Mengenal Problem Buruh Perempuan

Menjadi buruh perempuan artinya menghadapi persoalan berlapis yang sudah menua dari berabad- abad sebelumnya, yang juga bagian dari problem semua orang atau problem sosial. Hanya tak banyak yang menyadarinya, baik dari masyarakat dan keluarga atau bahkan buruh perempuan itu sendiri. Akibatnya, tak banyak pula yang menyadari kekhususan problem buruh perempuan. Padahal, problem buruh perempian ini hadir di setiap ruang dan waktu, dari lingkup keluarga, masyarakat, lingkungan kerja, ekonomi dan tubuh perempuan itu sendiri. Ia sedemikian khusus dan kompleks sehingga tak habis habis upaya mempelajarinya sebagai bagian dari kajian feminisme.

Mari kita mulai mengenal problem – problem buruh perempuan dari lingkup terkecil, yaitu (1) keluarga. Adalah hal wajar dalam masyarakat kita atau keluarga kita bila seorang perempuan sudah sepatutnya mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Pepatah mengatakan tugas perempuan adalah di dapur, sumur dan kasur. Katanya, itulah takdir perempuan. Benar bahwa sudah ada pembukaan ruang publik bagi perempuan tapi tidak pernah meniadakan diskriminasi soal posisi perempuan di dalam rumah tangga. Sehingga, sesibuk apapun perempuan di luar rumah, istana rumah tangga tetap adalah takdir perempuan. Tak ada yang mempersoalkan bila lelaki punya ruang tak terbatas di ruang publik tanpa memikirkan bahwa adalah juga tugasnya memasak makanan untuk keluarga, mencuci, menyapu, mengepel dan sebagainya. Dalam hal ini, ada peran dan penugasan yang dilekatkan pada perempuan dan lelaki yang sedemikian diskriminatif dan nyaris tak boleh dipertanyakan. Ini adalah persoalan. Lalu, siapa yang tak ingat dengan novel Siti Nurbaya karya Marah Rusli, yang berkisah soal kawin paksa yang menimpa Siti Nurbaya di tanah Minang. Sedemikian klasik kisah itu, namun di era modern seperti saat ini terus berlangsung atas nama perbaikan ekonomi keluarga maupun adat. Pun dengan perlakuan diskriminatif terhadap anak lelaki dan perempuan. Sebagai contoh, anak perempuan dibiasakan mengerjakan pekerjaan rumah tangga, namun tidak pada anak lelaki. Atau ketika ekonomi keluarga menipis maka anak lelaki dikedepankan untuk disekolahkan, sementara anak perempuan buru-buru dikawinkan. Problem lain adalah praktik poligami, pelecehan seksual di dalam rumah, perkosaan oleh suami dan masih banyak lagi.

Keluarga adalah miniatur masyarakat, maka persoalan perempuan yang hadir di dalam keluarga tak lepas dari persoalan di dalam masyarakat. Itulah kenapa persoalan perempuan bukan persoalan yang terpisah dari struktur sosial masyarakat. Mari kita rangkum lagi dalam memori kita bentuk diskriminasi apa saja yang kita rasakan dalam (2) masyarakat sebagai buruh perempuan. Kita, buruh perempuan, bekerja kadang hingga larut malam untuk kejar target. Mana kala malam sudah merambat, bahaya pun mengintip. Bahaya itu bisa berupa pelecehan seksual, perkosaan, perampokan juga pandangan minor dari masyarakat sekitar. Stigma pun dilekatkan, apalagi bila kita berstatus janda. Lengkaplah sudah. Bila kita mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), tak jarang masyarakat sekitar tak mau membantu dengan dalih persoalan pribadi. Bahkan kerap dipersalahkan sebagai istri yang tidak baik, maka layak dipukul. Ini adalah persoalan.

Bekerja sebenarnya adalah hak setiap manusia, termasuk perempuan. Namun, buruh perempuan memiliki problem lebih (3) di tempat kerja. Bila perempuan bekerja, ia tidak dipandang sebagai pemberi nafkah utama, tapi sebatas pelengkap atau penambah. Akhirnya, sah bila upah buruh perempuan tidak termasuk tunjangan pasangan. Tak hanya itu. Coba cek di tempat kita bekerja, apakah terdapat Pojok ASI, papan peringatan bebas kekerasan seksual, terjaminnya cuti haid, hamil, melahirkan, dan  keguguran. Apakah perusahaan memandang penting kesehatan reproduksi buruh perempuannya. Atau sudahkah ada fasilitas bus jemputan bila pulang larut untuk meminimalkan ancaman bahaya. Toh, nyatanya pun penangguhan upah lebih rentan menimpa sektor industri padat karya yang banyak dihuni buruh perempuan. Ini adalah persoalan.

