KAWAN, AYO AMBIL HAK CUTI HAID MU

Oleh Adon

Dalam situasi UMP 2015 sebesar 2,7 juta  dan penerapannya masih saja ada ditemukan pelanggaran di KBN CAKUNG, insentif cuti haid dihilangkan. Cuti haid yang awalnya dibayarkan setiap bulannya, diganti kebijakannya menjadi cuti haid selama 2 hari sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 2003, yang  bahasa undang – undang ketenagakerjaannya.

UUK 13/2003 pasal 81 ayat 1 yakni :  Buruh/Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Dengan kondisi seperti inilah penting adanya POSKO PENGADUAN tentang penjelasan dan cara pengambilan cuti haid, dengan landasan hukum yang sudah tercantum diatas. Semua buruh  berhak mengambil cuti haid , namun dalam prakteknya, ada yang dipersulit. Contohnya adalah buruh di PT. Amos Indah Indonesia, bentuknya pun beragam seperti:

Masih dilarang atau diINTIMIDASI (diancam) saat proses sudah ambil/belum hak cuti haidnya,

Buruh diatur kapan boleh ambil cuti haid, diancam tidak boleh ambil secara berbarengan karena faktanya kebetulan saja saat ambil cuti haid beberapa kawan satu line juga mengambil hak cuti haidnya. Diancam akan diputus kontrak bagi pekerja kontrak jika tidak sesuai dengan kemauan pimpinan di line.

Didiskriminasi (dilemahkan) saat ingin mengambil cuti haid,

Buruh dibilang bohong ketika buruh perempuan melapor sakit haid dan ingin mengambil Hak cuti haidnya kepada pimpinan di line. Harus terbukti benar – benar haid dan sakit, apalagi jika pembuktian itu harus dilihat dan ditanyakan oleh pimpinan laki – laki  di line sewing/ jahit. Akhirnya buruh perempuan tidak jadi ambil cuti haid dan mungkin banyak fakta – fakta yang tidak terungkap karena takut atau belum memahami bagaimana cara pengambilan cuti haid tersebut.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Surat Untuk Pengusaha Hansae

Dear Pengusaha Hansae yang terhormat, Kami adalah pekerjamu, Bertahun- tahun kami mengabdi dengan loyalitas yang sangat tinggi tanpa banyak mengeluh Dari keringat kami pabrik mu

https://pin.it/7nuDqWEJT

“Kami Bukan Budak! Kami Bukan Sapi Perahan!”

Dalam satu pernyataan tegas yang dibagikan melalui Instagram, Eni Lestari, aktivis buruh migran dan Ketua International Migrants Alliance (IMA), mengungkap fakta mengejutkan tentang arah kebijakan global; “Remitansi migran dan investasi diaspora sudah ditetapkan sebagai sumber pendanaan baru bagi pembangunan neoliberal menuju SDGs 2030. “Kami bukan budak! Kami bukan sapi perahan!”

Cerita Harian Pekerja -bagian 2-

BERBURU SEHAT ITU TIDAK MUDAH, MENDERITA TUMOR PAYUDARA JUGA MENAKUTKAN, TAPI SAYA BISA MENGHADAPINYA. -bagian2- (Lindah, sekretaris Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia) Ini

Ada Daycare di Pelatihan Buruh Perempuan

Oleh: Dian Septi Trisnanti (Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia/FSBPI) Ada yang berbeda dari sebuah pelatihan yang diselenggarakan teman – teman Relawan Posko Pembelaan

Suara Buruh Episode 6 Agustus 2015

Suara Buruh menghadirkan kesaksian keluarga korban ledakan PT. Mandom, Pembrangusan serikat buruh FSPBI PT. Bees Footwear, dan buruh desak disnaker jakarta utara tuntaskan kasus perburuhan