Ratifikasi Konvensi ILO 190, Regulasi yang Lebih Bermartabat Bagi Indonesia

Hari ini, Senin 29 Juli 2019 bertempat di Kekini Cikini, berlangsung konferensi pers yang di selenggarakan oleh Aliansi Stop Kekerasan, Diskriminasi dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Proses yang cukup panjang dalam memperjuangkan Konvensi ILO 190 ini dimulai dari tahun 2015, penggodokan draff 4 kali oleh semua negara anggota PBB, draff yang melibatkan lintas sektoral, hubungan kerja formal dan nonformal, dan cakupannya yang luas.

Ini adalah pembahasan yang panjang melibatkan para pengusaha dan pemerintah dan stageholder lainnya. Memang ada keberatan dari pengusaha di Indonesia, namun Indonesia bagian dari negara PBB dan harus mengikuti Konvensi ini.

Lita Anggraeni dari Jala PRT menyampaikan bahwa Konvensi ini berlaku untuk sektor formal dan informal, jadi pemberi kerja juga musti mengikuti konvensi ini. Termasuk pekerja rumahan, yang membawa pekerjaan dari pabrik ke rumah atau sektor informal lainnya.

Ini konvensi penting, cakupannya adalah dunia kerja, yaitu segala sesuatu yang kaitannya dengan dunia kerja, bukan hanya fisik karena kekerasan dan diskriminasi itu ada di space manapun.

Diskriminasi dan kekerasan ini aspeknya ekonomi, seksual, kelompok rentan, dan lainnya, termasuk orang yang minoritas agama dan suku. Wilayahnyapun, publik dan private. Pemerintahpun belum mengakui PRT sebagai pekerja, makanya kami mendesakkan konvensi 189 supaya yang dilindungi bukan hanya pekerja formal dan informal. Jika pekerja alami KDRT, pengusaha harus memberikan support kepada korban, ini seiring dengan proses perjuangan mendesak pengesahan RUU PKS menjadi UU.

Sebanyak 427 PRT alami kasus kekerasan di tempat kerjanya, pisik, psikis dan ekonomi. Ini PR supaya data-data harus terus disampaikan dan agar pekerja yang alami akses kesulitan untuk melapor bisa di tangani.

Ratifikasi itu bisa dilakukan pemerintah paling lama 6 bulan, draff sudah ada, dan Indonesia harus konsisten.

Vivi dari Perempuan Mahardhika menyampaikan bahwa ini capaian dari perjuangan buruh di seluruh dunia. Akhirnya kita punya definisi kekerasan dan Pelecehan, jadi kita sudah punya acuannya. Kekerasan Berbasis Gender (KBG), adalah kekerasan dalam dunia kerja.

Hal lainnya adalah menyediakan hotline pengaduan 24 jam. Konvensi ini adalah Perlindungan menyeluruh tanpa memandang status kerja, magang, relawan, buruh terPHK, buruh pencari kerja, dan ini membuka perspektif yang baru, tentang definisi pekerja dan dunia kerja.

Sumi dari SPN, menyampaikan bahwa kekerasan dan pelecehan ini sulit diungkap, karena ada relasi kuasa yang timpang. Negara dan pengusaha harus mengambil bagian dalam hal ini. Berdasarkan riset dan temuan kami, dari data acak sekitar 200 orang, 90% alami KGB, baik di tempat kerja mauoun area rumah tangga. Dan korban sulit mengungkapkan, karena tidak bebas.

Oleh karena itu, Aliansi Stop Kekerasan, Diskriminasi dan Pelecehan di Dunia Kerja yang terdiri dari KSBSI, KSPI, KSPSI, SPN, YPII, LIPS, HWDI, FBLP, LBH JAKARTA, SARBUMUSI, GARTEKS, PEREMPUAN MAHARDHIKA, KALYANAMITRA, SINDIKASI, JALA PRT, KPBI, KSPN, YAPESDI dan KONDE.CO mendesak pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat, mempercepat proses ratifikasi konvensi ILO 190.

Dan mendesak organisasi pengusaha untuk mendukung proses menuju ratifikasi KILO 190 dengan melibatkan pemangku kepentingan sebagaimana amanat Resolusi KILO 190.

(*GM*)

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mencari Pundi-pundi rezeki

Malam minggu itu, para remaja biasanya menikmati malam bersama sang kekasih. Tetapi, tidak dengan Imam. Remaja kelahiran 1999 ini justru bekerja selama 8 jam. Tidak

BERORGANISASI

Dulu, saya tidak suka berorganisasi, karena menurut saya berorganisasi tidak penting buat saya. Pada suatu hari, ada teman saya datang dan main ke rumah saya.

Anakku dan Lima Sila

Kenapa kisah emak, tak sama dengan pelajaran sekolah? Begitu gugat anakku, kelas 3 SD Aku kerja garmen, suamiku sopir truk Anakku merasa dibuat bingung Saat

Kriminalisasi Kasus Haris dan Fatia: Dengungkan Suara Kritis, Pejabat Meringis

Bivtri, salah satu pengajar/dosen di STHI Jentera juga menambahkan perihal Judicial Harrasment atau Malicious prosecution atau Kriminalisasi ini, ia menyatakan akar masalah dari Judicial Harrasment berada di dalam pemerintah yang anti terhadap kritik dan kecenderungannya ialah ketika pemerintah menyembunyikan/menyimpan masalah-masalah yang harus disembunyikan, disimpan seperti benturan kepentingan terkait bisnis-bisnis yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan.