Protes Bukan Makar, Bukan Terorisme
Sejak Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis kepolisian, gelombang protes meluas di 107 kota, 32 provinsi. Aksi protes kini mewarnai kota-kota kecil yang sebelumnya senyap. Bersamaan dengan itu, jumlah korban kian bertambah, ada yang tewas, terluka bahkan hilang tanpa jejak. Hal ini menandakan tidak ada perubahan pendekatan kepolisian dalam menangani aksi protes. Di sisi lain, rumah para pejabat tak luput dari penjarahan, gedung parlemen dan fasilitas umum di beberapa daerah dibakar.
Negara seolah menyangkal adanya protes dari rakyat. Momen inilah yang juga menjadi pijakan negara melontarkan tuduhan “Makar”, “Terorisme”, “Antek Asing”; seolah tidak menerima adanya protes rakyat. Seiring waktu, kita tahu ke arah mana tuduhan tersebut diarahkan, kepada para aktivis seperti Pedro yang selama ini vokal mengkritisi pemerintah, kepada massa aksi yang menyuarakan kemarahannya di jalanan. Kepada mereka yang aktif mengelola akun media sosial kritis. Bahkan kepada warga biasa yang berisik di media sosial karena kesal dengan kebijakan pemerintah.
Represifitas dilancarkan untuk meredam protes rakyat. Peningkatan skala represifitas terlihat dari data yang dihimpun YLBHI menunjukkan peningkatan skala represi: 4 aktivis dikriminalisasi, 616 orang (399 anak) ditangkap semena – mena, 11 orang meninggal, 202 korban gas air mata, 68 kekerasan fisik, sementara 2 orang masih menghilang. Jumlah korban itu bukan sekedar angka, mereka adalah wajah, suara dan tubuh yang sering melantangkan protes di jalanan dan dunia maya.
Protes itu HAK, Bagian Demokrasi
Dari pilihan memframing aksi protes sebagai terorisme atau makar, jelas negara menempatkan protes sebagai ancaman. Karenanya, rakyat yang berisik dibalas dengan gas air mata, peluru karet, tuduhan makar hingga jeruji penjara. Alih – alih mendengar suara rakyat, negara justru menghukum rakyat yang kritis dengan UU ITE dan KUHP. Bahkan, bendera anime dianggap mengganggu stabilitas nasional.
Bagaimana mungkin rakyat tidak protes ketika para pejabat sebagai aparatur negara, tanpa malu – malu menghina rakyat dengan kata ‘tolol’, atau mengolok – ngolok rakyat saat menghantarkan kritik seperti “Indonesia Darurat”, “Kabur Saja Dulu”. Negara mewajarkan perilaku para pejabat yang memaki rakyat, namun sigap merepresi rakyat yang menyalurkan amarah lewat media sosial dan jalanan, setelah sekian lama menahan derita yang naik seleher.
Negara menginginkan rakyat yang patuh, tunduk, dan hanya berbisik santun saat memprotes, meski haknya dilindas. Kita tentu ingat apa yang disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut kebebasan demokrasi jangan sampai merusak budaya sopan santun bangsa. Pemerintah seolah menentukan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi sebuah aksi agar layak disebut protes. Dan, tentunya syarat dan ketentuan itu tidak akan pernah mereka akui dan hanya sekedar upaya untuk melemahkan legitimasi protes rakyat. Narasi semacam ini terus dihidupkan untuk mengalihkan persoalan dari substansi tuntutan ke gaya penyampaian, sehingga substansi ketidakadilan tersingkir dan rakyat dipersalahkan. Seolah apa yang dirasakan dan dituntut rakyat tidak valid.
Pun, sejarah justru mencatat, protes lahir bukan dalam suasana tertib dan rapi. Protes seringkali lahir dari kemarahan kolektif saat rakyat dipinggirkan dan ditindas. Bahkan, protes sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, sudah dijamin oleh konstitusi seperti ICCPR dan DUHAM, tanpa mencantumkan syarat ‘santun’. Dengan kata lain, protes adalah hak!
Selain itu, hak ini secara niscaya melahirkan ketidaknyamanan bagi penguasa yang zalim. Justru dengan dibuat tidak nyaman, penguasa dipaksa mendengar rakyat. Protes berfungsi membangunkan penguasa, mengguncangnya dengan keras supaya terbangun dan melakukan tugasnya sebagai pelaksana mandat rakyat. Suara pelan bisik – bisik nyaman (atau santun) itu bukan protes, ia adalah pengantar tidur.
Protes adalah bagian penting demokrasi; cara rakyat mengawal hasil pemilu. Namun, bagi para penguasa, demokrasi cukup hadir lima tahun sekali, itu pun cuma sandiwara berbiaya mahal demi kekuasaan. Setelahnya, mereka akan dengan senang hati melayani pemodal dengan serangkaian kebijakan yang menguntungkan tuannya. Kini, untuk meredam serangkaian aksi protes, perburuan gencar dilakukan, bahkan membatasi akses lembaga bantuan hukum untuk memberi pendampingan.
Terlepas penyangkalan hak untuk protes, baik di jalanan maupun dunia maya, terbukti rakyat masih punya nyali untuk bersuara; merayakan hak untuk protes. Seperti Syahdan dan 15 tahanan politik lainnya yang aksi mogok makan menuntut pembebasan seluruh demonstran yang ditangkap. Protes serupa juga dilakukan berbagai kelompok pergerakan. Dari merekalah kita belajar untuk terus melancarkan protes, agar penguasa tidak tertidur. Supaya penguasa terus terusik dan dipaksa mendengarkan suara dari arus bawah.











