Oleh Redaksi
Apa Itu Kawasan Vital?
Vital dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bermakna sangat penting dalam kehidupan. Kata atau istilah vital inilah yang tercantum dalam kebijakan pemerintah melalui Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri tentang obyek vital nasional. Dalam kedua kebijakan tersebut, kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan vital akan diberikan fasilitas keamanan maksimal oleh POLRI dan TNI agar terhindar dari ancaman atau gangguan. Menteri Perindustrian periode SBY berkuasa (2009 – 2014), MS. Hidayat, menyampaikan fasilitas keamanan yang akan diberikan adalah kebutuhan minimal perangkat keras dan perangkat lunak dalam obvit, kebutuhan personil keamanan hingga sistem eskalasi tingkat gangguan.
Kawasan Vital berdasarkan Keppres No. 63 tahun 2004, adalah kawasan yang (a) menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari; (b) ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan; (c) ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional; dan/atau (d) ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kawasan Vital: Fasilitas Buat Pengusaha, Ancaman Buat Buruh
Sayang, makna vital dalam kawasan vital ini adalah vital bagi pengusaha dan pemerintah tapi bukan bagi buruh. Pasalnya, Kepres dan Kepmen tentang kawasan vital hanya mengatur fasilitas bagi pengusaha tapi tidak bagi buruh. KBN Cakung misalnya, yang dinyatakan sebagai kawasan vital tahun 2014 lalu, tidak menyediakan satupun fasilitas buat buruhnya, seperti jaminan upah sesuai UMP atau malah di atas UMP, tidak ada status kontrak atau kontrak semena-mena, lembur dibayar dengan lebih atau di atas kebijakan UUK No.13/2003, bebas dari pelecehan atau kekerasan seksual, fasilitas Pojok ASI, fasilitas Tempat Penitipan Anak murah berkualitas, dll. Prakteknya, pelanggaran di kawasan vital justru berlangsung aman dari sejak kawasan tersebut berdiri hingga kini.
Sebaliknya, buruh dianggap gangguan atau ancaman sehingga harus diamankan dengan dalih sebagai kawasan vital. Hal ini tampak dari berbagai spanduk yang bertebaran di setiap sudut kawasan. Bunyi spanduk – spanduk tersebut, karena kawasan merupakan kawasan vital, maka buruh dilarang berdemonstrasi, mimbar bebas dan mogok kerja karena merupakan gangguan dan mengancam kawasan vital. Sementara, pelanggaran pengusaha yang sudah merampas hajat hidup orang banyak justru diabaikan dan tidak ditegakkan hukumnya dengan berbagai alasan.
Dengan demikian penetapan 49 pabrik dan 14 kawasan industri sebagai kawasan vital merupakan ancaman bagi perjuangan hak – hak buruh. Buruh dipaksa diam melalui sistem keamanan berlapis POLRI dan TNI sehingga kebebasan berserikat, berjuang kaum buruh diberangus.
Membangun Konsolidasi dan Kekuatan Buruh Dari Bawah
Di setiap aksi – aksi demonstrasi, ajang – ajang rapat akbar kita sering mendengar tentang pentingnya persatuan dan solidaritas antar buruh tak peduli serikat buruhnya apa. Karenanya, selalu dibutuhkan bukan saja aksi – aksi bersama dalam setiap ajang persatuan namun juga kebersamaan antara buruh itu sendiri.
Demikian halnya ketika melawan kebijakan obyek vital nasional, dibutuhkan program bersama baik pendidikan bersama, pelatihan bersama, aksi bersama tentang bahaya pembrangusan serikat melalui kebijakan kawasan vital. Bahkan keakraban bersama antar buruh pun perlu terjalin. Rasa senasib sepenanggungan ini hanya bisa muncul bila persatuan terjadi dan mengakar di level akar rumput. Bila sudah mengakar, tak hanya tombol “like” dan “share” yang paling mudah dilakukan, namun juga hadir langsung di lapangan ketika sesama buruh membutuhkan solidaritas.