“Berikan Keadilan Bagi Kedua Perempuan Korban Persekusi Pessel!

Menurut Indira Suryani, Direktur LBH Padang, tindakan persekusi,mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan atau seksual dalam segala bentuknya dikategorikan sebagai penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

SIARAN PERS BERSAMA
Kasus ini didampingi oleh LBH Padang, WCC Nurani Perempuan, PKBI Sumbar dan OPSI Sumbar. 13 April 2023 tim telah mendatangi korban, keluarga,saksi dan juga beberapa masyarakat untuk menelaah lebih lanjut fakta-fakta yang terjadi saat persekusi terhadap dua orang perempuan di Kambang Pesisi Selatan.

Dua orang perempuan WDP dan L menjadi korban persekusi oleh ratusan warga yang berasal dari Nagari Pasir Putih Kambang Pesisir Selatan beberapa hari lalu. Kedua korban yang mengunjungi Cafe Natasya dan memesan makanan beserta minuman. Selesai makan, kemudian kedua korban ini saling bicara dan tiba-tiba didatangi sekitar 300 orang warga yang langsung mendatangi mereka. Korban merasa bingung dan sempat korban MDP melarikan diri dan meminta pertolongan pada salah satu lelaki yang dia kenal namun malah laki-laki itu yang melakukan provokasi kepada warga lainnya dengan menuturkan disini satu lagi, tangkap dia ada disini. Dalam kejadian tersebut, korban sempat mempertanyakan apa yang terjadi dan mengatakan mereka hanya pengunjung cafe serta bertanya apa salah mereka. Namun massa melakukan hinaan, cacian dan bahkan diteriaki bakar-bakar sehingga membuat korban sangat ketakutan. Mereka dibawa ke Polsek Lengayang dan membuat surat perdamaian. Didalam surat perdamaian tidak terbukti terkait perbuatan asusila yang yang dituduhkan kepada kedua korban.

Korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Lengayang dan Kepolisian Resor Pesisir Selatan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan video porno sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/32/IV/2023/Sek-Lengayang/Res- Pessel/Polda Sumbar tertanggal 9 Maret 2023. Kami menemukan fakta-fakta korban mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual fisik, pencabulan, kekerasan berbasis gender online dan penyiksaan seksual. Saat ini kondisi korban terutama WDP terluka harga diri, nama baik dan trauma atas kejadian yang diterima.

Menurut Indira Suryani, Direktur LBH Padang, tindakan persekusi,mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan atau seksual dalam segala bentuknya dikategorikan sebagai penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika perbuatan ini dibiarkan maka kedepan ada potensi mengarah kepada Femisida yakni kejahatan kebencian kepada perempuan hingga berujung pada hilangnya nyawa ujarnya. Oleh sebab itu, kami menuntut :

1, Mengecam tindakan persekusi dan perendahan martabat perempuan yang dilakukan oleh masyarakat Kambang terhadap dua orang perempuan. Perlu kami tegaskan tanpa bersalah sekalipun perempuan tetap disalahkan dan tubuhnya di objektifikasi sedemikian rupa oleh laki-laki. Perbuatan ini sangat bertentangan dengan hak asasi perempuan, hukum, adat, moral dan agama apapun.
2. Kepolisian Daerah Sumbar dan jajaran untuk menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terutama menyangku pelecehan seksual secara fisik, pencabulan, kekerasan berbasis gender online dan penyiksaan seksual. Kami mendesak kepolisian segera melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelakunya;
3. Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) memberikan perlindungan bagi korban, saksi dan keluarganya terutama pemulihan psikis kepada korban.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

TOLAK PERPPU CIPTA KERJA, JOKOWI PENGKHIANAT RAKYAT & KONSTITUSI

Melalui Perppu Cipta Kerja, Pemerintah mencabut UU Cipta Kerja namun tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, untuk memberi jaminan kepastian hukum pada investor di Indonesia. Disebutkan dalam keterangan pers Pemerintah, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja dibuat karena masalah ekonomi global dan geopolitik yang berdampak besar pada perekonomian Indonesia, yang tidak memiliki kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

Ketidakpekaan Para Pejabat dan Protes yang Dibungkam

Zaki tidak melakukan pengeroyokan dan juga bukan orang yang melakukan korupsi. Maka, pasal yang menjeratnya sangat tidak sesuai atau dipaksakan. Dia hanya anak muda yang muak dengan kondisi negara yang saat ini dinilai sedang tidak baik-baik saja

Narasi Panjang Perjuangan May Day dari Chicago hingga Indonesia

Perayaan 1 Mei pertama kali terekam pada tahun 1918 di Semarang oleh serikat buruh kereta api VSTP. Tokoh-tokoh seperti Semaoen dan Alimin melihat bahwa penindasan buruh oleh kapitalis kolonial adalah dua sisi dari koin yang sama dengan penjajahan politik. Bagi mereka, May Day adalah perlawanan terhadap kolonialisme.

Marsinah vs Mantra Pembangunan Orde Baru

Marsinah, buruh perempuan yang tewas dibunuh 27 tahun silam dan hingga kini dibiarkan tanpa keadilan adalah cerminan dari korban politik Orde Baru, yaitu politik pembangunan

Suara Buruh 26 November 2014

Klik dan dengarkan link di bawah ini. Suara Buruh edisi 26 November 2014 menyajikan berita audio terkait aksi demonstrasi yang diselenggarakan oleh PPRI (Pusat Perlawanan