Oleh Adon
Dalam situasi UMP 2015 sebesar 2,7 juta dan penerapannya masih saja ada ditemukan pelanggaran di KBN CAKUNG, insentif cuti haid dihilangkan. Cuti haid yang awalnya dibayarkan setiap bulannya, diganti kebijakannya menjadi cuti haid selama 2 hari sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 2003, yang bahasa undang – undang ketenagakerjaannya.
UUK 13/2003 pasal 81 ayat 1 yakni : Buruh/Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Dengan kondisi seperti inilah penting adanya POSKO PENGADUAN tentang penjelasan dan cara pengambilan cuti haid, dengan landasan hukum yang sudah tercantum diatas. Semua buruh berhak mengambil cuti haid , namun dalam prakteknya, ada yang dipersulit. Contohnya adalah buruh di PT. Amos Indah Indonesia, bentuknya pun beragam seperti:
Masih dilarang atau diINTIMIDASI (diancam) saat proses sudah ambil/belum hak cuti haidnya,
Buruh diatur kapan boleh ambil cuti haid, diancam tidak boleh ambil secara berbarengan karena faktanya kebetulan saja saat ambil cuti haid beberapa kawan satu line juga mengambil hak cuti haidnya. Diancam akan diputus kontrak bagi pekerja kontrak jika tidak sesuai dengan kemauan pimpinan di line.
Didiskriminasi (dilemahkan) saat ingin mengambil cuti haid,
Buruh dibilang bohong ketika buruh perempuan melapor sakit haid dan ingin mengambil Hak cuti haidnya kepada pimpinan di line. Harus terbukti benar – benar haid dan sakit, apalagi jika pembuktian itu harus dilihat dan ditanyakan oleh pimpinan laki – laki di line sewing/ jahit. Akhirnya buruh perempuan tidak jadi ambil cuti haid dan mungkin banyak fakta – fakta yang tidak terungkap karena takut atau belum memahami bagaimana cara pengambilan cuti haid tersebut.