Search
Close this search box.

Sepenggal Kisah Advokasi Bansos Tidak Tepat Sasaran

Di masa pandemi Covid 19, pemerintah menggelontorkan subsidi yang dinamakan Bansos (Bantuan Sosial) berupa distribusi sembako senilai Rp 600,000/bulan. Sembako ini didistribusikan 4 kali, seminggu sekali, yang artinya setiap minggu masyarakat terdampak menerima sembako senilai Rp 150,000.

Segera setelah saya mendapat informasi terkait jadwal pendistribusian sembako di wilayah tempat tinggal saya, yaitu wilayah Kelurahan Semper Timur, saya mendata warga. Tercatat, jadwal pendistribusian gelombang pertama adalah tgl 13 April 2020. Kami, di Kepanitiaan Tanggap Covid 19 , segera membahas supaya setiap relawan mengawal dan mendata warga yang tidak menerima haknya. Bagi kami, bansos adalah program pemerintah untuk warga terdampak dan sudah semestinya warga memperoleh haknya. Terlebih, dana program tersebut diambil dari anggaran negara, yang mana semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk yang miskin papa turut membayar pajak.

Hari itu, tepatnya tgl 12 April 2020 pagi, saya berkeliling ke warga, diantaranya kaum lansia,janda dan anak yatim piatu untuk mendata. Saya mensosialisasikan ke warga terkait jadwal distribusi sembako dari pemerintah. Banyak warga yang buta informasi seputar hal tersebut.

Setelah data terkumpul, saya serahkan kepada Ketua RT setempat dan mempertanyakan soal subsidi tersebut

“Pak saya mau bertanya apa betul kalau subsidi Pemerintah akan turun tgl 13 April di Semper Timur”

“Saya saja belum tahu kok Ibu sudah tahu dan menyerahkan data pula, memangnya anda siapa?”Jawabnya

“Saya wargamu Pak, kok Bapak tidak tahu, saya tinggal di kontrakan Pak H. Aris”

“Ya sudah sana, kalau ada, saya kasih”

“Itu wajib dibagikan Pak, karena subsidi Pemerintah turun Rp 600.000/ bulan dan digelontorkan selama 3 bulan tapi dalam bentuk sembako. Tiap minggu, Sembako turun seharga Rp 150.000,00 selama 3 bulan. Kalau tgl 13 April, jam 18.00 WIB belum didistribusikan, saya akan datang lagi ke Pak RT’

“Iya, iya sana pulang dulu”

Dari kediaman Pak RT, saya berbicara dengan sesama pengontrak, kalau besok jam 18.00 WIB sembako dari pemerintah belum didistribusikan, maka kami akan datangi Pak RT.

Esoknya, benar saja lewat jam 18.00 WIB, sembako belum terdistribusi. Akhirnya saya ke Pak RT jam 19.30 WIB, dengan membawa KK dan KTP warga yang sebelumnya sudah saya kumpulkan. Akhirnya Pak RT menerima KTP dan KK yang saya kumpulkan, namun warga yang belum memperoleh sembako tersebut baru akan menerima sembako di gelombang ke dua dan seterusnya. Artinya di gelombang pertama, warga yang tidak memperoleh sembako tetap tidak memperoleh.

Sejak itu, warga tanpa terkecuali mendapatkan sembako yang merupakan haknya di gelombang berikutnya. Item paket sembakonya berbeda – beda, misal punya saya, itemnya adalah beras, sarden dan minyak goreng, namun beberapa warga lain memperoleh biskuit khong guan dan kecap.

Sementara di gelombang berikutnya lagi, semua warga memperoleh paket bansos berupa beras saja. Sejauh ini, Kepanitiaan Tanggap Covid 19 yang kami bentuk sudah mendata lebih dari 100 warga yang tidak memperoleh bansos di wilayah Jakarta Utara dan Bekasi Kota.

Sebagai bagian dari warga negara, saya hanya berharap supaya pandemi segera berlalu, selain supaya nyawa kami tidak terancam virus, juga supaya kami bisa bekerja seperti biasa untuk sesuap nasi bagi keluarga terkasih.

Oleh Sultinah

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Perempuan dan Serikat Buruh

Barisan massa aksi perempuan saat Peringatan Hari Buruh Sedunia 2013 di Jakarta.[1]/ dok lips Oleh Syarif Arifin Ada perempuan yang hendak belajar di luar, tapi harus

100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih di tengah Gelombang PHK

Seratus hari kerja Kabinet Merah Putih belum menunjukkan hasil yang memuaskan bagi pekerja. Jika gelombang PHK terus berlanjut tanpa mitigasi yang jelas, angka pengangguran akan semakin meningkat dan daya beli masyarakat akan semakin melemah.

Partai Buruh Exco Maluku Utara: “PT. KMS Harus Bayar Upah Buruh”

Bung Yuzril menambahkan ” Kami akan membawa kasus ini melalui Exco Pusat Partai Buruh ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum Dan Ham karena merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia. Serta akan menggerakkan Lembaga Bantuan Hukum kami untuk bersama dengan LBH Marimoi memproses hukum Direktur PT.KMS”