KAWAN, AYO AMBIL HAK CUTI HAID MU

Oleh Adon

Dalam situasi UMP 2015 sebesar 2,7 juta  dan penerapannya masih saja ada ditemukan pelanggaran di KBN CAKUNG, insentif cuti haid dihilangkan. Cuti haid yang awalnya dibayarkan setiap bulannya, diganti kebijakannya menjadi cuti haid selama 2 hari sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 2003, yang  bahasa undang – undang ketenagakerjaannya.

UUK 13/2003 pasal 81 ayat 1 yakni :  Buruh/Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Dengan kondisi seperti inilah penting adanya POSKO PENGADUAN tentang penjelasan dan cara pengambilan cuti haid, dengan landasan hukum yang sudah tercantum diatas. Semua buruh  berhak mengambil cuti haid , namun dalam prakteknya, ada yang dipersulit. Contohnya adalah buruh di PT. Amos Indah Indonesia, bentuknya pun beragam seperti:

Masih dilarang atau diINTIMIDASI (diancam) saat proses sudah ambil/belum hak cuti haidnya,

Buruh diatur kapan boleh ambil cuti haid, diancam tidak boleh ambil secara berbarengan karena faktanya kebetulan saja saat ambil cuti haid beberapa kawan satu line juga mengambil hak cuti haidnya. Diancam akan diputus kontrak bagi pekerja kontrak jika tidak sesuai dengan kemauan pimpinan di line.

Didiskriminasi (dilemahkan) saat ingin mengambil cuti haid,

Buruh dibilang bohong ketika buruh perempuan melapor sakit haid dan ingin mengambil Hak cuti haidnya kepada pimpinan di line. Harus terbukti benar – benar haid dan sakit, apalagi jika pembuktian itu harus dilihat dan ditanyakan oleh pimpinan laki – laki  di line sewing/ jahit. Akhirnya buruh perempuan tidak jadi ambil cuti haid dan mungkin banyak fakta – fakta yang tidak terungkap karena takut atau belum memahami bagaimana cara pengambilan cuti haid tersebut.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

MELAWAN HOMOPHOBIA

Oleh : Thin Koesna Sarwa Demokrasi untuk Siapa? Pembukaan ruang demokrasi yang sudah cukup lama sejak jatuhnya rezim Soeharto, masih belum sepenuhnya bisa dinikmati oleh

Marsinah

Perempuan desa, usia belia, mengadu nasib ke kota, ke Rungkut, lalu ke Porong Sidoarjo. Perempuan muda yang penuh semangat untuk memperbaiki kondisi ekonomi, karena desa

Sosok Ibu (korban) di Mata ku

Aku tidak akan membahas soal Pelecehan Seksual dari sudut pandang orang ternama atau orang yang ada di bidangnya, tapi dari sudut pandang diriku sendiri sebagai

Tamu Tak Diundang di PabrikKu

Namaku Siska (nama samara), buruh PT. Gunung Abadi, KBN Cakung. Aku memang belum cukup lama bekerja di perusahaan tersebut, 3 bulan kontrak kerja ku tapi

Kabar May Day dari Berlin

Mulai Dari Keberagaman Hingga Keikutsertaan Anak Oleh: Muthmainnah (Mahasiswa Bidang Labour Policies and Globalization di Berlin School of Economics and Law) Izinkanlah dalam tulisan ini,