Manipulasi atau Insanity Defense? Mengurai Kontroversi Penembakan Polisi di Solok Selatan

Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa penerapan insanity defense membutuhkan pembuktian yang sangat ketat. Menurutnya, seseorang hanya dapat dianggap tidak bertanggung jawab secara hukum jika benar-benar tidak mampu memahami atau mengendalikan tindakannya akibat gangguan mental berat. "Klaim ini harus didasarkan pada evaluasi objektif dan mendalam agar tidak menjadi celah manipulasi hukum," ujar Maidina

Sumber: Press Release

Jakarta, 26 November 2024 – Kasus penembakan oleh seorang anggota polisi terhadap rekan sesama polisi di Solok Selatan kembali menjadi sorotan tajam. Polemik semakin memanas setelah muncul klaim bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan, yang kemudian diralat oleh pihak Polda Sumbar sehari setelahnya. Perubahan narasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan klaim tersebut—apakah berbasis fakta medis atau sekadar dalih hukum untuk menghindari tanggung jawab pidana.  

Dalam pernyataan pers, Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa penerapan insanity defense membutuhkan pembuktian yang sangat ketat. Menurutnya, seseorang hanya dapat dianggap tidak bertanggung jawab secara hukum jika benar-benar tidak mampu memahami atau mengendalikan tindakannya akibat gangguan mental berat. “Klaim ini harus didasarkan pada evaluasi objektif dan mendalam agar tidak menjadi celah manipulasi hukum,” ujar Maidina.  

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menambahkan kritiknya terhadap sistem pemberian izin senjata api di kepolisian. Afif Abdul Qoyim, Pengacara Publik YLBHI, menyebut bahwa jika anggota polisi yang melakukan penembakan dinyatakan memiliki gangguan mental, seharusnya ia tidak diperbolehkan memiliki akses ke senjata api. “Hal ini mencerminkan adanya masalah dalam mekanisme pemberian izin senjata api bagi aparat kepolisian,” tegasnya.  

Dari sisi lain, Koordinator Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat, Nena Hutahaean, menyoroti dampak stigma terhadap penyandang disabilitas mental. Ia menekankan bahwa mengaitkan gangguan mental dengan kekerasan berpotensi memperburuk stereotip negatif terhadap kelompok ini. “Stigma ini dapat memperkuat pandangan diskriminatif yang merugikan penyandang disabilitas mental, termasuk dalam hal hak hukum mereka,” jelasnya.  

Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menangani pembelaan insanity defense. Pemeriksaan medis yang independen dan menyeluruh diperlukan untuk memastikan keabsahan klaim. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mencegah manipulasi hukum dan memberikan perlindungan bagi hak-hak korban tanpa mengorbankan keadilan.  

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Sosok Ibu (korban) di Mata ku

Aku tidak akan membahas soal Pelecehan Seksual dari sudut pandang orang ternama atau orang yang ada di bidangnya, tapi dari sudut pandang diriku sendiri sebagai

Ada Daycare di Pelatihan Buruh Perempuan

Oleh: Dian Septi Trisnanti (Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia/FSBPI) Ada yang berbeda dari sebuah pelatihan yang diselenggarakan teman – teman Relawan Posko Pembelaan

Surat untuk Anakku dari Balik Ruang Isolasi Mandiri

“Sejatinya dunia ini dibangun oleh pengetahuan, cinta kasih dan keberanian. Semuanya saling terhubung dan tarik-menarik” Anakku, ini sedikit cerita dibalik ruang isolasi mandiri/isoman. Sejak kapan

Laut Hidup

dok. http://www.femina.co.id/fiction/gadis-pesisir-   Laut tidak memberi takut alam selalu membuka tangan   Bila datang petir kehancuran bukan suara alam   Hilangnya ikan, matinya karang bukan

Buruh Perempuan Bicara KDRT

Meski era semakin maju, alat komunikasi semakin canggih, dimana kita bisa mengakses  informasi apapun. Meski sudah sering lembaga-lembaga pemerintah dan organisasi perempuan mengadakan pendidikan, pemahaman

Surat Pernyataan JMPPK-Rembang

Surat Pernyataan JMPPK-Rembang: Warga Tolak Pembangunan Pabrik Semen di Rembang Warga blokir jalan menuju pembangunan pabrik PT. SI (Semen Indonesia) Rembang, 26/11/2014. Puluhan ibu-ibu yang