“Berikan Keadilan Bagi Kedua Perempuan Korban Persekusi Pessel!

Menurut Indira Suryani, Direktur LBH Padang, tindakan persekusi,mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan atau seksual dalam segala bentuknya dikategorikan sebagai penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

SIARAN PERS BERSAMA
Kasus ini didampingi oleh LBH Padang, WCC Nurani Perempuan, PKBI Sumbar dan OPSI Sumbar. 13 April 2023 tim telah mendatangi korban, keluarga,saksi dan juga beberapa masyarakat untuk menelaah lebih lanjut fakta-fakta yang terjadi saat persekusi terhadap dua orang perempuan di Kambang Pesisi Selatan.

Dua orang perempuan WDP dan L menjadi korban persekusi oleh ratusan warga yang berasal dari Nagari Pasir Putih Kambang Pesisir Selatan beberapa hari lalu. Kedua korban yang mengunjungi Cafe Natasya dan memesan makanan beserta minuman. Selesai makan, kemudian kedua korban ini saling bicara dan tiba-tiba didatangi sekitar 300 orang warga yang langsung mendatangi mereka. Korban merasa bingung dan sempat korban MDP melarikan diri dan meminta pertolongan pada salah satu lelaki yang dia kenal namun malah laki-laki itu yang melakukan provokasi kepada warga lainnya dengan menuturkan disini satu lagi, tangkap dia ada disini. Dalam kejadian tersebut, korban sempat mempertanyakan apa yang terjadi dan mengatakan mereka hanya pengunjung cafe serta bertanya apa salah mereka. Namun massa melakukan hinaan, cacian dan bahkan diteriaki bakar-bakar sehingga membuat korban sangat ketakutan. Mereka dibawa ke Polsek Lengayang dan membuat surat perdamaian. Didalam surat perdamaian tidak terbukti terkait perbuatan asusila yang yang dituduhkan kepada kedua korban.

Korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Lengayang dan Kepolisian Resor Pesisir Selatan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan video porno sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/32/IV/2023/Sek-Lengayang/Res- Pessel/Polda Sumbar tertanggal 9 Maret 2023. Kami menemukan fakta-fakta korban mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual fisik, pencabulan, kekerasan berbasis gender online dan penyiksaan seksual. Saat ini kondisi korban terutama WDP terluka harga diri, nama baik dan trauma atas kejadian yang diterima.

Menurut Indira Suryani, Direktur LBH Padang, tindakan persekusi,mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan atau seksual dalam segala bentuknya dikategorikan sebagai penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika perbuatan ini dibiarkan maka kedepan ada potensi mengarah kepada Femisida yakni kejahatan kebencian kepada perempuan hingga berujung pada hilangnya nyawa ujarnya. Oleh sebab itu, kami menuntut :

1, Mengecam tindakan persekusi dan perendahan martabat perempuan yang dilakukan oleh masyarakat Kambang terhadap dua orang perempuan. Perlu kami tegaskan tanpa bersalah sekalipun perempuan tetap disalahkan dan tubuhnya di objektifikasi sedemikian rupa oleh laki-laki. Perbuatan ini sangat bertentangan dengan hak asasi perempuan, hukum, adat, moral dan agama apapun.
2. Kepolisian Daerah Sumbar dan jajaran untuk menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terutama menyangku pelecehan seksual secara fisik, pencabulan, kekerasan berbasis gender online dan penyiksaan seksual. Kami mendesak kepolisian segera melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelakunya;
3. Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) memberikan perlindungan bagi korban, saksi dan keluarganya terutama pemulihan psikis kepada korban.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Menuntut Hak dan Dipenjarakan, Tak Membuat Dwi Surut Langkah

Tak disangka, di bulan Juni, tepatnya tanggal 10, pihak perusahaan atas nama Eko Purnomo SE melaporkan Dwi atas pembuatan surat palsu ke Polsek Genteng, Surabaya. Berbekal pelaporan tersebut, pihak perusahaan meminta Dwi mencabut laporannya di Disnaker Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan situasi itu, pihak Disnaker Provinsi Jawa Timur menyarankan Dwi supaya mengambil jalur damai, dengan catatan kedua belah pihak mencabut laporan. Merespon sarat dari Disnaker Provinsi Jawa Timur, pihak perusahaan meminta Dwi agar mencabut laporan terlebih dahulu, namun Dwi menolak. Dwi meminta supaya kedua belah pihak mencabut laporan secara bersamaan.

Mengupas Citra TNI di Mata Masyarakat

Ruang digital yang seharusnya menjadi ruang demokratis, justru dikendalikan oleh kekuatan modal dan militer. Internet bukan ruang yang netral: “dari awal, internet itu proyek militer,” ujar Evy.

Berserikat adalah Kunci !!!

Oleh: Jumisih Langit biru, Adalah harapan, Akan terus ada, Seperti keyakinan, Seperti nyali, Seperti konsistensi, Ini, Adalah langit sore, Di atas kawasan industri. Di kawasan