Revisi UU Ketenagakerjaan: Pertaruhan Nasib Pekerja di Tengah Fleksibilisasi dan Minimnya Perlindungan

“Mandat konstitusional ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, yang berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan Omnibus Law,” kata Ambrosius.

Jakarta – Sekitar tiga puluh peserta dari berbagai sektor pekerja menghadiri webinar bertajuk “Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) dan Implikasinya terhadap Kerentanan Pekerja” yang diselenggarakan Marsinah.id pada Selasa, 29 Juli 2025. Diskusi daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Marsinah.id itu menghadirkan tiga narasumber utama: Ambrosius Emilio, Divisi Kebijakan Sindikasi dan anggota Koalisi Kerja Layak; Estu Putri Wilujeng, peneliti isu ketenagakerjaan; dan Ida, perwakilan pekerja ojek online.

Tema besar yang dibahas adalah arah revisi UUK pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XVIII/2021 yang memerintahkan pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru terpisah dari Omnibus Law Cipta Kerja. Di balik proses hukum tersebut, para pekerja justru dihantui kecemasan akan berlanjutnya rezim fleksibilisasi kerja yang dinilai memperburuk kerentanan tenaga kerja, khususnya mereka yang berada di sektor informal, platform digital, dan kelompok pekerja rentan lainnya.

Mandat MK dan Tarik-Ulur Regulasi

Dalam pembukaan paparannya, Ambrosius Emilio menegaskan bahwa revisi UUK adalah momentum penting yang tidak boleh disia-siakan. Ia mengingatkan bahwa putusan MK menjadi penanda bahwa pembentuk undang-undang harus memisahkan aturan ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja yang sejak awal menuai kontroversi.

“Mandat konstitusional ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, yang berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan Omnibus Law,” kata Ambrosius.

Ia menilai bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan selama ini menyisakan banyak persoalan mendasar. Salah satu yang paling krusial adalah definisi pekerja dan pemberi kerja yang dianggap terlalu sempit dan bias pada hubungan kerja formal.

“Banyak kerja-kerja reproduktif, baik tanpa kontrak tertulis maupun tanpa upah, tidak diakui sebagai pekerja dengan hak penuh. Begitu juga definisi pemberi kerja yang hanya dipersempit pada hubungan kerja di perusahaan,” jelasnya.

Ambrosius mencontohkan pekerja di sektor kreatif, rumah tangga, atau freelance yang kerap tidak memiliki kontrak formal dan akhirnya tidak masuk dalam jaminan perlindungan hukum. Dalam konteks pemberi kerja, definisi yang ada sering hanya terbatas pada entitas perusahaan berbadan hukum, sehingga mengabaikan bentuk-bentuk relasi kerja baru yang muncul di era digital.

Koalisi Kerja Layak yang diwakilinya juga mendorong dihapusnya pasal-pasal yang selama ini memperkuat fleksibilisasi kerja, termasuk aturan yang memungkinkan kontrak jangka pendek terus-menerus dan outsourcing tanpa batasan sektor.

“Rezim kerja fleksibel dan outsourcing mengaburkan status kerja. Pekerja sering disebut mitra atau wirausaha padahal relasinya tidak setara dengan pemberi kerja. Pasal-pasal ini harus dihapus,” tegas Ambrosius.

Ia juga menyinggung bahwa sejak disahkannya Omnibus Law, masa kontrak kerja diperpanjang dari dua tahun menjadi lima tahun. Ketentuan ini, menurutnya, semakin memperbesar ketidakpastian status kerja dan memudahkan perusahaan menghindari kewajiban memberikan status pekerja tetap.

Ketidakadilan Struktural dan Pekerja Informal yang Terabaikan

Estu Putri Wilujeng, peneliti yang banyak meneliti isu ketenagakerjaan dan gender, menilai masalah tidak berhenti pada teks undang-undang, tetapi juga paradigma negara yang lebih berpihak pada kepentingan investasi ketimbang perlindungan tenaga kerja.

“Pemecahan pekerja ini bukan murni dari perusahaan, tetapi juga disponsori oleh negara. UU yang ada cenderung berpihak pada bisnis dan investasi,” tegas Estu.

Ia menyoroti fakta bahwa mayoritas pekerja di Indonesia berada di sektor informal yang tidak terlindungi oleh hukum ketenagakerjaan. Berdasarkan data BPS 2023, sekitar 59,1 persen dari total angkatan kerja bekerja di sektor informal, namun sebagian besar dari mereka tidak memiliki akses pada jaminan sosial, pesangon, atau hak berserikat.

“Pekerjaan-pekerjaan di sektor informal akan sangat sulit dilindungi hukum karena UU kita hanya mengakomodasi ekonomi formal,” jelasnya.

Estu juga menyoroti fenomena pekerja platform digital seperti kurir dan pengemudi ojek online yang hubungannya dengan perusahaan platform sengaja dikonstruksi sebagai hubungan kemitraan. Dengan status “mitra”, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar upah minimum, jaminan sosial, atau memberikan perlindungan dari risiko kerja.

“Kita butuh mengatur kembali mekanisme upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga kebebasan berserikat yang selama ini masih lemah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa revisi UUK harus memiliki visi jangka panjang untuk menjawab bentuk-bentuk kerja baru yang semakin kompleks. Tanpa itu, undang-undang ini hanya akan menjadi kosmetik yang gagal melindungi pekerja.

