Tangerang, 13 Maret 2025 – Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA Indonesia) menegaskan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver dan kurir online bukanlah hadiah dari aplikasi atau pemerintah, melainkan hasil perjuangan panjang para pekerja transportasi daring. SEPETA Indonesia mendesak agar BHR diberikan kepada seluruh driver dan kurir online tanpa syarat yang ditentukan sepihak oleh perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab.
Sebelas Maret 2025, Kementerian Ketenagakerjaan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) No. M/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian BHR dalam bentuk uang tunai bagi driver dan kurir online yang terdaftar secara resmi dan dianggap produktif serta berkinerja baik. Aplikasi menyebut bahwa BHR hanya akan diberikan kepada sekitar 250.000 driver yang dikategorikan fulltime, dari total 3-4 juta driver online di Indonesia.
SEPETA Indonesia Menolak Syarat Sepihak dari Aplikasi
Ketua Umum SEPETA Indonesia, Iwan Setyawan, menilai bahwa kriteria penerima BHR yang ditentukan oleh aplikasi bersifat diskriminatif karena meniadakan kontribusi jutaan driver lainnya yang tetap memberikan keuntungan bagi perusahaan.
“Ini kemenangan kecil yang harus dikunci dan ditingkatkan ke depan. Tapi dengan syarat seperti ini, jutaan driver yang telah bekerja keras justru dikesampingkan. Bonus Hari Raya harus diberikan kepada seluruh driver dan kurir tanpa syarat! Ini bukan soal performa individu, melainkan soal keadilan dalam berbagi keuntungan,” tegas Iwan Setyawan.
Sementara itu, Sekretaris Umum SEPETA Indonesia, Dede Rohidayat, menekankan bahwa konsep yang lebih adil adalah pembagian keuntungan (profit sharing) sebesar 10% dari total pendapatan tahunan aplikasi.
“Kami sudah berdialog dengan Kemenaker RI selama dua tahun, mengusulkan sistem yang lebih adil. Semua driver, baik fulltime maupun part-time, berhak mendapatkan BHR berdasarkan kontribusi mereka terhadap pendapatan perusahaan. Ini bukan soal Key Performance Indicator atau produktivitas kerja seperti di kantor, tapi soal hak pekerja!” ujar Dede Rohidayat.
Tuntutan SEPETA Indonesia: Regulasi yang Lebih Melindungi Driver Online
Selain menuntut pemberian BHR tanpa syarat, SEPETA Indonesia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan undang-undang yang mengakui driver dan kurir online sebagai pekerja khusus dengan hak untuk berserikat, berunding, dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Mereka juga menuntut pencabutan SE Kemenhub No. 1001 Tahun 2022 yang mengatur batas bawah dan atas tarif transportasi online serta menurunkan potongan aplikasi menjadi maksimal 10%. Selain itu, SEPETA Indonesia mendesak agar hak-hak pekerja perempuan, termasuk cuti haid dan cuti melahirkan, dijamin dalam kebijakan perusahaan aplikasi.
Terkait sistem argo dan penalti yang diberlakukan aplikasi, Iwan Setyawan menambahkan, “Sistem seperti ‘Argo Goceng’ dan ‘Slod Area’ justru membuat pendapatan driver semakin rendah dan memicu persaingan tidak sehat di antara sesama driver. Sanksi pembekuan akun Gojek karena ketidakaktifan juga harus dihapus karena merugikan driver yang membutuhkan fleksibilitas.”
SEPETA Indonesia menyerukan kepada seluruh driver untuk memperkuat persatuan dan solidaritas dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
“Sejarah membuktikan, perbaikan hidup tidak turun dari langit, tetapi lahir dari perjuangan dan persatuan, tutup Dede Rohidayat.