Marsinah vs Mantra Pembangunan Orde Baru

Marsinah, buruh perempuan yang tewas dibunuh 27 tahun silam dan hingga kini dibiarkan tanpa keadilan adalah cerminan dari korban politik Orde Baru, yaitu politik pembangunan pro investasi, politik militer dan anti perempuan. Mantra pembangunan Orde Baru yang mengabdi kepada kepentingan investasi mensyaratkan praktek kekerasan sistematis melalui kekuatan militer dan tentu saja penundukan perempuan.

 

Keberanian Marsinah melawan mantra pembangunan Orde Baru yang mengharuskan upah murah, ketiadaan kebebasan berserikat, hak maternitas buruh perempuan merupakan pembangkangan yang membahayakan kekuasaan kala itu. Marsinah merusak tatanan yang dibangun Orde Baru bahwa seorang perempuan harus patuh, tunduk, pendiam dan penurut bukan pemberani yang begitu kurang ajar melabrak tentara yang adalah salah satu kekuatan penting penopang Orde Baru. Karenanya, Marsinah dibunuh dengan keji, ditemukan dengan kerusakan di kemaluannya, darah memenuhi rongga perut, tulang panggulnya berserak. Melalui penghancuran tubuh Marsinah, kembali Orde Baru mempertontonkan penundukan perempuan dalam setiap agenda Kapitalisme yang dijalankannya, sejak dari kekerasan perempuan di tahun 1965, berlanjut di perkosaan Mei 1998, dan terus terjadi di setiap peristiwa konflik. Tubuh perempuan adalah medan pertempuran perebutan kekuasaan dan agenda politik Kapitalisme.

 

27 tahun berlalu, mantra pembangunan Orde Baru masih terus dijalankan. Supaya langgeng, kejahatan di masa lalu tidak pernah disentuh meski seorang ibu Sumarsih terus tegak berdiri menuntut keadilan di depan istana. Bagi kekuasaan, penuntasan pelanggaran HAM, sama saja dengan membongkar boroknya sendiri, membuka jalan bagi gelombang perlawanan yang serupa dan berpotensi menghadang agenda kapitalisme yang lebih massif. Tak heran, bila pemerintah berkeras tidak menyentuh pelanggaran HAM masa lalu. Pemerintah lebih sigap menjalankan agenda – agenda kapitalisme dengan kebijakan yang memberi karpet merah bagi investor seperti RUU CIlaka Omnibus dan kebijakan anti demokrasi dan perempuan seperti RUU KUHP, RUU Ketahanan Keluarga dll. Semuanya seiring sejalan dengan pelanggaran – pelanggaran hak rakyat yang massif terjadi di tengah pandemi.

 

Di tengah pandemi, pengabaian hak buruh untuk memperoleh jaminan kesehatan, keselamatan, keamanan kerja bahkan yang paling normatif seperti THR dan upah minimum dilakukan secara telanjang. Aturan hukum diterabas begitu saja di bawah legalitas pemerintah melalui surat edaran. Demikianlah wajah pemerintah saat ini beserta para anggota dewan, tak banyak berubah di atas nyawa para aktivis yang hingga kini dibiarkan tanpa keadilan. Itulah mengapa, kisah perjuangan Marsinah dan keberaniannya masih relevan hingga sekarang. Ia berlipat ganda dalam setiap cerita penindasan dan jalan pembebasan yang dirintis. Jalan menegakkan hak, jalan menegakkan demokrasi.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Melihat Kembali Transportasi Rakyat

Yessy mengutarakan bahwasanya jarak dari rumah ke tempat bekerja di KBN Cakung sekitar 20 Kilometer. Dengan menggunakan transportasi pribadi, yessy mengungkapkan sering terjebak macet dan harus memacu kendaraan lebih cepat karena banyaknya truck-truck besar yang ada dijalan.

Kami Butuh Waktu Bersama Keluarga,  Kurangi Jam Kerja!

Rahma (buruh pabrik garment) ia mengatakan dengan bekerja 40 jam per minggu diperusahaan dengan target produksi tinggi yang ditetapkan oleh perusahaan selalu membayangi pikirannya ketika ia bekerja karena tuntutan perusahaan yang meminta agar target produksi tinggi tersebut tercapai.

Membincang Bahaya Sensor Negara di Gadget Kita 

Wewenang dalam melakukan pemantauan dan pemberian sanksi pun diberikan kepada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang menurut Bhena, terlampau besar. Hal ini bisa berbahaya karena bisa overlapping dan tidak jelas siapa yang akan mengawasi kinerja KPI. Terlebih, dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat, terutama rekan – rekan jurnalis, dimana KPI diberi wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal, sudah ada Dewan Pers yang dibentuk khusus untuk itu. Tak hanya itu, KPI juga berhak melakukan pelarangan penyiaran eksklusif jurnalistik yang pasti sangat berbahaya untuk kebebasan pers itu sendiri. 

“LAWAN ATAU DITINDAS”

Bermuka dua di pabrik semakin banyak Buruh pun semakin ditindas Tenaga,pikiran semakin dikuras Upah tidak layak kamu berikan kami Hak kamipun kamu rampas BBM pun