Search
Close this search box.

“ … [S]aya tetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional.” (3)

Oleh  Syarif Arifin

Baca juga http://dev.marsinah.id/saya-tetapkan-tanggal-20-februari-sebagai-hari-pekerja-nasional-1/

http://dev.marsinah.id/saya-tetapkan-tanggal-20-februari-sebagai-hari-pekerja-nasional-2/

1985: Demokrasi tapi profesional?

Dalam Kongres II November 1985 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, FBSI dibubarkan diganti dengan SPSI. Ketuanya Imam Sudarwo dan Sekretaris Jenderalnya Arief Sumadji. FBSI berubah dari sektoral ke unitaris dan mengubah SBLP menjadi departemen. Tapi hanya 9 departemen yang bertahan. Sisanya membangun Sekretariat Bersama Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan (Sekber SBLP) sebagai bentuk penolakan perubahan federasi menjadi unitaris. Hal lain yang dipersoalkan adalah dipilihnya Imam Sudarwo yang bukan deklarator FBSI. Imam Sudarwo pun disebut-sebut Ketua DPP Golkar, dan perwakilan pengusaha.

Di luar itu, kebijakan negara berlanjut dari industri substitusi impor menjadi orientasi ekspor. Di tingkat internasional terjadi pergeseran operasi kapitalisme. Perusahaan-perusahaan multinasional sedang mencari wilayah-wilayah baru untuk mengeruk keuntungan dengan biaya produksi yang lebih murah (new division of labour) dan jaminan stabilitas politik. Perusahaan-perusahaan dari Korea Selatan dan Taiwan mulai berdatangan. Soeharto bergiat menyediakan kawasan-kawasan industri, membuka infrastruktur industri seperti jalan tol dan waduk.

Pada kurun inilah Komandan Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban mendapat lahan baru, yakni meredam konflik perburuhan. Sebelumnya, Sudomo menyebutkan, seluruh perselisihan perburuhan harus dilaporkan secara langsung ke Kopkamtib. Pada awal 1983, Menteri Tenaga Kerja cum mantan Panglima Kopkamtib, Sudomo mengeluarkan keputusan untuk Pusat Pengelolaan Krisis Masalah KetenagaKerjaan. Pusat Krisis tersebut bertujuan mencegah bangkitnya konflik industrial. Jika konflik terjadi, mencegah penyebarannya. Hal tersebut dilegitimasi dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Nomor 324 Tahun 1986.

Dengan demikian, nasehat Soeharto agar buruh dan pengusaha harmonis tidak manjur. Tapi, agar hubungan tersebut harmonis diperlukan kekuatan ekstra, yakni melibatkan tentara dalam urusan perburuhan.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Karena Setiap Manusia Itu Berharga

Minggu, 25 Maret 2018, Pelangi Mahardhika bersama FBLP dan Perempuan Mahardhika menyelenggarakan kunjungan ke Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Jln. Tebet Timur Dalam VI

OBOR MARSINAH: Marsinah fm siap jadi media centre

Marsinah FM, siap menjadi media centre OBOR MARSINAH buruh perempuan, tonggak demokrasi, pejuang upah, lambang solidaritas buruh, korban kekerasan seksual, korban militer ORBA, rakyat biasa

Pembalasan Dendam Si Iteung

Burung dalam film “Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas”, juga sekaligus sebagai alat represi dan memperkosa tubuh perempuan, seperti beberapa lelaki yang memperkosa perempuan bernama Rona Merah atau Budi, preman yang selalu melecehkan dan memanfaatkan Iteung secara seksual atau Pak Totok, seorang guru yang mencoba memperkosa Iteung saat usianya masih 11 tahun.

STOP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Oleh: Thin Koesna Benar bahwa UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) disahkan pada tahun 2004. Tepatnya UU PKDRT  No 23 tahun 2004 ini merupakan

Kesehatan Ibu Hamil

Tiga hari lalu, tepatnya hari Selasa, pukul 13:00, langit gelap dan hujan deras. Tampak, beberapa relawan posko sudah sibuk dengan tugasnya menjadi panitia diskusi publik