Iuran Anggota Bagi Serikat Pekerja

Oleh Redaksi 

Iuran Anggota Bagi Serikat Pekerja

Akhir – akhir ini, di media sosial beredar meme dan olok – olok terkait iuran serikat pekerja yang dianggap untuk kepentingan pimpinan serikat buruh semata. Padahal, dalam sebuah organisasi pergerakan (tidak hanya serikat buruh), letak kemandirian sebuah organisasi dilihat dari seberapa besar kontribusi anggota membiayai program organisasi yang juga adalah untuk kepentingan anggota, seperti untuk biaya advokasi, pelatihan, kongres dan masih banyak lagi. Semakin besar komitmen anggota membiayai organisasinya, semakin independen organisasi tersebut karena ia dihidupi oleh anggotanya sendiri.

Dalam buku karya Semaoen, aktivis buruh di era 1920an, “Penuntun Kaum Buruh”, mengatakan  “Berani membayar iuran yang besar berarti berani untuk memerdekakan kaum buruh atau serikat buruh.” . 

Dana iuran anggota dihimpun dan digunakan untuk pendanaan aktivitas serikat buruh yang mendasarkan diri pada tata cara pemungutan, pemanfaatan dan pendistribusian iuran anggota serikat buruh sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam Kepmenakertrans No 187 Tahun 2004 Tentang iuran anggota serikat buruh. Biasanya, juga diatur dalam AD/ART Serikat Buruh.

Cara Pembayaran Iuran

Cara pembayaran iuran anggota di tiap perusahaan bisa dilakukan dengan melalui pemotongan upah setiap bulan yang dilakukan pengusaha. Sistem ini disebut COS atau Check of System. Tidak serta merta, pengusaha bersedia melakukan sistem COS, diperlukan perundingan atau negosiasi berkali – kali,sama halnya ketika buruh memperjuangkan haknya di tempat kerja.

Cara lain yang digunakan adalah dengan menarik iuran anggota secara manual oleh pengurus Serikat Buruh di tingkat perusahaan.

Penyaluran Iuran

Penyaluran iuran anggota Serikat Buruh di  perusahaan melalui pengurus Serikat Buruh berdasarkan peraturan organisasi. Penyaluran iuran tersebut bisa melalui transfer ke rekening organisasi atau tunai kepada pengurus dengan menyertakan bukti tertulis. Hal ini agar bisa dipertanggung jawabkan kepada anggota.

Biasanya, iuran anggota di perusahaan akan dibagi secara prosentase kepada pengurus di tingkat federasi dan konfederasi sesuai dengan peraturan organisasinya.

Pemanfaatan iuran anggota untuk membiayai aktivitas organisasi seperti administrasi, advokasi, kongres dan lain sebagainya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada anggota serikat.

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Dibalik Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR)

Ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan upah minimum menjadi Rp 2.400.000,- pada tahun 2014 memang sudah diterapkan oleh pemilik usaha (perusahaan). Namun, dibalik kenaikan upah

Suara Buruh 5 Februari 2015

Suara Buruh Episode 5 februari 2015, menyajikan berita seputar penangguhan upah, cuti haid dan buruh yang sudah lanjut usia namun perusahaan enggan memberi pensiun dan

Buruh Perempuan dan Beban Ganda

oleh Sri Jumiati Kami adalah seorang buruh perempuan yang mempunyai pekerjaan ganda kerja di suatu perusahaan dan di rumah. Dari pagi hingga sore bahkan sampai

INDAHNYA PERJUANGAN

Bahagia sekali rasanya melihat kemenangan buruh PT. Alpen Food Indonesia, produksi es krim Aice yang berhasil menjadi pekerja tetap sebanyak 665 buruh nya. Mengingatkanku pada

Buruh Berhak atas Upah Layak!

Pernyataan Sikap Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) atas Penerapan PP 36/2021 untuk Penentuan Kebijakan Upah Minimum   Kerja dan Upah Untuk bertahan hidup, setiap

“ … [S]aya tetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional.” (3)

Oleh  Syarif Arifin Baca juga http://dev.marsinah.id/saya-tetapkan-tanggal-20-februari-sebagai-hari-pekerja-nasional-1/ http://dev.marsinah.id/saya-tetapkan-tanggal-20-februari-sebagai-hari-pekerja-nasional-2/ 1985: Demokrasi tapi profesional? Dalam Kongres II November 1985 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, FBSI dibubarkan diganti