Pekerja Perempuan, Disabilitas, dan Ragam Gender Masih Rentan

Selain soal status kerja, Ambrosius menyoroti lemahnya perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan, khususnya perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja dengan identitas gender beragam.

“Minimnya perlindungan reproduktif, tidak jelasnya jaminan sosial, dan tekanan jam kerja panjang juga mempengaruhi kondisi psikologis pekerja di sektor kreatif,” ujarnya.

Koalisi Kerja Layak mengusulkan reformasi mendasar, mulai dari pemberian cuti haid tanpa syarat, cuti melahirkan selama satu tahun, hingga cuti berbayar bagi korban kekerasan seksual di tempat kerja. Selain itu, perusahaan wajib menyediakan fasilitas ruang laktasi, penitipan anak, dan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas.

“Selama ini aturan ada, tapi tidak disertai sanksi. Misalnya pekerja perempuan berhak mendapatkan angkutan malam, tetapi ketika perusahaan tidak memberikan, tidak ada konsekuensi hukum,” tambah Ambrosius.

Ia juga menegaskan pentingnya perspektif interseksional dalam merancang kebijakan ketenagakerjaan. Masalah gender, menurutnya, tidak bisa dipisahkan dari isu struktural lain seperti diskriminasi upah, status kerja fleksibel, dan lemahnya posisi tawar di hadapan pemberi kerja.

Suara Pekerja Ojol: Kami Ingin Diakui

Ida, yang mewakili komunitas pekerja ojek online (ojol), menggambarkan kondisi yang dihadapi pengemudi yang selama ini berada di area abu-abu hubungan kerja.

“Kami menghidupkan ekonomi negara, membayar pajak, bahkan menyediakan transportasi publik. Tapi hak-hak kami tidak dilindungi,” tegas Ida.

Ia menjelaskan bahwa banyak pengemudi harus membayar sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Tidak ada jaminan sosial dari perusahaan platform, padahal pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi di jalan raya.

“Tidak semua ojol mendapatkan BPJS. Kalau pun ada, kami membayar sendiri,” ujarnya.

Selain itu, penghasilan mereka juga sangat fluktuatif dan bergantung pada algoritma aplikasi yang tidak transparan.

“Kadang sehari bisa dapat Rp150 ribu, kadang hanya Rp50 ribu. Semua tergantung sistem, dan kami tidak punya posisi tawar untuk protes,” jelas Ida.

Ia berharap revisi UUK kali ini benar-benar membawa perlindungan hukum bagi pekerja platform digital.

“Kami ingin hak-hak kami dilindungi. Itu yang paling penting bagi kami,” pungkasnya.

Mengawal Proses Revisi: Jangan Ulangi Kesalahan Lama

Webinar Marsinah.id ditutup dengan seruan agar seluruh pihak, mulai dari serikat pekerja, komunitas, hingga masyarakat sipil, mengawal ketat proses legislasi.

“Perubahan hanya akan bermakna jika kita memastikan suara pekerja terdengar di meja legislasi,” kata Ambrosius.

Diskusi yang berlangsung lebih dari dua jam itu menunjukkan bahwa problem ketenagakerjaan di Indonesia bukan hanya soal isi pasal dalam undang-undang, tetapi juga paradigma negara yang masih menjadikan tenaga kerja sebagai beban biaya, bukan subjek pembangunan.

Para narasumber sepakat bahwa tanpa tekanan publik yang kuat, revisi UUK berpotensi kembali melanggengkan ketidakpastian kerja, upah murah, dan abainya negara terhadap kelompok pekerja paling rentan. Estu menambahkan, “Jangan sampai kita hanya mengganti orang atau pasal tanpa mengubah kultur birokrasi yang membuat pekerja semakin rentan.”

Kini, saat pembahasan revisi UUK memasuki fase krusial, para pekerja dan masyarakat sipil dihadapkan pada pertaruhan besar: apakah undang-undang baru ini akan benar-benar berpihak pada perlindungan tenaga kerja atau kembali menjadi instrumen fleksibilisasi yang menguntungkan pemodal?

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Dialog Sosial KBN Bebas dari Pelecehan Seksual

Bertepatan dengan 16 Hari Anti Kekerasan pada Perempuan, Komite Buruh Perempuan bekerja sama dengan PT. KBN, menyelenggarakan Dialog Sosial KBN Bebas dari Pelecehan Seksual, Selasa,

May Day dan Perjuangan Demokrasi

May Day (Hari Buruh Internasional) telah berlalu, sorak sorai massa aksi, orasi-orasi nan lantang dari berbagai organisasi telah berlalu, yang tersisa adalah penat di badan,

Pre-order dibuka!

Kawan yang baik, sila berpartisipasi dalam pre-order ini. 20% dari hasil penjualan akan didonasikan kepada anggota Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) yang terdampak Covid-19.

Cerita Harian Pekerja -bagian 2-

BERBURU SEHAT ITU TIDAK MUDAH, MENDERITA TUMOR PAYUDARA JUGA MENAKUTKAN, TAPI SAYA BISA MENGHADAPINYA. -bagian2- (Lindah, sekretaris Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia) Ini