Alih- alih memberikan solusi atau jalan keluar bagi buruh perempuan sebagai warga negaranya, Negara justru menjadi aktor dari problem buruh perempuan. Persoalan buruh perempuan (4) di ranah Negara, tampil dalam bentuk kebijakan yang memojokkan perempuan dan menempatkan perempuan sebagai sumber kejahatan. Lihat saja Perda-perda Syariah, UU Pornografi, Perda-perda Miras dan prostitusi, dkk, yang justru mengkriminalkan perempuan. Contoh yang mutakhir adalah saudara-saudara perempuan kita di Aceh. Dalam dunia perburuhan, sejauh ini, belum ada kebiijakan upah yang berperspektif jender. Itu bisa terlihat dari penentuan komponen KHL belum berperspektif jender, juga dalam UU Ketenagakerjaan No.13/ 2013 yang belum cukup memenuhi kebutuhan buruh perempuan.

Problem Buruh Perempuan itu Khusus

Karena problem perempuan adalah khusus, maka buruh perempuan yang adalah bagian dari perempuan juga memiliki kekhususannya. Khusus karena hanya perempuan yang mengalaminya atau mengalaminya lebih banyak dibanding lelaki. Bentuk penindasan buruh perempuan sebagaimana yang dijentrengkan di atas ada dari ranah privat hingga publik.

Problem buruh perempuan ini hadir salah satuya disebabkan oleh budaya patriarki. Sebuah konstruksi budaya masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai mahkluk nomor dua. Budaya ini melahirkan relasi kuasa oleh lelaki terhadap perempuan dan terus dipertahankan oleh masyarakat berkelas.

Karenanya, bukan hal aneh apabila sistem kapitalisme mempertahankan, memberdayakan budaya patriarki di setiap relung nadinya. Karena sistem kapitalisme sendiri bukan sebuah sistem yang mencintai kesetaraan antar umat manusia, yang artinya masyarakat tak berkelas, tak bersekat, tak ada penindasan satu dengan yang lain. Kapitalisme hidup dari penghisapan atas manusia lain dimana setiap manusia adalah komoditas, termasuk perempuan. Pun tak sudi kapitalisme menanggung beban kerja reproduksi (domestik) yang merawat, memproduksi tenaga kerja baru untuk dirinya.

Bila diandaikan, maka kapitalisme dan patriarki serupa darah dan daging. Tak terpisahkan.

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

credit: https://pin.it/1HS9o8KZb

Gatra Media Group Tutup: Serikat Karyawan Tuntut Pembayaran Hak yang Tertunda

Selain hak-hak yang belum dibayarkan, Serikat Karyawan Gatra juga menyoroti belum adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum penutupan operasi. Dalam rapat-rapat yang diadakan antara manajemen dan karyawan, tidak ada jaminan atau solusi konkret yang diberikan kepada karyawan mengenai penyelesaian masalah ini.

Eyang Sri: Peran Perempuan Dalam Kemerdekaan

tulisan ini adalah hasil wawancara tim marsinah fm dengan Sri Sulistyawati (eks anggota Gerwani) Eyang Sri, demikian kami memanggilnya, menyambut kami dengan hangat, mana kala

MARSINAH

Kau hanya seorang perempuan desa.Kau hanya seorang perempuan buruh.Dari keluarga miskin yg mempunyai sebuah mimpi dan harapan.Pergi ke kota untuk merubah nasibmu.Berbekal ijazah SMA kau

BARISAN IBU MARSINAH

Panggung Ibu Buruh Marsinah di LBH Jakarta/ dok.kp fmk Pernyataan Bersama Panggung Buruh Ibu Kita Marsinah Buruh Ibu adalah orang yang mampu mengatur waktu untuk

Mudik dan Kekeliruan Membaca Politik Kelas Pekerja di Indonesia

Struktur hukum dan keamanan negara mengunci ruang gerak politik buruh. Sangat naif untuk menginterpretasikan ketenangan mereka sebagai akibat dari ritual budaya. Buruh tidak diam karena mau mudik atau selesai mudik. Mereka diam sebab negara merancang sistem di mana kemarahan mereka tidak memiliki saluran politik untuk melawan secara kolektif.

Aku juga Indonesia

gambar diambil dari http://stefanikristina.blogspot.co.id/2017/05/tionghoa-aku-indonesia.html “Ci tolong ambil kan air untuk bapakmu, ibu sedang masak” teriak ibu ku dari dapur “iya bu sebentar “ “Cici” adalah nama