Mengesahkan RUU PPRT

Endang Yuliastuti dari Institut Sarinah mengeluhkan aturan ketat yang diterapkan terhadap PRT dan Koalisi Sipil selama lima tahun terakhir. Menurutnya, tata kelola DPR semakin menjauh dari rakyat dan membatasi partisipasi masyarakat, khususnya PRT, meskipun mereka hanya ingin memantau jalannya sidang.