Manipulasi atau Insanity Defense? Mengurai Kontroversi Penembakan Polisi di Solok Selatan

Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa penerapan insanity defense membutuhkan pembuktian yang sangat ketat. Menurutnya, seseorang hanya dapat dianggap tidak bertanggung jawab secara hukum jika benar-benar tidak mampu memahami atau mengendalikan tindakannya akibat gangguan mental berat. "Klaim ini harus didasarkan pada evaluasi objektif dan mendalam agar tidak menjadi celah manipulasi hukum," ujar Maidina

Sumber: Press Release

Jakarta, 26 November 2024 – Kasus penembakan oleh seorang anggota polisi terhadap rekan sesama polisi di Solok Selatan kembali menjadi sorotan tajam. Polemik semakin memanas setelah muncul klaim bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan, yang kemudian diralat oleh pihak Polda Sumbar sehari setelahnya. Perubahan narasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan klaim tersebut—apakah berbasis fakta medis atau sekadar dalih hukum untuk menghindari tanggung jawab pidana.  

Dalam pernyataan pers, Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa penerapan insanity defense membutuhkan pembuktian yang sangat ketat. Menurutnya, seseorang hanya dapat dianggap tidak bertanggung jawab secara hukum jika benar-benar tidak mampu memahami atau mengendalikan tindakannya akibat gangguan mental berat. “Klaim ini harus didasarkan pada evaluasi objektif dan mendalam agar tidak menjadi celah manipulasi hukum,” ujar Maidina.  

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menambahkan kritiknya terhadap sistem pemberian izin senjata api di kepolisian. Afif Abdul Qoyim, Pengacara Publik YLBHI, menyebut bahwa jika anggota polisi yang melakukan penembakan dinyatakan memiliki gangguan mental, seharusnya ia tidak diperbolehkan memiliki akses ke senjata api. “Hal ini mencerminkan adanya masalah dalam mekanisme pemberian izin senjata api bagi aparat kepolisian,” tegasnya.  

Dari sisi lain, Koordinator Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat, Nena Hutahaean, menyoroti dampak stigma terhadap penyandang disabilitas mental. Ia menekankan bahwa mengaitkan gangguan mental dengan kekerasan berpotensi memperburuk stereotip negatif terhadap kelompok ini. “Stigma ini dapat memperkuat pandangan diskriminatif yang merugikan penyandang disabilitas mental, termasuk dalam hal hak hukum mereka,” jelasnya.  

Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menangani pembelaan insanity defense. Pemeriksaan medis yang independen dan menyeluruh diperlukan untuk memastikan keabsahan klaim. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mencegah manipulasi hukum dan memberikan perlindungan bagi hak-hak korban tanpa mengorbankan keadilan.  

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

CERITA PERIH DI BALIK KEHAMILANKU

Oleh Jumisih, berdasar kisah nyata Sebut namaku Ila- buruh garment di Kawasan Berikat Nusantara Cakung. Aku bekerja di Perusahaan “I”, tanggal 12 Maret ini masa

Tamu Tak Diundang di PabrikKu

Namaku Siska (nama samara), buruh PT. Gunung Abadi, KBN Cakung. Aku memang belum cukup lama bekerja di perusahaan tersebut, 3 bulan kontrak kerja ku tapi

Pidato Pembukaan Kongres Perempuan I

Dibacakan oleh Ketua Kongres, R.A, Soekonto “Sebelum membuka kongres ini kami hendak menerangkan dengan ringkas tujuan kongres ini.   Mula-mula, di Perkumpulan Wanita Utomo, ada

Mari Bertemu dalam ‘ANGKA JADI SUARA’

Pemutaran Film ‘Angka Jadi Suara’ dalam Dialog (Buruh) Perempuan Membawa kisah dari KBN Cakung, FBLP dan Perempuan Mahardhika ingin mengajak beragam komunitas perempuan bisa bertemu

Berani berfikir

Hari ini aku ( penulis ) ingin menuliskan tentang pandangan kawanku saat  diskusiku tentang “Rakyat dibodohi Hiburan Rezim Pro Modal “ Aku memulai diskusi dengan