Search
Close this search box.

SEPETA Indonesia: Bonus Hari Raya untuk Driver dan Kurir Online Harus Diberikan Tanpa Syarat!

Tangerang, 13 Maret 2025 – Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA Indonesia) menegaskan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver dan kurir online bukanlah hadiah dari aplikasi atau pemerintah, melainkan hasil perjuangan panjang para pekerja transportasi daring. SEPETA Indonesia mendesak agar BHR diberikan kepada seluruh driver dan kurir online tanpa syarat yang ditentukan sepihak oleh perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab.

Sebelas Maret 2025, Kementerian Ketenagakerjaan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) No. M/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian BHR dalam bentuk uang tunai bagi driver dan kurir online yang terdaftar secara resmi dan dianggap produktif serta berkinerja baik. Aplikasi menyebut bahwa BHR hanya akan diberikan kepada sekitar 250.000 driver yang dikategorikan fulltime, dari total 3-4 juta driver online di Indonesia.

SEPETA Indonesia Menolak Syarat Sepihak dari Aplikasi

Ketua Umum SEPETA Indonesia, Iwan Setyawan, menilai bahwa kriteria penerima BHR yang ditentukan oleh aplikasi bersifat diskriminatif karena meniadakan kontribusi jutaan driver lainnya yang tetap memberikan keuntungan bagi perusahaan.

“Ini kemenangan kecil yang harus dikunci dan ditingkatkan ke depan. Tapi dengan syarat seperti ini, jutaan driver yang telah bekerja keras justru dikesampingkan. Bonus Hari Raya harus diberikan kepada seluruh driver dan kurir tanpa syarat! Ini bukan soal performa individu, melainkan soal keadilan dalam berbagi keuntungan,” tegas Iwan Setyawan.

Sementara itu, Sekretaris Umum SEPETA Indonesia, Dede Rohidayat, menekankan bahwa konsep yang lebih adil adalah pembagian keuntungan (profit sharing) sebesar 10% dari total pendapatan tahunan aplikasi.

“Kami sudah berdialog dengan Kemenaker RI selama dua tahun, mengusulkan sistem yang lebih adil. Semua driver, baik fulltime maupun part-time, berhak mendapatkan BHR berdasarkan kontribusi mereka terhadap pendapatan perusahaan. Ini bukan soal Key Performance Indicator atau produktivitas kerja seperti di kantor, tapi soal hak pekerja!” ujar Dede Rohidayat.

Tuntutan SEPETA Indonesia: Regulasi yang Lebih Melindungi Driver Online

Selain menuntut pemberian BHR tanpa syarat, SEPETA Indonesia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan undang-undang yang mengakui driver dan kurir online sebagai pekerja khusus dengan hak untuk berserikat, berunding, dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Mereka juga menuntut pencabutan SE Kemenhub No. 1001 Tahun 2022 yang mengatur batas bawah dan atas tarif transportasi online serta menurunkan potongan aplikasi menjadi maksimal 10%. Selain itu, SEPETA Indonesia mendesak agar hak-hak pekerja perempuan, termasuk cuti haid dan cuti melahirkan, dijamin dalam kebijakan perusahaan aplikasi.

Terkait sistem argo dan penalti yang diberlakukan aplikasi, Iwan Setyawan menambahkan, “Sistem seperti ‘Argo Goceng’ dan ‘Slod Area’ justru membuat pendapatan driver semakin rendah dan memicu persaingan tidak sehat di antara sesama driver. Sanksi pembekuan akun Gojek karena ketidakaktifan juga harus dihapus karena merugikan driver yang membutuhkan fleksibilitas.”

SEPETA Indonesia menyerukan kepada seluruh driver untuk memperkuat persatuan dan solidaritas dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

“Sejarah membuktikan, perbaikan hidup tidak turun dari langit, tetapi lahir dari perjuangan dan persatuan, tutup Dede Rohidayat.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Mahalnya Pendidikan di Tengah Pandemi

Pada suatu hari, anak pertamaku berkata padaku, “Mama uang kos dan SPP bulan Mei – Juni belum bayar” “Iya kakak sayang” Selama pandemi, jujur tak

Sedikit Kisah; Penindasan Berlapis

Oleh Dian Septi  Malam Pengaduan Malam itu, sudah cukup larut. Hampir tengah malam, mata mulai terpejam. Namun, ketukan pintu membangunkan saya dari pembaringan. Tampak satu

Hidup, Tak Cukup Bertahan (1)

buruh masuk kerja di kbn cakung/putera/dok.dev.marsinah.id Oleh Muh Sanatiyusuf Aku tak tahu harus cerita mulai dari mana. Pengalaman hidupku penuh lika-liku. Sejak tahun 2001 aku

Sumber: https://pin.it/42kJV784f

Polemik UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Selain itu, UU KIA tidak mengatur secara khusus hak buruh ibu yang bekerja di sektor informal. Padahal, jumlah tenaga kerja di sektor informal telah mencapai sekitar 82,67 juta orang (55,9%), dan didominasi oleh perempuan.

Tembang Kenangan

Tembang kenangan berupa program siaran entertainment yang memutarkan lagu tembang kenangan. Tembang kenangan tepat untuk mengenang kenangan masa silam, sambil menyeduh teh atau kopi, tembang kenangan

Hentikan Kriminalisasi Pemutaran Film Senyap

foto diambil dari http://www.zimbio.com/pictures/hOXlp-rcL71/Look+Silence+Green+Carpet+Arrivals+Zurich/xx2ypk7UbpI/Joshua+Oppenheimer Oleh Joshua Oppenheimer* Pemutaran film Senyap di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta pada 11 Maret 2015 yang terus berlangsung sekalipun

Pemutaran “Angka Jadi Suara” di Pulau Dewata

Denpasar – Selasa (9/5/2017), Berangkat dari keinginan untuk membangun kesadaran di kalangan mahasiswa mengenai persoalan kekerasan seksual yang dialami oleh buruh perempuan dan perempuan pada