KAWAN, AYO AMBIL HAK CUTI HAID MU

Oleh Adon

Dalam situasi UMP 2015 sebesar 2,7 juta  dan penerapannya masih saja ada ditemukan pelanggaran di KBN CAKUNG, insentif cuti haid dihilangkan. Cuti haid yang awalnya dibayarkan setiap bulannya, diganti kebijakannya menjadi cuti haid selama 2 hari sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 2003, yang  bahasa undang – undang ketenagakerjaannya.

UUK 13/2003 pasal 81 ayat 1 yakni :  Buruh/Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Dengan kondisi seperti inilah penting adanya POSKO PENGADUAN tentang penjelasan dan cara pengambilan cuti haid, dengan landasan hukum yang sudah tercantum diatas. Semua buruh  berhak mengambil cuti haid , namun dalam prakteknya, ada yang dipersulit. Contohnya adalah buruh di PT. Amos Indah Indonesia, bentuknya pun beragam seperti:

Masih dilarang atau diINTIMIDASI (diancam) saat proses sudah ambil/belum hak cuti haidnya,

Buruh diatur kapan boleh ambil cuti haid, diancam tidak boleh ambil secara berbarengan karena faktanya kebetulan saja saat ambil cuti haid beberapa kawan satu line juga mengambil hak cuti haidnya. Diancam akan diputus kontrak bagi pekerja kontrak jika tidak sesuai dengan kemauan pimpinan di line.

Didiskriminasi (dilemahkan) saat ingin mengambil cuti haid,

Buruh dibilang bohong ketika buruh perempuan melapor sakit haid dan ingin mengambil Hak cuti haidnya kepada pimpinan di line. Harus terbukti benar – benar haid dan sakit, apalagi jika pembuktian itu harus dilihat dan ditanyakan oleh pimpinan laki – laki  di line sewing/ jahit. Akhirnya buruh perempuan tidak jadi ambil cuti haid dan mungkin banyak fakta – fakta yang tidak terungkap karena takut atau belum memahami bagaimana cara pengambilan cuti haid tersebut.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Berjuang, Agar Korban Jadi Pejuang

Nama saya Ajeng Pangesti Anggriani, saya lahir di Bogor. Ibu saya berdarah Sunda asli dan bapak saya Jawa tulen tapi tidak satupun bahasa daerah yang

Buruh Berhak atas Upah Layak!

Pernyataan Sikap Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) atas Penerapan PP 36/2021 untuk Penentuan Kebijakan Upah Minimum   Kerja dan Upah Untuk bertahan hidup, setiap

PERJUANGAN UPAH PANGKAL PERJUANGAN

” Karawang Pangkal Perjuangan ” itulah semboyan yang ada di kota ini, dimana dari Sabang sampai Merauke seluruh aktivis buruh melirik apa yang dilakukan oleh

Aliansi Perempuan Indonesia Desak DPR Setop Pembahasan RUU TNI: “Negara Jangan Main-main dengan Nyawa Perempuan!”

Aliansi mengingatkan bahwa revisi ini dilakukan dengan cara tertutup, terburu-buru, dan tanpa partisipasi masyarakat sipil. Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika mengingatkan bahwa situasi ini bukanlah persoalan sepele. “Kita bicara tentang sejarah berdarah bangsa ini. Pengalaman selama era Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, Papua, dan daerah lainnya, perempuan selalu menjadi korban kekerasan seksual sistematis sebagai alat kekuasaan militer,” jelasnya.

Rasinah dan Tari Topeng

Tari Topeng Adakah di antara kita yang mengetahui tari tradisional kita bernama Tari Topeng? Namanya juga tari topeng, tentu saja para penarinya mengenakan topeng. Topeng